Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ini menuai banyak komentar dari berbagai pihak. PDIP dengan tegas mengatakan hal tersebut adalah bentuk politisasi pemerintah yang disengaja.
Namun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum.
"Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya.
Tanggapan Pakar Politik
Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah yang tidak mengejutkan.
“Dari sisi politik tidak mengejutkan karena ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama atau sejak sebelum pemilu bahwa ada petinggi partai politik nonkoalisi pemerintah yang akan menjadi tersangka,” kata Luthfi, dikutip dari ANTARA, Kamis (26/12/2024).
Namun menurutnya, kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama.
Oleh sebab itu, nuansa politis penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK ini menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah bentuk kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh KPK.
Meskipun begitu, Agus mengingatkan KPK agar tetap fokus pada aspek hukum. Walau nantinya akan ada potensi pro dan kontra yang terjadi dengan kasus Hasto.
“Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” kata Agus, Rabu.
Dirinya juga mengingatkan kasus Hasto bisa berjalan samar apabila ditambah dengan bumbu akrobrat politik.
Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma juga sempat mengatakan bahwa penetapan Hasto dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional karena PDIP saat ini berada di luar pemerintahan.
“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli, Rabu, dikutip dari Antara.
Penetapan ini, lanjutnya, juga bisa menjelaskan situasi yang menjelaskan bahwa ada jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.
“Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Pernyataan Sikap PDI Perjuangan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan pernyataan sikap yang terbagi dalam sembilan poin. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka.
Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa.
Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan.
Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.
Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik.
Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny.
Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa. Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.
Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak.
"Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujar Ronny.