Sebanyak 936 narapidana di Lapas Kelas II A Jambi menerima remisi khusus Lebaran 2025. Dari ratusan narapidana, 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit mengatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini bersamaan dengan Hari Raya Nyepi Saka 1947. Namun, di Lapas Jambi, hanya remisi Idul Fitri yang memenuhi persyaratan.
"Untuk Hari Raya Nyepi kita tidak ada karena memang secara regulasi tidak memenuhi persyaratan dan untuk Idul Fitri kita usulkan kemarin 944, yang keluar SK 936 dan bebas langsung ada 3 orang. 48 orang lagi belum keluar SK masih diverifikasi di Kantor Dirjen Permasyarakatan," kata Batara, Sabtu (29/3/2025).
Narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan di Lapas Jambi, didominasi oleh pidana umum dan narkoba. Lalu, ada pula 41 narapidana Tipikor yang juga mendapat remisi.
"Untuk Tipikor ad 41 orang, pidana umum 437, narkoba dan 458 orang," terang Batara.
Batara mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang tela berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas. Masa pengurangan masing-masing narapidana berbeda sesuai verifikasi dari petugas.
"Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan tertentu dan regulasi yang ada itu kita berikan jangka waktu sesuai regulasi yang ada," ujarnya.
Batara menjelaskan pemberian remisi ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Untuk itu, Batara berharap binaan yang selama ini diberikan petugas dapat bermanfaat bagi narapidana di kemudian hari.
"Tentu kita harapkan dengan pemberian remisi, kita harap supaya warga binaan ini dapat kembali ke keluarga, masyarakat (nantinya) menjadi manusia yang berguna di lingkungan mereka sendiri," pungkasnya.
Pemberian remisi Idul Fitri 2025 ini telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan SK remisi kepada narapidana dari jajaran Lapas Jambi pada Jumat (28/3/2025).
Polisi menyita uang Rp 132 juta diduga hasil transaksi narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi bernama Agus Budiman. [467] url asal
Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi bernama Agus Budiman. Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang Rp 132 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Hal ini terkuak setelah Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 3 orang kaki tangan Agus, pada 24 Januari 2024 lalu. Dari situ, polisi kemudian melacak keberadaan Agus yang ternyata mengendalikan sabu dari balik jeruji Lapas Jambi.
"Ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh Muk. Awalnya kita nggak tahu siapa Muk ini. Setelah itu baru diketahui Muk itu si AB (Agus Budiman) ini," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (23/1/2025).
Ernesto menerangkan penyelidikan ini juga hasil koordinasi dengan pihak Lapas Jambi. Agus sendiri merupakan napi kasus narkoba yang ditangkap polisi pada 22 Februari 2022 lalu. Dia dijatuhi hukuman 5,5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.
"Selama di penjara, dia mengendalikan jaringan narkoba ini," ungkapnya.
Ernesto juga menambahkan bahwa tersangka menggunakan HP di dalam penjara untuk mengendalikan narkoba dari luar. Dia juga turut dibantu oleh istrinya untuk membuat rekening transaksi narkoba.
"Dia menggunakan Hp di dalam. Tapi kita nggak bagaimana bisa masuk ke dalam. Tapi setiap pengungkapan kita selalu koordinasi dengan Lapas dan bersurat," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 132 juta dari hasil blokir rekening yang digunakan Agus untuk transaksi narkoba. Selain itu, juga dua buah buku tabungan dan 1 unit Hp.
"Kita juga dibantu PPATK sehingga rekening-rekening itu bisa dianalisa, termasuk istri juga membantu," terangnya.
Ernesto menyebut saat ini, berkas penyidikan Agus sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (22/1/2025). Dalam waktu dekat, berkas akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 137 huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agus terancam kembali hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.