Apa Hukum Merayakan Nisfu Syaban dengan Tradisi Lokal?
Malam Nisfu Syaban dirayakan dengan tradisi unik di berbagai negara. Artikel ini membahas hukum merayakan dengan budaya lokal dan cara menyikapi tradisi baru. [1,093] url asal
#nisfu-syaban #tradisi-lokal #malam-nisfu-syaban #tradisi-nisfu-syaban #hukum-marayakan-nisfu-syaban #lailat-al-nusf-minsha-039-ban #makam #kue #al-quran #al-nusf #al-quran #malan-nisfu #indonesia #detikbali
Malam Nisfu Syaban adalah malam yang istimewa bagi umat Islam, diperingati pada pertengahan bulan Syaban. Di berbagai belahan dunia, umat muslim merayakan malam ini dengan berbagai tradisi lokal yang unik.
Malan Nisfu Syaban akan jatuh pada Kamis (13/2/2025) malam dan puncaknya pada Jumat (14/2/2025). Lantas, bagaimana hukum merayakan Nisfu Syaban dengan tradisi-tradisi tersebut?
Apakah diperbolehkan mengikuti budaya lokal dalam beribadah, dan bagaimana seharusnya kita menyikapi tradisi yang tidak ada dalam ajaran Islam? Berikut penjelasan lebih lanjut yang telah detikBali rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Tradisi Nisfu Syaban di Berbagai Negara
Perayaan Nisfu Syaban diwarnai dengan beragam tradisi yang berbeda di setiap negara. Berikut adalah beberapa contoh tradisi Nisfu Syaban di berbagai negara:
• Indonesia
Di Indonesia, umat Islam biasanya merayakan malam Nisfu Syaban dengan berkumpul di masjid untuk membaca sholawat dan doa khusus di bulan Syaban. Sebelum itu, mereka juga biasanya berpuasa sunah dan memberikan sedikit makanan dan uang sebagai bentuk amal kepada orang yang kurang mampu.
Tradisi unik lainnya adalah membagikan makanan manis atau 'pesta manisan'. Makanan manis yang dibagikan bisa berupa kue tradisional, dodol, dan kolak. Selain itu, banyak masyarakat yang melakukan tradisi membaca Surat Yasin bersama-sama di masjid atau musholla.
• Turki
Di Turki, malam Nisfu Syaban dikenal dengan nama 'Berat Kandili'. Pada malam ini, masjid-masjid dihiasi dengan lampu-lampu, dan masyarakat berkumpul untuk melakukan ibadah bersama. Umat Islam Turki juga merayakan malam Nisfu Syaban dengan berdoa di dalam masjid.
Mereka menyalakan lampu minyak yang disebut 'Kandil' di masjid-masjid pada malam hari untuk menerangi mereka saat berdoa. Untuk menambah kemeriahan, mereka biasanya mengadakan pesta kembang api dan menghiasi rumah mereka dengan lampu-lampu.
• India
Muslim di India memiliki aturan khusus untuk acara Nisfu Syaban setiap tahunnya. Aturan tersebut dilaksanakan sepanjang 15 hari sebelum perayaan Nisfu Syaban dimulai. Muslim India diwajibkan untuk melaksanakan salat dan membaca Al-Qur'an sepanjang malam di masjid atau di rumah bersama keluarga. Selain itu, mereka juga melaksanakan puasa dan memberikan sedikit makanan dan uang untuk orang miskin.
• Pakistan
Menjelang perayaan malam Nisfu Syaban, sebagian besar masyarakat Pakistan merayakannya dengan melakukan salat malam khusus dan membaca Al-Qur'an sepanjang malam hingga tiba waktu subuh. Selain itu, mereka juga ziarah ke makam untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal. Ada juga tradisi memberikan sedikit makanan dan uang kepada orang miskin selama Shab e-Barat berlangsung.
• Malaysia
Tradisi malam Nisfu Syaban biasanya akan diisi dengan pengajian-pengajian agama. Mereka berkumpul dan bersama-sama membaca Al-Quran.
• Irak
Irak memiliki tradisi membagikan permen yang disebut Halva. Anak-anak mengenakan pakaian tradisional warna-warni dan bernyanyi di lingkungan mereka untuk mendapatkan permen.
• Bangladesh
Umat Muslim merayakan festival ini dengan berdoa dan membaca Al-Qur'an. Mereka juga menyiapkan manisan lezat. Halwa dan firni adalah dua item yang paling disukai. Manisan biasanya juga dibagikan kepada tetangga, kerabat, anggota keluarga, dan orang miskin.
• Mesir
Di Mesir, malam Nisfu Syaban disebut "Lailat al-Nusf minSha'ban". Banyak masyarakat yang mengunjungi makam keluarga dan berdoa untuk mereka pada malam ini.
