Supratman Andi Agtas telah resmi menggantikan Yasonna Laoly menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Ini deretan properti miliknya. [576] url asal
Supratman Andi Agtas telah resmi menggantikan Yasonna Laoly menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sebelumnya, Supratman menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI sebelum diganti pada Selasa (6/8).
Supratman dilantik menjadi Menkumham pada Senin (19/8) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 09.30 WIB.
Sebagai pejabat negara, Supratman harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022, ia tercatat memiliki total kekayaan Rp 18.403.050.249. Sumber kekayaannya berasal dari deretan properti berupa tanah hingga bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Bogor, Bekasi, Palu, hingga Tolitoli.
Supratman memiliki total nilai aset properti sebesar Rp 8.326.750.548. Berikut ini rinciannya.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/145 m2 di KAB / KOTA Kota PALU, HASIL SENDIRI Rp 1.191.590.400 2. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/36 m2 di KAB / KOTA Kota PALU, HASIL SENDIRI Rp 52.765.440 3. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.146.260.500 4. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU, HASIL SENDIRI Rp 20.908.800 5. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.146.260.500 6. Tanah Seluas 136 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp 84.870.000 7. Tanah Seluas 103 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp 73.800.000 8. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA Bogor, HASIL SENDIRI Rp 1.078.317.454 9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA Bogor, HASIL SENDIRI Rp 1.078.317.454 10. Tanah dan Bangunan Seluas 67 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000 11. Tanah Seluas 773 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp 653.660.000
Tak hanya itu, ia juga memiliki dua mobil dengan total nilai Rp 532.100.000. Mobil tersebut terdiri dari Toyota Alphard S 2.4 AT tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp 212.500.000 dan Toyota Innova Venturer2-4 AT tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 319.600.000.
Supratman diketahui juga memiliki surat berharga senilai Rp 5.861.314.785 serta kas dan setara kas senilai Rp 5.503.884.916. Di sisi lain, Supratman tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000. Dengan demikian, total nilai kekayaan yang dimilikinya yaitu Rp 18.403.050.249.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sedang menjadi sorotan sebab tidak adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang mengenakan jilbab banjir kritikan dari berbagai pihak. Menilik sisi lain dari Yudian, bagaimana selera otomotifnya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yudian tercatat memiliki harta sebesar Rp 6.383.300.000 (Rp 6,3 miliaran). Harta itu disampaikan pada 19 Januari 2023.
Mayoritas harta miliknya itu berupa aset tanah dan bangunan Rp 6.349.300.000, dan harta bergerak lainnya Rp 20.000.000, serta isi garasi Rp 14.000.000.
Saat isi garasinya dirinci lebih lanjut, tidak ada daftar mobil yang didaftarkan Yudian. Dia hanya mendaftarkan dua unit sepeda motor Honda; tahun 2006 senilai Rp 6,5 juta dan tahun 2010 senilai 7,5 juta.
Sementara itu, dilansir dari detikNews, Yudian juga mengatakan tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri atas kebinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.