Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk mengusut kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, termasuk perlindungan dan kompensasi bagi korban. [677] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian, menyatakan bahwa Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi kepada Polri untuk mengusut kasus ini. Rekomendasi tersebut mencakup pelaksanaan penyelidikan yang transparan dan akuntabel, serta mengungkap individu yang berperan sebagai perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh mantan Kapolres Ngada.
"Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dan saudari F," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penting untuk mengungkap peran pihak yang menyediakan jasa layanan kencan bagi Fajar serta perantara lainnya yang hingga kini belum teridentifikasi.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polri memberikan kompensasi yang layak dan adil bagi korban serta keluarga mereka. Dalam penyelidikan kasus ini, Polri diminta untuk mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan hak-hak korban tetap terjaga.
"Memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarga korban, menetapkan Undang-undang perlindungan anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka," katanya.
Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Uli, Komnas HAM menyarankan adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
"Kemudian rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Komdigi, terkait dengan perlunya ada evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilakukan oleh anak-anak, secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
Selain kepada Polri dan Komdigi, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban anak, termasuk aspek kesehatan, keamanan, serta pendidikan mereka di masa depan.
Berikut ini rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur NTT dan Walikota Kupang terkait pemenuhan hak korban kasus pelecehan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada:
1. Melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
3. Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya. Tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
4. Memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban, baik melalui program pendidikan penyetaraan, maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.
5. Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. [573] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami telah berkoordinasi dan memastikan semua layanan pemulihan bagi para korban berjalan dengan baik," ujar komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing seusai bertemu dengan Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Uli, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang telah memberi layanan pemulihan terhadap korban. Mulai dari pendampingan psikologis dan layanan kesehatan bagi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada itu.
Komnas HAM, dia berujar, mendorong penegak hukum untuk transparan dalam menangani kasus pencabulan anak yang menyeret AKBP Fajar. Komnas HAM juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan para korban mendapat keadilan.
"Kami masih melakukan proses pemantauan dan belum bisa memberikan kesimpulan. Kami dorong Polda NTT dan Mabes Polri untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini," imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DP3A, Imelda Manafe, menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Termasuk memastikan anak korban pencabulan itu tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui program Paket B.
"Kami juga telah melakukan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan layanan kerohanian bagi para korban di rumah shelter," kata Imelda.
Menurut Imelda, kondisi korban saat ini mulai membaik setelah mendapat pendampingan intensif. Pemkot Kupang, dia melanjutkan, berkomitmen mencegah kasus serupa dengan mendorong terbitnya Ranperda Kota Layak Anak.
"Dengan adanya Raperda Kota Layak Anak, kami berharap ke depan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Kota Kupang," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengembalikan berkas perkara AKBP Fajar kepada Polda NTT. Jaksa menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara tersebut, masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, Rabu.
Ikhwan menjelaskan berkas tersebut harus dilengkapi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan AKBP Fajar. Jaksa, dia berujar, sudah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik Polda NTT pada Selasa (25/3/2025).
Ahli hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tindak tegas eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. [357] url asal
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar diketahui bakal diproses secara etik ataupun pidana.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri dengan menyatakan sikap tegas Polri untuk menegakkan dari sisi etik dan pidana sehingga (AKBP Fajar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Aan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Namun Aan memberikan sedikit catatan. Menurutnya, laporan kasus kejahatan serius seperti yang dilakukan AKBP Fajar seharusnya bisa terendus dan bergegas diungkap oleh Polri tanpa menunggu laporan dari kepolisian Australia.
"Inilah yang sebenarnya ke depan untuk yang serius crime seperti ini, apalagi ini kan kita berhadapan dengan martabat bangsa di dunia, laporannya justru dari polisi Australia, bukan temuan dari polisi kita," ucapnya.
Aan berharap Polri terus meningkatkan perlindungan dan jaminan hak asasi terhadap masyarakat. Dia tak ingin terus mendengar seruan negatif terhadap Polri.
"Jadi seharusnya perlindungan terhadap warga, jaminan hak asasi terhadap warga, sehingga memberikan perlindungan hukum sesuai dengan proses hukum yang baik. Tentunya itu yang diharapkan, jangan sampai adagium no viral no justice itu terus berlangsung," ujarnya.
Seperti diketahui, Jenderal Sigit menegaskan akan menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar, baik secara etik maupun pidana.
"Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers di Mabes Polri hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers juga menyampaikan kembali komitmen Polri dalam kasus ini. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Lihat juga Video 'Kapolri Mau Kembangkan Dittipid PPA dan PPO ke Tingkat Polres-Polsek':