Ritayani, narapidana pencurian, mendapat remisi langsung bebas dari LPP Kerobokan. Ia ingin buka usaha busana rajutan setelah keluar penjara. [678] url asal
Senyum lebar terlihat saat detikBali menemui Ritayani (43) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan. Ritayani adalah narapidana kasus pencurian yang mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
"Tapi saya belum boleh pulang hari ini. Karena administrasinya, saya baru boleh pulang nanti tanggal 31 Maret 2025," kata Ritayani di LPP Kerobokan, Jumat (28/3/2025).
Ritayani bercerita awal mula dirinya terlibat kasus pencurian. Saat itu, Ritayani dan suaminya ke Bali untuk bekerja. Teman suaminya yang mengajak mereka bekerja di Bali.
Sial, bukanya diberi pekerjaan, Ritayani dan suaminya malah ditelantarkan kenalan sendiri di Terminal Ubung. Sadar telah tertipu, Ritayani dan suaminya bermaksud pulang.
"Saya nggak punya ongkos. Jadinya ya itu (mencuri ponsel pengunjung terminal). Suami saya juga kena," kata Ritayani.
Perempuan asli Surabaya, Jawa Timur, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia divonis 10 bulan penjara. Suaminya juga dipenjara di Lapas Kerobokan.
Tak banyak yang dilakukan Ritayani di LPP Kerobokan. Tak ada satu pun keluarganya yang menjenguk selama dirinya mendekam 10 bulan di LPP Kerobokan.
Semua waktunya digunakan untuk mengikuti semua program kegiatan di LPP Kerobokan. Salah satunya, pelatihan kerja.
"Ya saya di sini (LPP Kerobokan) ya berterima kasih. Ada hikmahnya. Saya belajar merajut. Dikumpulin hasil jualan (baju rajutan) sedikit-sedikit. Sekarang sudah dapat ongkos," katanya.
Kini, Ritayani sudah dinyatakan bebas meski belum boleh pulang. Dia ingin buka usaha busana rajutan di Surabaya saat keluar penjara nanti.
Tak lupa, dirinya juga ingin tahu nasib suaminya di Lapas Kerobokan. Meski bersebelahan, Ritayanti mengaku tak tahu apakah suaminya dapat remisi atau tidak.
Kepala LPP Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengatakan Ritayanti adalah satu dari 104 napi muslim yang mendapat remisi. Namun, hanya Ritayanti yang mendapat remisi langsung bebas.
"Keseharian Ritayanti memang baik. Itu juga jadi indikator penilaian bagi kami saat mengusulkan remisi," kata Andiyani.
Ada juga 58 orang napi Hindu di LPP Kerobokan. Mereka juga mendapat remisi khusus Nyepi. Hanya satu dari 58 napi itu yang mendapat RK II alias langsung bebas.
Di tempat lain, dari 558 napi muslim di Lapas Bangli, sebanyak 488 napi yang dapat remisi. Dua di antaranya mendapat RK II. Namun, dua napi itu masih harus menjalani subsider atau hukuman tambahan selama enam bulan dan dua bulan.
Sedangkan napi Hindu, sebanyak 282 orang, yang mendapat remisi. Tiga napi di antaranya langsung bebas. Total jumlah napi Hindu di Lapas Bangli sebanyak 329 orang.
"Yang bisa keluar dua saja. Yang satu masih (menjalani hukuman) subsider," kata Kalapas Bangli, Marulye Simbolon.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, mengatakan sebanyak 21 napi dari tujuh lapas di Bali yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 13 napi muslim dan delapan napi Hindu yang mendapat remisi langsung bebas.
"Warga binaan (napi) yang menerima remisi tersebut telah melalui berbagai persyaratan seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan," kata Marulye.
138 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi
Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tabanan mendapatkan remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri.
Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo menjelaskan 138 WBP itu rinciannya 104 beragama Hindu dan 34 beragama Islam. Ia berharap remisi yang diberikan ini bisa menjadikannya lebih baik dan produktif lagi.
