Khidmat Natal di Lapas Cirebon, Remisi hingga Antre Wartel
Andreas Ginting dan 18 warga binaan Lapas Kesambi Cirebon terima remisi Natal 2024, membawa harapan baru untuk kebebasan. Halaman all
(Kompas.com) 25/12/24 11:58 36034
CIREBON, KOMPAS.com - Andreas Alexander Ginting (32), seorang warga binaan Lapas Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan rasa bahagianya setelah menerima remisi dalam rangka peringatan Natal 2024.
Andreas merupakan satu dari 19 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen spesial ini.
"Senang, bisa lebih cepat pulang ke rumah, dapat potongan tahanan," kata Andreas saat ditemui Kompas.com usai menerima remisi pada Kamis (25/12/2024) pagi.
Pria asal Medan yang kini tinggal di Bekasi ini telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak terlibat dalam kasus perampokan dan divonis enam tahun penjara.
Selama di Lapas, Andreas merayakan Natal untuk ketiga kalinya dan mengaku sudah lama tidak berkumpul dengan keluarganya.
Jarak yang jauh membuat keluarga kesulitan untuk menjenguknya. Namun, ia berencana untuk menghubungi keluarga melalui Wartel Lapas untuk mengucapkan selamat Natal.
"Ga ada jenguk, iya, nanti ngantre di telpon. Nanti setelah ini, mau ngucapin Natal, semoga keluarga sehat-sehat saja di rumah," tambahnya.
Prosesi pemberian remisi berlangsung khidmat dan penuh suka cita.
Ruang gereja dihias dengan beragam ornamen Natal, termasuk lampu kelap-kelip, bingkai foto berisi kalimat keagamaan, dan pohon Natal yang terpasang di sudut-sudut gereja.
Rommy Waskita Pambudi, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan remisi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dari total 25 warga binaan yang diusulkan, 19 di antaranya beragama Nasrani dan mendapatkan remisi.
Sebanyak enam warga binaan tidak menerima remisi, terdiri dari tiga warga binaan yang dijatuhi vonis seumur hidup, satu warga binaan dengan vonis mati, dan dua lainnya yang tidak berkelakuan baik.
Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga dua bulan, dengan pelanggaran pidana yang beragam, mulai dari kriminal murni hingga kasus narkotika.
"Yang pasti syarat mendapatkan remisi ini, harus menjalani masa tahanan pidana penjara selama enam bulan, dan harus berkelakuan baik, tidak ada catatan pelanggaran dalam lapas," jelas Rommy.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para warga binaan agar terus memperbaiki diri.
Diharapkan perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa tahanan dapat membekas dan berlanjut setelah mereka bebas.
Selain menerima remisi, warga binaan juga akan melaksanakan ibadah Natal di dalam Gereja Shalom.
#warga-binaan #remisi-natal-2024 #lapas-kesambi-cirebon #andreas-alexander-ginting