Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II A Jambi
Tim Kepolisian Daerah Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi. Halaman all
(Kompas.com) 23/01/25 15:00 58952
JAMBI, KOMPAS.com – Tim Kepolisian Daerah Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi, Agus Budiman alias Muk.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tiga orang tersangka, yakni S, M, dan S, di sebuah rumah di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram.
"Kalau data yang kami kumpulkan, dia (Muk) ketangkap 11 Februari 2022, masuk penjara, tapi dia mengendalikan jaringan narkoba di luar," ungkap Ernesto saat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa paket sabu yang disita berasal dari Agus Budiman di dalam lapas. Tersangka juga mengaku telah mentransfer uang sebesar 2,8 juta rupiah ke rekening Agus Budiman.
Selanjutnya, tim Kepolisian melakukan pengecekan terhadap rekening Agus Budiman dan menemukan aliran dana sekitar 133 juta rupiah yang ditransfer ke rekening istrinya.
Polisi kemudian memblokir rekening tersebut dan menetapkan Agus Budiman sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 23 April 2024.
Agus Budiman dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 serta pasal 137 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun serta denda sebesar 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
#jambi #peredaran-narkoba-di-lapas #peredaran-narkoba-di-lapas-kelas-ii-a-jambi #napi-kendalikan-peredaran-narkoba