Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kejaksaan Agung ungkap dugaan oplosan Pertamax oleh Pertamina, ratusan warga lapor LBH Jakarta. Halaman all [1,146] url asal
#lbh-jakarta #kerugian-ekonomi #pertamax-oplosan #kompensasi-warga #warga-lapor-dugaan-oplosan-pertamax
(Kompas.com) 03/03/25 06:26
v/88891/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan PT Pertamina Patra Niaga telah membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax.
Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang kemudian berbondong-bondong melaporkan pengalamannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Hingga Sabtu (1/3/2025), LBH Jakarta mencatat telah menerima 502 pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan.
Pengaduan tersebut diterima, baik secara online maupun offline.
"Hingga sekarang, sudah ada 502 pengaduan yang masuk," kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta.
Daniel menjelaskan, saat ini pengaduan tersebut sedang dalam pengkajian. Pihaknya menunggu informasi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Setelah itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelas (class action)," ujarnya.
Gugatan warga negara akan dilayangkan jika permasalahan berkaitan dengan tata kelola atau kebijakan.
Sementara itu, gugatan class action bisa diajukan terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
Alami kerugian ekonomi
Daniel mengungkapkan, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan kerugian ekonomi yang dialami warga akibat Pertamax oplosan.
“Sebanyak 426 pengaduan secara daring yang masuk," ucap Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konfersi pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Daniel Winarta mengungkapkan, sebagian besar ratusan pengaduan yang diterima LBH Jakarta adalah terkait kerugian warga karena Pertamax oplosan.
"Warga ada yang mengalami kerugian ekonomis berupa selisih harga produk," kata Daniel, Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, banyak pengaduan juga yang menyangkut kerusakan kendaraan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai.
“Kerusakan kendaraan akibat RON yang kualitasnya tidak sebaik yang diiklankan,” jelas Daniel.
Daniel berjanji akan membuat rekapitulasi terhadap seluruh pengaduan tersebut.
“Ketika penutupan pengaduan akan kami rekapitulasi dan informasikan,” terang dia.
Pengkajian pengaduan warga
Daniel menyebutkan, LBH Jakarta saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap ratusan pengaduan tentang Pertamax oplosan.
"Ratusan pengaduan itu masih dalam pengkajian dan menunggu informasi lebih lanjut," ucapnya.
Ia menegaskan, setelah pengkajian, warga akan memiliki beberapa opsi untuk mengatasi keresahan mereka.
“Setelah itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara atau gugatan perwakilan kelas," ujar Daniel.
Masyarakat resah
Melihat meningkatnya jumlah masyarakat yang resah akibat kasus Pertamax oplosan, LBH Jakarta membuka pos pengaduan secara offline di kantornya sejak Jumat (28/2/2025).
Pembukaan pos ini dianggap penting karena LBH Jakarta melihat semakin meluasnya kemarahan masyarakat.
"Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi klaim kerugian yang dialami masyarakat," tutur Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan.
Sebelumnya, LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan secara online pada 26 Februari.
Posko pengaduan itu dibuka sebagai bentuk respons cepat LBH Jakarta untuk masyarakat yang resah dan merasa dirugikan dari kasus Pertamax oplosan.
Fadhil menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada warga yang menjadi korban Pertamax oplosan.
"Jika mengalami kerugian, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi," ujarnya.
Pertamina dinilai melanggar hukum jika terbukti menjual Pertamax oplosan, mulai dari menjual barang yang tidak sesuai hingga melanggar hak konsumen.
Seharusnya, Pertamina sebagai penyedia bisa menjamin kualitas dari BBM yang dijualnya agar bisa dinikmati masyarakat dengan baik.
Namun, bukan menjaga kualitasnya, Pertamina justru diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. Dampak dari kasus ini dinilai cukup besar.
Masyarakat kapok
Beberapa warga mengaku trauma menggunakan Pertamax dan mempertimbangkan beralih ke bahan bakar dari SPBU swasta.
Salah satu warga yang menyampaikan keresahannya adalah Putra (32), asal Koja, Jakarta Utara.
Ia mengungkapkan, penggunaan Pertamax membuatnya merasa trauma karena membayar untuk Pertamax, tetapi menerima Pertalite oplosan.
"Kapok banget (beli Pertamax), kalau brand swasta SPBU-nya lebih banyak lagi jaringannya seperti Pertamina, saya lebih pilih brand lain yang nilai oktannya sama seperti Pertamax," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Meskipun Putra memiliki opsi untuk menggunakan Pertamax Turbo yang lebih berkualitas, ia merasa khawatir bahwa pengoplosan akan terulang.
"Saya bisa saja menggunakan Pertamax Turbo, tetapi saya tidak yakin apakah itu akan dioplos lagi oleh oknum di Pertamina untuk kepentingan pribadi," ungkap Putra.
Sementara itu, Mario Anwar (35) mengaku jera membeli Pertamax. Ia bahkan tidak berencana beralih ke Pertalite karena antrean panjang di SPBU.
"Saya merasa kapok, tapi lebih baik memilih bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi daripada Pertamax," kata Mario.
Seorang mahasiswa, Tarjo (22), juga tidak terkejut dengan pengoplosan tersebut.
“Tidak heran, pemerintah sudah biasa mengakali kantongnya sendiri, rakyat yang kena imbasnya,” ujarnya.
