Sebanyak 311 narapidana di Bali menerima remisi Natal, enam di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi, dengan penyerahan dilakukan setelah ibadah Natal. [542] url asal
Sebanyak 311 narapidana (napi) di seluruh Bali menerima remisi Hari Raya Natal. Enam napi di antaranya langsung bebas. Sebenarnya, ada satu napi lagi yang mendapat remisi bebas, tapi masih harus menjalani hukuman tambahan sebagai pengganti atau subsidair.
"Yang remisi khusus (hari raya keagamaan) ada tujuh narapidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan I Putu Murdiana dihubungi detikBali, Selasa (24/12/2024).
Dari tujuh narapidana yang dapat remisi bebas itu, empat di antaranya narapidana di Lapas Kerobokan. Ada juga narapidana dari Lapas Bangli, Lapas Karangasem, dan Lapas Gianyar. Masih-masing ada satu napi dari tiga lapas itu yang mendapat remisi bebas.
Selain tujuh napi itu, ada 304 empat napi yang mendapat remisi khusus meski tidak langsung bebas. Besaran atau durasi pengurangan hukumannya bervariasi. Mulai pengurangan hukuman selama 15 hari, sebulan, satu bulan 15 hari, dua bulan, hingga tiga bulan.
"Penyerahan remisi khusus hari Natal akan diserahkan besok pagi, 25 Desember 2024 setelah ibadah Hari Natal," kata Murdiana.
Dia mengatakan para narapidana yang beragama Kristen itu dinyatakan telah memenuhi syarat. Mencakup syarat substantif dan administratif.
Penentuan persyaratan itu juga telah menggunakan asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan kebutuhan (kriminogenik) sebagai instrumen penilaian. Artinya, sudah ada perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik melalui program pembinaan yang dijalani.
Kepala Lapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon mengatakan ada satu narapidana yang mendapat remisi khusus alias langsung bebas yang menghabiskan sisa tiga bulan masa hukumannya. Namun, narapidana itu belum dapat segera dibebaskan.
"Karena dia masih menjalani hukuman subsidair selama empat bulan. Sehingga, harus menunggu empat bulan sebelum bebas," kata Marulye.
Selain napi itu, ada 95 dari 109 napi yang memenuhi syarat mendapat remisi Natal. Rinciannya, tiga napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 81 napi mendapat remisi sebulan. Ada tujuh napi mendapat remisi sebulan 15 hari dan ada empat orang mendapat remisi selama dua bulan.
Sementara itu, di Lapas Perempuan (LPP) Kerobokan, tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi Natal dan langsung bebas. Dari total 28 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, hanya 20 orang yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman.
"RK II (remisi langsung bebas) tidak ada," kata Kepala LPP Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani.
Adapun 20 napi perempuan itu pengurangan masa hukumannya bervariasi. Lima napi mendapat remisi 15 hari. Sementara, 11 napi mendapat remisi sebulan dan empat orang mendapat remisi sebulan 15 hari.
"Sisanya, tidak memenuhi syarat, rekomendasi susulan, dan berstatus tahanan," tandas Andiyani.