Oknum ASN Kemenkumham Sulbar, RB, ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp 135 juta. Pelaku meminjam uang tanpa mengembalikannya. [357] url asal
Oknum ASN Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RB (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135 juta. Oknum pegawai Rutan Mamasa itu awalnya meminjam uang tersebut dari pria bernama Asbar, namun tak kunjung dikembalikan.
"(Pelaku) pegawai Rutan Mamasa," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Herman mengatakan kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada 2024. Saat itu pelaku meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji mengembalikan dalam waktu dekat.
"Namun hingga saat ini uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan," terangnya.
Korban kemudian melaporkan pelaku pada akhir 2024 atas kasus penipuan dan penggelapan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Februari 2025.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Herman menambahkan pelaku dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dari kasus ini, pihaknya mengimbau agar warga berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar.
"Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang," pungkasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mendeportasi wanita warga negara Malaysia berinisial NF. NF dideportasi karena kedapatan menetap di Polman selama 6 bulan namun tidak memilik paspor.
"Keberadaanya ilegal, tidak punya dokumen perjalanan, tidak punya paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Polman Adithia P Barus dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
NF dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (25/1). Tindakan tersebut, kata Adithia, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perempuan berinisial NF ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkap Adithia.
Menurut Adithia, NF dideportasi setelah kurang lebih 6 bulan tinggal di Polman. Selama ini NF tinggal di rumah orang tuanya yang diketahui berasal dari Polman.
"Kurang lebih hampir 6 bulan (di Polman). Orang tuanya dari sini, dari Malaysia pulang ke sini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya rutin melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Polman, Majene, dan Mamasa. Tujuannya, untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup dalam rangka deteksi dini di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Polewali Mandar, khususnya pada saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan libur Isra Mi'raj," terangnya.
Dia menyebut lokasi pengawasan orang asing meliputi hotel, penginapan, dan tempat wisata yang menjadi titik kunjungan utama WNA. Untuk memastikan mereka patuh aturan keimigrasian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," ungkap Adithia.
Dia menghimbau semua pihak selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian.
"Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi," pungkas Adithia.