Sebanyak 936 narapidana di Lapas Kelas II A Jambi menerima remisi khusus Lebaran 2025. Dari ratusan narapidana, 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit mengatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini bersamaan dengan Hari Raya Nyepi Saka 1947. Namun, di Lapas Jambi, hanya remisi Idul Fitri yang memenuhi persyaratan.
"Untuk Hari Raya Nyepi kita tidak ada karena memang secara regulasi tidak memenuhi persyaratan dan untuk Idul Fitri kita usulkan kemarin 944, yang keluar SK 936 dan bebas langsung ada 3 orang. 48 orang lagi belum keluar SK masih diverifikasi di Kantor Dirjen Permasyarakatan," kata Batara, Sabtu (29/3/2025).
Narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan di Lapas Jambi, didominasi oleh pidana umum dan narkoba. Lalu, ada pula 41 narapidana Tipikor yang juga mendapat remisi.
"Untuk Tipikor ad 41 orang, pidana umum 437, narkoba dan 458 orang," terang Batara.
Batara mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang tela berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas. Masa pengurangan masing-masing narapidana berbeda sesuai verifikasi dari petugas.
"Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan tertentu dan regulasi yang ada itu kita berikan jangka waktu sesuai regulasi yang ada," ujarnya.
Batara menjelaskan pemberian remisi ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Untuk itu, Batara berharap binaan yang selama ini diberikan petugas dapat bermanfaat bagi narapidana di kemudian hari.
"Tentu kita harapkan dengan pemberian remisi, kita harap supaya warga binaan ini dapat kembali ke keluarga, masyarakat (nantinya) menjadi manusia yang berguna di lingkungan mereka sendiri," pungkasnya.
Pemberian remisi Idul Fitri 2025 ini telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan SK remisi kepada narapidana dari jajaran Lapas Jambi pada Jumat (28/3/2025).
Tim Kepolisian Daerah Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi. Halaman all [363] url asal
JAMBI, KOMPAS.com – Tim Kepolisian Daerah Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi, Agus Budiman alias Muk.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tiga orang tersangka, yakni S, M, dan S, di sebuah rumah di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram.
"Kalau data yang kami kumpulkan, dia (Muk) ketangkap 11 Februari 2022, masuk penjara, tapi dia mengendalikan jaringan narkoba di luar," ungkap Ernesto saat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa paket sabu yang disita berasal dari Agus Budiman di dalam lapas. Tersangka juga mengaku telah mentransfer uang sebesar 2,8 juta rupiah ke rekening Agus Budiman.
Selanjutnya, tim Kepolisian melakukan pengecekan terhadap rekening Agus Budiman dan menemukan aliran dana sekitar 133 juta rupiah yang ditransfer ke rekening istrinya.
Polisi kemudian memblokir rekening tersebut dan menetapkan Agus Budiman sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 23 April 2024.
Agus Budiman dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 serta pasal 137 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun serta denda sebesar 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.