Hukum Mengikuti Budaya Lokal dalam Beribadah
Dalam Islam, mengikuti budaya lokal dalam beribadah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Artinya, tradisi tersebut tidak boleh mengandung unsur syirik, bid'ah, khurafat, atau perbuatan maksiat lainnya. Jika tradisi tersebut tidak melanggar batasan-batasan syariat, maka boleh saja dilakukan sebagai bentuk ekspresi keimanan dan kecintaan kepada Allah SWT.
Namun, perlu diingat bahwa ibadah yang bersifat mahdhah (telah ditentukan tata caranya dalam Al-Qur'an dan Sunnah) tidak boleh diubah atau ditambah-tambah dengan kreasi budaya lokal. Misalnya, tata cara shalat, puasa, zakat, dan haji harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Bagaimana Menyikapi Tradisi yang Tidak Ada dalam Islam
Untuk menyikapi tradisi yang tidak ada dalam Islam, kita harus berhati-hati dan bijaksana. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
• Mempelajari Asal-Usul Tradisi: Cari tahu asal-usul tradisi tersebut, apakah berasal dari ajaran agama lain, kepercayaan animisme, atau sekadar kebiasaan masyarakat setempat.
• Mengkaji Kandungan Tradisi: Perhatikan apa saja yang dilakukan dalam tradisi tersebut. Apakah ada unsur-unsur yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti menyembah selain Allah SWT, meminta pertolongan kepada makhluk halus, atau meyakini adanya kekuatan gaib pada benda-benda tertentu.
• Menimbang Manfaat dan Mudharat: Timbanglah manfaat dan mudharat dari tradisi tersebut. Apakah tradisi tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat, seperti mempererat tali silaturahmi, meningkatkan semangat gotong royong, atau melestarikan budaya lokal? Atau justru sebaliknya, menimbulkan dampak negatif, seperti pemborosan, perjudian, atau perpecahan antar umat beragama?
• Menyampaikan Nasehat dengan Lemah Lembut: Jika tradisi tersebut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, sampaikan nasihat kepada masyarakat dengan cara yang lemah lembut dan bijaksana. Jelaskan mengapa tradisi tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, dan berikan alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat dan sesuai dengan tuntunan agama.
• Menjaga Ukhuwah Islamiyah: Dalam menyampaikan nasihat, tetaplah menjaga ukhuwah Islamiyah dan hindari sikap yang menghakimi atau menyudutkan. Ingatlah bahwa tujuan kita adalah untuk mengajak orang lain kepada kebaikan, bukan untuk mencari kesalahan atau memecah belah persatuan umat.
Merayakan Nisfu Syaban dengan tradisi lokal diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam menyikapi tradisi yang tidak ada dalam Islam, serta senantiasa mengutamakan persatuan dan kesatuan umat. Semoga bermanfaat!
(nor/nor)
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
Tahun baru Masehi identik dengan perayaan meriah dan berbagai tradisi. Namun, bolehkah merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? Begini hukumnya! [1,402] url asal
#jtg #hukum-merayakan-tahun-baru-menurut-islam #tahun-baru-2025 #nuzulul-quran #laman #penanggalan-hijriah #syarif #urjnil-qadm #al #hari-idul-adha #tim #surat-yasin-ayat-38-39 #kemeriahan #hukumnya #malam-nis
Tanggal 1 Januari setiap tahunnya bertepatan dengan pergantian tahun baru Masehi yang biasanya dirayakan dengan sangat meriah oleh sebagian besar orang. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Mengacu dari buku 'Hari-hari Penting Internasional' karya Nina Rahmawati, dijelaskan bahwa hari tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Biasanya perayaan tahun baru Masehi ditunggu-tunggu oleh setiap orang di seluruh dunia karena ada berbagai tradisi hingga kemeriahan yang akan berlangsung pada waktu tersebut.
Secara umum, perayaan tahun baru akan disambut dengan menyalakan kembang api, berkumpul bersama keluarga, melihat pertunjukan seni, hingga berkumpul di satu tempat yang sama untuk menunggu pergantian tahun tiba. Inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.
Meskipun dipenuhi dengan kemeriahan dan suka cita, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru menyimpan rasa penasaran terkait dengan perayaan tersebut. Salah satunya pertanyaan mengenai apakah boleh merayakan tahun baru Masehi di dalam Islam?
Sebagai cara untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan ada rangkuman informasi yang akan disampaikan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?
Terkait dengan boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam, ternyata ada berbagai pendapat yang menyertainya. Ada sebagian kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram, tetapi tidak sedikit kalangan yang memperbolehkannya. Pendapatan terkait boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam juga ada yang didukung dengan referensi tertentu.
Seperti diungkap dalam buku 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB' karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, bahwa hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram. Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.
