Siswi sekolah menengah pertama (SMP) korban pemerkosaan di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinikahi oleh pelaku berinisial AS. Korban berinisial MEN (15) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri AS itu kini hamil.
"Ya (MEN jadi istri kedua AS)," ungkap Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Senin (3/1/2025).
MEN menjadi istri kedua AS merupakan hasil kesepakatan kedua pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kendati demikian, penyidik Polres Manggarai Timur tetap memproses hukum AS. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya (AS tetap diproses hukum)," tegas Suryanto.
Ia mengatakan Polres Manggarai Timur tetap memproses hukum AS sebab korbannya anak di bawah umur. Kasus tersebut masih dalam bentuk pengaduan. Penyidik masih berupaya agar korban membuat laporan polisi (LP).
"Kasus ini masih dalam bentuk pengaduan, kami perlu tingkatkan ke LP. Oleh sebab itu hari ini (Senin) pihak korban harusnya datang sesuai komunikasi sebelumnya. Nanti kami cek dulu ke penyidik," terang Suryanto.
Sebelumnya, AS memerkosa MEN berkali-kali sejak Mei 2024. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di ruang tamu rumah AS. Suryanto menjelaskan pemerkosaan itu berawal ketika MEN mengalami kecelakaan sepeda motor. AS dan istrinya membawa MEN ke rumah mereka untuk dirawat.
Baru dua hari menjalani perawatan di rumah pelaku, AS justru memerkosa MEN. Korban yang masih kesakitan akibat kecelakaan sempat menolak meladeni niat bejat AS. Namun, AS terus memaksanya. Setelah peristiwa itu, AS terus mengulangi perbuatannya hingga MEN hamil.
Kasus siswi PDK (15) hamil akibat pemerkosaan pamannya berujung damai secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap berlanjut. Penyidik akan terus menyelidiki. [495] url asal
Kasus siswi berinisial PDK (15) di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hamil tujuh bulan akibat berulang kali diperkosa pamannya, PBN (25), berujung damai secara kekeluargaan. Meski demikian, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
"Pelapor, saksi-saksi korban, dan terlapor belum datang untuk ambil keterangan tambahan. Sesuai dengan perjanjian harus datang di hari Senin, 13 Januari 2025, malah kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan di rumah adat," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Sabtu (25/1/2025).
Suryanto menegaskan penyidik tetap melanjutkan proses hukum walaupun ada perdamaian antara mereka. Sebab, kasus pemerkosaan tersebut bukan delik aduan. Selain itu, korban pemerkosaan ini adalah anak di bawah umur.
"Meskipun sudah ada perdamaian, tetapi kasus ini adalah pidana murni dan bukan delik aduan. Kita tetap proses penyidikan karena korban adalah anak di bawah umur. Aturan hukumnya seperti itu," tegas Suryanto.
Penyidik tetap akan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi korban dan terlapor. Saat ini penyidik sedang mengupayakan visum ulang PDK terkait kehamilannya. Sesuai arahan jaksa, visum ulang harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Sebelumnya, kondisi kehamilan PDK divisum dokter umum.
"Perlu visum ulang dengan dokter spesialis karena sudah hamil. Petunjuk Jaksa harus dokter spesialis kandungan. Sebelumnya dicek oleh dokter umum," kata Suryanto.
Penanganan kasus itu belum dinaikkan ke tahap penyidikan. PBN belum ditahan karena proses masih penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, PBN memerkosa PDK selama tiga tahun. PBN pertama kali memerkosa PDK pada 2022 saat masih kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP). PBN terakhir kali memerkosa PDK pada April 2024.
Pemerkosaan terakhir dilakukan di ruang kantor sebuah sekolah dasar (SD) di sana. Setiap kali memerkosa PDK, PBN mengancamnya untuk tidak memberi tahu ulah bejatnya kepada siapa pun.
PBN menjalankan aksi bejatnya pertama kali saat mendatangi rumah PDK pada 2022. Kala itu, PBN datang ke rumah keponakannya untuk mengambil makanan ternak. PBN memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memerkosa PDK.
PBN kembali mengulangi perbuatannya dengan memerkosa PDK saat orang tua korban tak ada di rumah. Terakhir, PBN memerkosa PDK di ruang kantor SD. Modusnya, PBN menjemput PDK ke rumahnya dengan alasan istrinya ada perlu dengan korban.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban. [420] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama 2024. WNA itu berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya mengatakan deportasi WNA itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam. Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izin tinggal.
"Seperti bekerja tanpa izin yang sah, atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal mereka," ungkap Jaya.
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya wisatawan dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan keimigrasian yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya.
Langkah tegas mendeportasi WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, serta masyarakat setempat.
"Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara," tegas Jaya.
Ia mengatakan pihaknya terus memantau dengan hati-hati pergerakan WNA di Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meliputi lima kabupaten di NTT, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Ngada.
"Setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tandas Jaya.