Kantor Imigrasi Sukabumi amankan dua WNA Korea Selatan terkait dugaan aktivitas ilegal di bangunan tanpa izin yang diduga mengolah logam berharga. [533] url asal
Penelusuran terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di sebuah bangunan yang menyerupai pabrik di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kian mengerucut.
Setelah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan sehari sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali membawa satu orang WNA Korea lainnya untuk pemeriksaan pada Jumat (9/5/2025).
Dugaan awal mengarah pada aktivitas pengolahan logam seperti emas, perak, dan timah di lokasi tersebut. Namun bangunan yang disebut-sebut mulai aktif sejak tahun 2017 itu ternyata tidak mengantongi izin resmi.
Hal ini diungkap Kepala Desa Citepus, Koswara. Dia mengatakan dua WNA Korea Selatan itu diamankan secara terpisah. Satu orang diamankan pada Kamis (8/5), sementara satu orang lainnya dijemput kembali oleh petugas Imigrasi hari ini.
"Yang kemarin ternyata hanya pakai visa kunjungan. Nah, hari ini satu lagi dijemput untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi Sukabumi," ujar Koswara kepada detikJabar di lokasi.
Koswara menyebutkan, aktivitas di bangunan tersebut sejak awal telah menimbulkan pertanyaan warga. Dari luar tampak seperti kantor biasa, namun di dalam ditemukan indikasi adanya kegiatan industri pengolahan logam.
"Kalau dilihat dari faktanya, ini mirip pabrik atau tempat pengolahan logam. Di dalamnya terlihat ada emas, ada perak, ada timah juga. Tapi kalau soal izin, bangunan ini tidak ada. Itu kantor sementara saja, tidak punya IMB," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan awal dimulai sekitar tahun 2017, lalu perlahan berkembang dengan bangunan tambahan.
"Awalnya satu, lalu bertambah terus. Tapi izinnya dari dulu tidak pernah ada," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran izin oleh WNA tersebut.
"Paspor yang bersangkutan berlaku sampai 2028, dia juga pemegang ITAS sampai Oktober 2025. Tapi soal kegiatan dan perizinan usaha di lokasi ini, kami perlu koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait," ujar Torang.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada dokumen sah yang bisa menunjukkan legalitas bangunan dan kegiatan yang dijalankan di lokasi tersebut.
"Akte notaris belum ada, IMB belum ada, dari Dinas Lingkungan Hidup juga belum bisa ditunjukkan. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," tegasnya.
Satu dari dua WNA asal Korea Selatan itu diamankan bukan dalam status sebagai pekerja, melainkan disebut menjabat sebagai direktur perusahaan yang berkegiatan di lokasi.
Eksekusi lahan di Kampung Cangehgar, Sukabumi, dilaksanakan sesuai putusan hukum. PN Cibadak menegaskan tidak ada keberatan resmi dari PUPR. [634] url asal
Pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memastikan eksekusi lahan sesuai putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PN Cibadak Maruli Tumpal Sirait. Menurut Maruli, lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar satu hektare, namun terdiri dari beberapa bidang karena sebelumnya telah dijual kepada pihak-pihak tertentu.
"Luas lahan itu lebih kurang satu hektare dalam satu hamparan. Namun, karena pembeliannya dilakukan oleh beberapa pihak dengan ukuran berbeda-beda, akhirnya menjadi beberapa bidang," jelasnya, Rabu (22/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan tetap melaksanakan eksekusi karena hingga putusan inkracht, tidak ada keberatan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meskipun ada klaim bahwa sebagian lahan merupakan tanah PUPR. Diikeahui ada pemilik warung bernama Baden yang memprotes ekskusi warungnya.
"Jika benar ada tanah milik PUPR, seharusnya pihak PUPR yang mengajukan keberatan sebelum eksekusi dilaksanakan. Sampai hari ini, kami tidak menerima surat keberatan atau dokumen lain dari PUPR, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi," tambah Maruli.
Pelaksanaan eksekusi tidak lepas dari dinamika lapangan. Sebagian warga memilih sukarela mengosongkan lahan, namun ada juga yang bertahan. Maruli mengungkapkan bahwa teknis eksekusi diatur oleh Panitera yang memimpin proses tersebut, termasuk penggunaan alat berat jika diperlukan.
"Kami memahami bahwa ada tiga kelompok warga, yakni yang sukarela mengosongkan, yang berdialog dengan pemohon, dan yang masih bertahan. Untuk yang sukarela, kami pastikan akan dibantu, termasuk penyimpanan barang-barang mereka. Namun, bagi yang bertahan, proses eksekusi tetap akan berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Maruli kembali menjelaskan bahwa klaim tanah milik PUPR menjadi salah satu perdebatan di lapangan. Salah satu bangunan berupa warung nasi milik warga disebut berada di atas tanah PUPR, tetapi hal ini tidak dapat dihentikan tanpa dokumen resmi yang menyatakan keberatan.
"Jika memang itu tanah PUPR, mereka seharusnya mengajukan keberatan sebelum pelaksanaan eksekusi. Sampai hari ini, tidak ada satu pun keberatan resmi dari PUPR," jelasnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Maruli juga menegaskan bahwa proses perdata tidak dapat terhambat oleh laporan pidana yang belum memiliki kepastian hukum.
"Tidak ada aturan yang menyatakan proses pidana dalam tahap penyelidikan dapat menghambat eksekusi. Kami bekerja berdasarkan putusan yang sudah pasti," ujarnya.
Saat dimintai keterangan terkait adanya keterlibatan Ormas dalam proses esekusi tersebut, Maruli membantah adanya keterlibatan ormas dalam proses eksekusi. Maruli menjelaskan bahwa pekerja yang dilibatkan untuk membongkar bangunan hanya merupakan kuli lepas, bukan anggota ormas.
"PN tidak pernah meminta bantuan dari ormas mana pun. Petugas yang terlibat terdiri dari personel PN, Polres, Kodim, Satpol PP, dan kuli untuk membantu angkut barang. Kalau ada pihak lain yang tidak berseragam resmi, itu di luar kendali kami," tegasnya.
Maruli menegaskan bahwa nyawa dalam perkara perdata adalah perdamaian. Jika kedua pihak mencapai kesepakatan, eksekusi dapat dihentikan. Namun, dalam kasus ini, proses perdamaian belum terjadi hingga hari eksekusi dilaksanakan.
"Ketika termohon dan pemohon setuju untuk berdamai, maka semua proses selesai. Namun, jika tidak ada perdamaian, kami akan melanjutkan eksekusi sesuai putusan yang ada," pungkasnya.