CIREBON, KOMPAS.com – Jumlah penghuni Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat, saat ini melebihi kapasitas. Dari kapasitas daya tampung 555 warga binaan, lapas ini kini menampung 964 orang.
Lapas Kelas I Kesambi telah melaporkan kondisi ini kepada kementerian sebagai bagian dari pendataan dan bahan evaluasi.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, mengatakan bahwa kondisi melebihi kapasitas ini membuat warga binaan harus tinggal dalam satu ruang tahanan secara bertumpuk, jauh dari jumlah ideal.
"Ada ruangan yang seharusnya hanya dihuni 10 orang, tetapi karena tidak ada lagi ruang tahanan yang cukup, akhirnya ditumpuk hingga 20 orang atau lebih," ujar Rommy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2025) siang.
Menurut Rommy, dalam beberapa kasus, satu ruangan dengan kapasitas lima orang kini dihuni hingga 10 orang.
"Kalau kita melihat secara logis, dengan jumlah penghuni melebihi hampir 100 persen, artinya kapasitas yang seharusnya untuk 10 orang kini dihuni hampir 20 orang," tambahnya.
Kondisi melebihi kapasitas dan Ruang Khusus untuk ODGJ
Lapas Kelas I Kesambi memiliki delapan blok tahanan, dari Blok A hingga Blok H, dengan jumlah ruang tahanan dan ukuran yang berbeda-beda.
Di antara blok-blok tersebut, terdapat ruang khusus untuk tahanan dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau yang dianggap membahayakan.
"Ada kamar yang seharusnya diisi empat orang, tetapi hanya dihuni satu orang karena yang bersangkutan mengalami ODGJ dan tidak mungkin digabung dengan yang lain. Jika dicampur, bisa mengamuk dan membahayakan warga binaan lainnya," jelas Rommy.
Selain ODGJ, beberapa warga binaan yang keamanan dan keselamatannya terancam juga ditempatkan di ruang khusus.
"Ada juga orang yang merasa sangat terancam, sehingga sesuai ketentuan, harus dipisahkan," tambahnya.
Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Kondisi melebihi kapasitas juga berdampak pada warga binaan lansia dan yang memiliki penyakit menahun. Mereka tidak bisa digabung dengan tahanan lain dalam ruangan yang sesak, karena dapat membahayakan kesehatan mereka.
Untuk menangani kondisi ini, Lapas Kesambi menyiagakan tim medis internal setiap hari.
"Layanan kesehatan kita buka setiap hari. Ada petugas medis yang melayani, termasuk dokter dan perawat dengan status perjanjian kerja. Jika ada narapidana yang mengeluh sakit, petugas blok bisa mendatangi mereka, atau mereka bisa datang langsung ke klinik," jelas Rommy.
Kementerian Cari Solusi untuk Lapas yang Melebihi Kapasitas
Kepala Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Nanang Syamsudin, menyampaikan bahwa kelebihan daya tampung ini menjadi perhatian Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, saat kunjungan kerja.
"Kalau melihat dari kapasitas ideal, penghuni saat ini sudah lebih, overkapasitas lebih dari 100 persen, jumlahnya 964 dari kapasitas 555. Pak Wamen menjadikan kondisi ini sebagai bahan perubahan kebijakan, karena di lapangan terdapat gap yang cukup besar," kata Nanang, Jumat (7/2/2025) petang.
Salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan adalah pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi prosedur.
Opsi Rehabilitasi dan Amnesti untuk Mengurangi Kapas Berlebihan di Lapas
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa lapas yang melebihi kapasitas merupakan masalah lama yang belum terselesaikan.
Dari data yang dimiliki, sekitar 55 persen penghuni lapas adalah kasus narkoba.
"Kami tidak ingin menambah lapas dan rutan, karena itu berarti kita berpikir bahwa kejahatan akan terus terjadi. Yang seharusnya dipikirkan adalah bagaimana kejahatan bisa menurun sehingga jumlah penghuni lapas sedikit demi sedikit berkurang. Itu konsep yang harus dibuat," ujar Otto, saat ditemui di Lapas Kelas I Kesambi, Jumat (7/2/2025) petang.
Otto mencontohkan bahwa banyak pengguna narkoba pemula masuk penjara dan justru keluar menjadi bandar.
"Bagaimana kalau pengguna narkoba pemula, bukan bandar, dihukum lebih dulu lalu direhabilitasi? Jangan sampai mereka masuk lapas, keluar justru jadi bandar," ujarnya.
Otto juga membandingkan biaya antara hukuman penjara bertahun-tahun dan rehabilitasi.
"Kita coba hitung, apakah biaya rehabilitasi lebih murah dibandingkan dengan biaya menghidupi napi di dalam penjara selama bertahun-tahun? Jangan-jangan lebih ringan biayanya," tambahnya.
Menurutnya, skema ini dapat menjadi opsi untuk mengurangi jumlah penghuni lapas tanpa mengorbankan penegakan hukum. Selain rehabilitasi, pemerintah juga mempertimbangkan amnesti dan kebijakan lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meski demikian, Otto menegaskan bahwa rencana ini masih perlu dikaji lebih dalam dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.