Hakim menolak permohonan Agus Difabel untuk status tahanan rumah. Agus tetap ditahan di Lapas Kuripan, meski merasa tidak nyaman di dalam rutan. [412] url asal
Permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel jadi tahanan rumah atau tahanan kota ditolak hakim. Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah (demi) kelancaran sidang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya saat konferensi pers sesuai sidang di PN Mataram, dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, Agus memohon agar status penahanannya dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota karena tak betah mendekam di rutan. Selama ini ia dibantu ibunya untuk urusan pribadi karena Agus merupakan tunadaksa tanpa kedua lengan.
Namun menurut Sandi, hakim menilai fasilitas di dalam rutan sudah memenuhi standar untuk menampung penyandang disabilitas seperti Agus.
"Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD)," imbuh Sandi.
Sehingga, pengakuan Agus yang merasa tidak nyaman di dalam lapas merupakan alasan subjektif semata. Sandi juga menegaskan, proses hukum yang sedang bergulir tersebut tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Agus menjalani sidang lanjutan di PN Mataram. JPU menghadirkan tiga orang saksi dari lima yang diajukan dalam sidang tersebut, salah satunya saksi korban, MA yang juga pelapor.
Sidang berlangsung alot dan memakan waktu sembilan jam. Sebab saksi atau korban merasa tertekan dengan keberadaan terdakwa Agus di dalam ruangan. Sidang pun sempat diskors hingga terdakwa dan korban ditempatkan di ruangan terpisah.
"Saksi pada pokoknya merasa tertekan. Atas alasan ketidaknyamanannya, kemudian majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," imbuhnya.
IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual, resmi ditahan. Kuasa hukum mengungkap IWAS sempat menangis dan mengancam bunuh diri saat dibawa ke lapas. [430] url asal
IWAS (22), pria difabel tersangka pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan mulai Kamis (9/1/2025). Dia ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Dilansir detikBali, IWAS diketahui menangis histeris ketika dibawa ke lapas. Dia juga sempat teriak-teriak dan mengancam akan bunuh diri. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi di Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Pantauan di lokasi, IWAS tampak mengenakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 25 saat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. IWAS didampingi oleh pengacara serta ibunya. Sebelum naik ke mobil untuk diserahkan ke Kejari Mataram, IWAS sempat menyampaikan pernyataan singkat.
"Kebenaran akan terungkap," tegas IWAS.
Penahanan terhadap IWAS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penahanannya dinyatakan telah memenuhi syarat, baik secara objektif maupun subjektif.
"Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda NTB, Kamis (9/1/2024).
"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," tambahnya.
Ivan melanjutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB dan pihak lapas untuk memastikan sarana-prasarana di lapas ramah bagi penyandang disabilitas seperti IWAS.
"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," imbuhnya.