"Kami berharap warga binaan ini bisa lebih baik, menjadi pribadi yang lebih semangat ke depannya," kata Prawira.
BLITAR, KOMPAS.com – Seorang narapidana (napi) perempuan bernama inisial IM (32) melahirkan dua bayi kembar di tengah masa hukumannya atas kasus pencurian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, pekan lalu.
IM harus menjalani operasi sesar di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, pada Jumat, 7 Maret 2025, karena sejumlah persoalan yang dialami di usia kehamilan yang baru sekitar 7 bulan tersebut.
Kepala Sub Seksi Perawatan Lapas Kelas IIB Blitar, Yoffi Elviska, mengatakan bahwa IM melahirkan dua bayi laki-laki prematur dengan berat masing-masing satu kilogram dan kurang dari satu kilogram.
“Iya. Bayinya prematur karena usia kehamilan memang baru 7 bulan,” ujar Yoffi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, saat ini dua bayi tersebut masih berada dalam inkubator di ruang intensive care unit (ICU) RSUD Mardi Waluyo.
Yoffi berharap kondisi kedua bayi kembar itu terus membaik selama melewati fase krisis karena usia prematurnya saat dilahirkan.
“Kami sementara ini tidak diperbolehkan menjenguk bayi karena memang benar-benar ruang perawatan harus steril. Kami berharap bayi dalam keadaan baik-baik saja. Kalau ada apa-apa, pihak rumah sakit akan memberitahu kami,” tuturnya.
Sedangkan IM, kata Yoffi, saat ini pun masih dirawat di rumah sakit yang sama meskipun kondisi kesehatannya sudah membaik.
Yoffi mengatakan, IM akan segera dipindahkan ke bangsal Lapas Blitar begitu kesehatannya pulih.
“Kalau tidak sore ini, ya besok warga binaan kami akan kami kembalikan ke Lapas Blitar,” ungkapnya.
Menurut Yoffi, ayah biologis dari bayi kembar yang dilahirkan IM hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
IM hamil di luar nikah. Meski demikian, lanjutnya, telah ada pasangan suami istri (pasutri) asal Blitar yang akan mengadopsi kedua bayi kembar tersebut.
Selain membiayai biaya persalinan, lanjutnya, pasutri tersebut bahkan sudah secara reguler memberikan bantuan makanan bergizi kepada IM sebelum IM melahirkan.
“IM juga sudah merelakan jika dua bayi kembarnya itu diadopsi karena memang yang bersangkutan ini kurang mampu secara ekonomi,” tuturnya.
Yoffi membenarkan bahwa IM mendapatkan vonis penjara 9 bulan atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketika IM mulai menjalani hukumannya pada November 2024 lalu, usia kandungannya sudah 3 bulan.
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak lima orang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, dilayar ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Pemindahan narapidana ini dilakukan karena jumlah narapidana telah melebihi kapasitas hunian.
Pemindahan ini berlangsung lancar setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara Rutan Perempuan Surabaya, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. “Kami juga memastikan narapidana yang telah memiliki putusan hukum tetap dipindahkan sesuai prosedur," ujar Kasubag Pelayanan Tahanan, Putri Rahmawaty Herlambang, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan, supaya narapidana mendapat program pembinaan yang lebih maksimal sebelum kembali ke masyarakat.
Pemindahan ini mendapat pengawalan ketat yang melibatkan seluruh petugas pemasyarakatan Rutan Perempuan Surabaya, termasuk regu pengamanan, maupun staf pengamanan. "Langkah-langkah pengamanan dan koordinasi diterapkan dengan cermat untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman," jelasnya.
Lebih lanjut, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mengoptimalkan penempatan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Sebelum dilayar, petugas melakukan pemeriksaan administrasi narapidana oleh bagian registrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan rutan. "Kami berupaya menjaga agar rutan tetap dalam kapasitas yang wajar," tandasnya.