Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan di lapas berbeda.
Pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam yakni dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kantor Kejari Palembang. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Pantauan detikSumbagsel, Selasa (8/4/2025) usai diperiksa selama kurang lebih 9 jam, Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Hutamrin.
Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.
"Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," pungkasnya.