JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina memicu perhatian publik, terutama mengenai dasar hukumnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kebijakan transfer narapidana ini masih minim regulasi. Meski belum ada undang-undang khusus yang mengatur, kebijakan ini didasarkan pada sejumlah perjanjian internasional dan diskresi presiden.
Kerangka hukum transfer narapidana
Menurut Yusril, Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur transfer narapidana atau pertukaran tahanan.
Meski begitu, kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters yang diteken oleh anggota Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menjadi dasar hukum yang digunakan.
MLA mencakup bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam penanganan kasus pidana.
Yusril menjelaskan kebijakan transfer narapidana tetap memungkinkan meski tidak diatur undang-undang, karena undang-undang tidak melarang atau mewajibkan.
Presiden memiliki diskresi mengambil kebijakan berdasarkan perjanjian internasional dan kesepakatan antarnegara.
Syarat transfer narapidana meliputi permintaan resmi dari negara asal, pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia, serta penghormatan terhadap sisa hukuman yang harus dijalani di negara asal.
Transfer ini bersifat timbal balik. Artinya, jika permintaan Filipina dipenuhi, negara tersebut harus mempertimbangkan permintaan serupa dari Indonesia di masa depan.
Latar belakang kasus Mary Jane
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Permohonan grasinya ditolak pada 2014 oleh Presiden Joko Widodo.
Eksekusi yang dijadwalkan pada 2015 ditangguhkan setelah pihak berwenang Filipina menangkap perekrut yang diduga menjebaknya dalam kasus narkoba. Hingga 2024, Mary Jane masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Batasan hukum transfer narapidana
Indonesia memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Undang-undang ini memberikan landasan kerja sama hukum internasional, tetapi tidak mencakup transfer narapidana. Pasal 4 UU tersebut secara eksplisit menyatakan pengalihan narapidana tidak termasuk dalam wewenang yang diberikan.
Selain UU tersebut, Indonesia juga menyetujui pakta MLA dengan negara-negara ASEAN sejak 2019.
Meski mencakup berbagai jenis kejahatan seperti narkoba, perdagangan manusia, hingga cybercrime, pasal dalam pakta MLA juga tidak memberikan kewenangan untuk memindahkan narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Ketiadaan dasar hukum eksplisit terkait transfer narapidana membuat kebijakan ini bergantung pada perjanjian internasional, diskresi presiden, dan kerja sama bilateral.
Meski kontroversial, kebijakan ini dianggap langkah diplomatis dalam konteks hubungan Indonesia-Filipina, meski harus tetap mengacu pada prinsip timbal balik.