Dijelaskan juga bahwa perayaan tahun baru Masehi dan Hijriah atau Islam memiliki perbedaan yang diikuti dengan cara orang-orang mengekspresikannya. Adapun perayaan tahun baru Hijriah atau Islam biasanya diisi dengan berbagai nilai-nilai ibadah. Lain halnya dengan tahun baru di luar Islam yang identik dengan hura-hura maupun sikap sejenisnya.
Lebih lanjut mengenai keharaman dalam merayakan tahun baru Masehi juga diungkap dalam buku 'Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa' karya Ja'far, bahwa seorang muslim yang turut merayakan tahun baru Masehi hukumnya adalah haram. Hal tersebut tidak hanya mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tetapi juga yang turut memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan tersebut menjadi semarak.
Sementara itu, di dalam jurnal 'Trend Perayaan Tahun Baru di Kota Pontianak: Perspektif Kegelisahan Seorang Remaja Muslimah' karya Septi Dwitasari dan Ridwan Rosdiawan, bahwa hukum merayakan tahun baru di dalam Islam dianggap sebagai hal yang syubhat. Maksudnya bersifat abu-abu boleh atau tidaknya. Hal tersebut dikarenakan perayaan tahun baru bisa memberikan dampak positif, tetapi juga dapat berdampak negatif.
Namun demikian, merayakan tahun baru dianggap sebagai perbuatan yang haram karena meniru perilaku orang jahiliyah dan mengikuti tradisi orang kafir. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:
"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."
Kemudian dijelaskan juga terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tentang perilaku seorang muslim yang mengikuti orang-orang kafir. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika liku) pasti kalian pun akan mengikutinya."
Lebih lanjut disampaikan bahwa para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"
Pendapat yang Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi
Terlepas dari sejumlah kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, tetapi tidak sedikit yang memberikan pendapatnya terkait diperbolehkannya merayakan tahun baru Masehi. Salah satunya yang diungkap dalam Majelis Ulama Indonesia, bahwa menyambut datangnya tahun baru Masehi dapat dilakukan serupa dengan hari-hari lainnya. Kaum muslim tidak perlu untuk mengkhususkannya. Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi tidak diharamkan selama tidak adanya perilaku maksiat,''
Alasan tidak diharamkannya tahun baru Masehi dikarenakan penanggalannya yang sesuai dengan peredaran Matahari atau yang juga dikenal sebagai Syamsiah. Sementara itu, pada penanggalan Hijriah atau Islam didasarkan pada peredaran Bulan yang disebut sebagai Qamariyah.
Adapun penjelasan tentang penanggalan Syamsiah dan Qamariyah telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Yasin ayat 38-39. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَالشَّمْسُ تَجْرِيْ لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَاۗ ذٰلِكَ تَقْدِيْرُ الْعَزِيْزِ الْعَلِيْمِۗ ٣٨ وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ ٣٩
Wasy-syamsu tajrî limustaqarril lahâ, dzâlika taqdîrul-'azîzil-'alîm. Wal-qamara qaddarnâhu manâzila ḫattâ 'âda kal-'urjûnil-qadîm.
Artinya: "(Suatu tanda juga atas kekuasaan Allah bagi mereka adalah) matahari yang berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."
Namun demikian, terdapat anjuran yang dapat dilakukan oleh orang-orang beriman dalam menyambut datangnya pergantian tahun. Salah satunya dengan memperbanyak amal baik, misalnya saja berdzikir dan bersyukur. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Furqan ayat 62:
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِّمَنْ اَرَادَ اَنْ يَّذَّكَّرَ اَوْ اَرَادَ شُكُوْرًا ٦٢
Wa huwalladzî ja'alal-laila wan-nahâra khilfatal liman arâda ay yadzdzakkara au arâda syukûrâ.
Artinya: "Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur."
Pendapat lainnya yang memperbolehkan perayaan tahun baru oleh kaum muslim disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama, bahwa bersenang-senang terkait dengan keindahan hidup diperlukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui cara yang masih selaras dengan syariat, tidak adanya maksiat, tidak merusak kehormatan, hingga tidak berasal dari akidah yang rusak. Pendapat tersebut disampaikan oleh Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr.
Di dalam kitabnya, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki turut menyampaikan pandangan mengenai peringatan-peringatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Disampaikan bahwa:
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, tahun baru Hijriyah, Nuzulul Quran dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam memiliki dua pendapat berbeda. Ada yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit juga yang memperbolehkannya. Kedua pendapat tersebut disertai dengan alasan masing-masing, sehingga keyakinan terhadap hal ini dapat dikembalikan kepada masing-masing. Wallahu'alam.
Demikian tadi rangkuman mengenai boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam lengkap dengan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslim selama waktu tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(par/aku)