Tarjo yang baru mulai beralih ke SPBU pemerintah menyesal mengisi BBM dengan Pertamax. Ia rela membayar lebih mahal, tetapi mendapatkan kualitas Pertalite.
“Nyesel banget sama seperti buang-buang uang, kalau yang diisi ternyata Pertalite,” jelas dia.
Senada dengan Tarjo, warga lainnya, Rudi (45) ojek online, juga menyesal mengisi Pertamax yang ternyata Pertalite.
“Menyesal sekarang beli Pertamax karena bisa membahayakan mesin motor juga,” tutur Rudi.
Rudi menegaskan akan beralih menggunakan SPBU swasta.
“Saya isi di SPBU pemerintah malah menjadi kacau seperti ini. Saya akan beralih dan pasti isi BBM ke Shell,” tutur dia.
Dugaan korupsi Pertamina
Pertamina diduga korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
Melalui keterangan Kejagung, terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax dengan cara yang tidak sah.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan," tegas keterangan tersebut.
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023, dengan total akumulasi selama lima tahun yang berpotensi mendekati Rp 1 kuadriliun.
Skema Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023 berasal dari lima skema utama:
- Ekspor minyak mentah ilegal – Rp 35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker – Rp 2,7 triliun
- Impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker – Rp 9 triliun
- Kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur – Rp 126 triliun
- Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran – Rp 21 triliun
Jika pola ini berlangsung sejak 2018, maka total potensi kerugian negara selama lima tahun bisa melebihi Rp 193,7 triliun per tahun.
"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Meski demikian, Kejagung masih membutuhkan analisis lebih lanjut untuk menentukan total kerugian negara secara pasti, mengingat setiap tahun terdapat komponen kerugian yang berbeda.
Ramai-ramai Laporkan Pagar Laut Tangerang ke Aparat Penegak Hukum
Persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah dilaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [838] url asal
#kantor-muhammadiyah #direktorat-pelayanan-laporan-dan-pengaduan-masyarakat-plpm-kpk #penjara #uu-tipikor #pagar-laut-nasib-nelayan #rakyat-pesisir-dan-ironi-negara-bahari #lbh-jakarta #ramai-ra
(CNN Indonesia) 01/02/25 09:20
v/65429/
Persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah dilaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat, 17 Januari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan pihaknya mengadukan ke Bareskrim Polri karena somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak digubris.
"Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita untuk Dumas (pengaduan masyarakat) ya, kita bukan LP (laporan polisi) sifatnya," kata Gufroni di Bareskrim Polri, Jumat (17/1).
LBH Jakarta, PBHI Nasional hingga Kiara tergabung dalam koalisi tersebut.
Dalam agenda diskusi 'Pagar Laut: Nasib Nelayan, Rakyat Pesisir dan Ironi Negara Bahari' di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, Gufroni mengaku tim dari Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti aduan yang disampaikannya dua pekan lalu.
"Tadi malam di sini, di lantai dua, kita menerima kedatangan tujuh penyidik dari Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pengaduan kita dua minggu lalu. Jadi, alhamdulillah sudah ada respons dari Kapolri, dari pak Direktur untuk segera bertemu dengan teman-teman LBH Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil yang lain," tutur dia.
"Saya jelaskan semua, orang ini siapa, hubungannya dengan ini siapa. Kalau ada alamat saya tahu, saya kasih alamatnya," sambungnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Januari 2025, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memasukkan laporan dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil setelah ada kabar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah membuka penyelidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penerbitan SHM dan HGB di kawasan laut Tangerang bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Jadi, dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan pihaknya telah menerima laporan Boyamin dan akan mendalaminya.
"Laporan atau pengaduan dari MAKI, nah itu kan yang bersangkutan baru menyerahkan melalui PTSP Lapdumas di Pidsus. Nah, jadi itu sedang diregistrasi tentu. Nanti akan dipelajari, ditelaah, ya kan, apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan," kata Harli.
Sebelum ke Kejaksaan, Boyamin lebih dulu membuat laporan ke KPK. Tepatnya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terkait dengan penerbitan ratusan SHM atau HGB di laut Tangerang.
Ia memandang penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada buku, catatan atau data girik, letter C/D atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi."
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menganalisis data yang disampaikan oleh Boyamin tersebut.
"Masih di PLPM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.
Tessa mengatakan belum bisa berbicara banyak dan detail mengenai proses yang saat ini sedang berjalan di direktorat tersebut.
"Di dalam itu bagaimana, dari PLPM-nya tidak bisa dibuka," imbuhnya.
Berikutnya, pada Jumat, 31 Januari 2025, pimpinan KPK menerima koalisi masyarakat sipil untuk membahas pelaporan dugaan korupsi penerbitan ratusan SHM atau HGB di laut Tangerang.
Beberapa tokoh di dalam koalisi tersebut ialah mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) JuliusIbrani, hingga Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.
Abraham Samad mengatakan koalisi sudah menyampaikan laporan yang berisi data dan dokumen kepada pimpinan KPK. Ia meminta KPK untuk melakukan investigasi.
"Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek strategis nasional PIK 2. Kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," kata Samad.
Sejumlah pihak menjadi terlapor, mulai dari pemilik Agung Sedayu Grup yakni Sugianto Kusuma alias Aguan hingga Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
KPK melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan tersebut. Kata dia, hal itu sebagaimana komitmen KPK untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa.
"KPK terbuka terhadap setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat," pungkasnya.