Terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa, Maryoto (55), dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali usai 16 tahun buron. [773] url asal
Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Maryoto (55), langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali untuk menjalani hukuman. Mantan Kepala Desa Teras itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Boyolali, setelah menjadi buron selama 16 tahun.
"Pada hari Rabu (5/3) kemarin kami lakukan pengamanan, kemudian kami terbangkan ke Boyolali tadi pagi, hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 dengan menggunakan pesawat udara. Sekitar pukul 10.00 WIB tadi mendarat (di bandara Adi Soemarmo). Selanjutnya dilakukan eksekusi di Rutan Boyolali," ujar Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, di kantor Kejari Boyolali, Kamis (6/3/2025).
Sebelum dijebloskan ke rutan, terpidana diperiksa kondisi kesehatannya lebih dulu. Setelah dinyatakan sehat, terpidana Maryoto lalu dibawa ke Rutan kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah inkrah tersebut.
Maryoto ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Boyolali dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, di rumahnya Jl. Pulau Madura No. 33B Lk. I, RT. 008. Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pantauan detikJateng di Rutan kelas II B Boyolali, tim dari Kejaksaan Negeri Boyolali yang membawa Maryoto tiba di Rutan Boyolali sekitar pukul 11.00 WIB. Maryoto tampak mengenakan rompi warna merah bergaris hitam, di belakangnya bertulisan, 'Tahanan Kejaksaan Negeri Boyolali' dengan nomor 01. Setelah turun dari mobil, terpidana langsung dibawa masuk ke rutan di ruang serah terima narapidana.
Yogi menjelaskan, Maryoto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006. Kasus ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah upaya hukum terpidana yakni kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2009 silam.
"Upaya terakhir di inkrah itu adalah putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Karena kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman sesuai putusan di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi. Di tingkat Pengadilan Tinggi itu, Maryoto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 19.355.875 subsidair 1 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006, Maryoto. Mantan Kepala Desa Teras itu ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kota Bandar Lampung.
Maryoto ditangkap petugas Kejaksaan pada Rabu (5/3) di wilayah Kota Bandar Lampung. Maryoto telah menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boyolali selama 16 tahun.
"16 tahun pelarian, akhirnya dipaksa pulang," kata Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kemarin.
Yogi menjelaskan, Maryoto merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003 -2006. Terpidana saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Teras. Di tahun 2003 -2006, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, lanjut dia, menyatakan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim PN Boyolali menjatuhkan pidana kepada Maryoto pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp 75 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 37 juta.
"Tapi karena putusan ini, Maryoto mengajukan upaya hukum, banding. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT), diputus pada tanggal 20 Januari 2009, itu jadi putusannya naik menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan, kemudian uang penggantinya turun (menjadi) Rp 19.350.000 subsidair 1 bulan kurungan," paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Yogi, atas putusan banding di Pengadilan Tinggi ini, Maryoto melakukan upaya hukum lagi yakni kasasi. Putusan kasasi turun di tahun 2009 dan Mahkamah Agung memutuskan menolak permintaan kasasi dari Maryoto.
"Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan (Tinggi) itu yang kita laksanakan," imbuh dia.
Setelah adanya putusan kasasi itu, Kejaksaan Negeri Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang sebelumnya tidak ditahan. Namun ternyata, terpidana tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya terpidana diketahui berdomisili di Lampung dan ditangkap di sana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa wajar terdapat perbedaan antara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dan vonis dari Majelis Hakim, karena ... [202] url asal
Ada kamar-kamar. Jadi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa wajar terdapat perbedaan antara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dan vonis dari Majelis Hakim, karena perbedaan pendapat dalam hukum itulah hukum.
“Bahwa ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat, ya itulah hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bisa terjadi karena terdapat kompartementasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
“Ada kamar-kamar. Jadi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa ke depannya semua kompartemen tersebut harus berkolaborasi dalam rangka komitmen memberantas tindak pidana korupsi, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
Selain itu, kata dia, kolaborasi diperlukan untuk mendukung misi Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain. Ya supaya kalaupun kami berada dalam kamar-kamar, tetapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi, saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) dalam kasus narkoba. Sayed divonis mati karena terbukti mengendalikan peredaran 11 kg sabu meski berstatus terpidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II-A Langkat.
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung di PN Medan seperti dilansir Antara, Jumat (29/11/2024).
Sayed saat ini telah dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hakim menyatakan Sayed terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Sayed. Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Belawan.
Kasus ini berawal pada Januari 2024. Saat itu, Sayed dikenalkan oleh seorang bernama Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung, yang diadili dalam berkas terpisah.
Sayed kemudian menawari Yosua upah Rp 5 juta per kg sabu. Sabu itu diambil dari Sibolga.
"Pada 30 Januari 2024, Sayed, yang berada di dalam Lapas Langkat, memerintahkan Yosua menjemput 11 kg sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta," ujar jaksa.
Setelah mengambil narkoba itu, Yosua dan rekannya yang bernama Dennis Sitorus menyimpan sabu di kediaman Yosua. Mereka kemudian membagi sabu dalam paket kecil untuk dijual.
Jaksa mengatakan 9 kg sabu telah diedarkan di berbagai lokasi di Medan. Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas BNN.