DPO Lapas Kelas Kelas II A Maros inisial TL (45) menikam seorang warga di Maros, Sulsel. Pelaku kesal karena orang tua korban tak memberikan uang Rp 10 juta. [473] url asal
Pria buronan Lapas Kelas Kelas II A Maros berinisial TL (45) mengamuk dan menikam seorang warga berinisial AP (30) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kesal karena orang tua korban menolak memberikan uang Rp 10 juta.
"Pelaku dia minta uang sebesar Rp 10 juta tapi korban tidak mau kasih," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanralili Ipda Abdul Rahman kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Abdul Rahman menjelaskan bahwa pelaku selalu meminta makan dan minum di rumah orang tua korban. Hal itu dilakukan pelaku sejak kabur dari Lapas Kelas II A Maros.
"Pelaku ini DPO (daftar pencarian orang) Lapas Maros dan tidak ada kerjaan. Dia menumpang makan di situ dan minum kopi di korban setiap hari," jelas Abdul Rahman.
Belakangan pelaku menuduh orang tua korban memberikan racun ke makanannya. TL lalu mendatangi rumah orang tua korban dan meminta ganti rugi berupa uang sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku beralasan bahwa dia diracun korban, jadi dia ada upaya pemerasan di situ," tutur Abdul Rahman.
Orang tua korban awalnya menolak memberikan uang. Namun, orang tua pelaku memohon kepada orang tua korban untuk menyetujui permintaannya, dengan jaminan bahwa dirinya yang akan membayarnya.
"Ibunya pelaku sampaikan, iyakan saja nanti saya berikan uang Rp 10 juta, maka Daeng SN akhirnya menyetujui," tuturnya.
Setelah perjanjian itu, orang tua korban tidak memberikan uang kepada pelaku. Akibatnya, pelaku mengamuk dan menagih uang kepada orang tua korban.
"Awalnya dicari pagi tidak ada, sorenya dia kembali mencari lagi dan ketemu di situ hingga dicabut badiknya," jelas Abdul Rahman.
Korban yang melihat kejadian itu langsung memeluk orang tuanya. Pelaku lalu emosi dan berbalik menikam korban.
"AP itu anak dari Daeng SN peluk dari belakang karena mau ditikam bapaknya, maka dia mengamuk. Akhirnya dia tikam itu AP ditusuk di perut, kepala dan tangan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penikaman terjadi di Kampung Salu, Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros, Kamis (2/1). Belakangan pelaku ditangkap masih di sekitar Kecamatan Tanralili, Jumat (3/1).
Seorang pria buronan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros berinisial TL (45) mengamuk dan menikam seorang warga berinisial AP (30) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tanralili.
"Pelaku DPO (daftar pencarian orang) Lapas Maros. Pelaku diamankan di kantor karena belum ada konfirmasi dari Lapas Maros," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanralili Ipda Abdul Rahman kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Penikaman terjadi di Kampung Salu, Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros, Kamis (2/1). Belakangan pelaku ditangkap masih di sekitar Kecamatan Tanralili, Jumat (3/1).
Kapolsek Tanralili Iptu Abdul Malik menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendatangi rumah SN selaku orang tua AP. Namun, saat itu SN sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku TL datang ke rumah saksi Daeng SN dengan tujuan mencari Daeng SN, namun tidak ada di rumahnya sehingga pelaku pulang," sebut Iptu Abdul Malik.
Tidak lama berselang, pelaku datang lagi ke rumah SN. Ketika bertemu dengan SN, pelaku langsung mencabut badik dan mencoba menikamnya.
"Pelaku TL datang kembali ke rumah Daeng SN, kemudian mengeluarkan badiknya dan ingin menikam Daeng SN," kata Abdul Malik.
Anak SN yang melihat ayahnya hendak diserang kemudian berusaha melindungi. Namun, pelaku menjadi emosi dan justru menyerang korban AP dengan badik.
"Korban AP anak dari Daeng SN langsung memeluk pelaku, namun pelaku TL berbalik dan mengayunkan badiknya ke arah korban AP anak dari Daeng SN," jelas Abdul Malik.
Seorang saudara korban berinisial NS yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bertindak. NS lalu mencabut parang dan menebas pelaku pada bagian paha, sehingga pelaku melarikan diri.
"NS ikut membantu korban AP dan mengayunkan sebilah parang kepada pelaku dan setelah itu pelaku lari meninggalkan lokasi kejadian," terangnya.