Agus Napi Lapas Jambi Kendalikan Narkoba, Uang Rp 132 Juta Disita

Agus Napi Lapas Jambi Kendalikan Narkoba, Uang Rp 132 Juta Disita

Polisi menyita uang Rp 132 juta diduga hasil transaksi narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi bernama Agus Budiman.

(Detik) 23/01/25 17:41 58894

Jambi -

Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi bernama Agus Budiman. Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang Rp 132 juta diduga hasil transaksi narkoba.

Hal ini terkuak setelah Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 3 orang kaki tangan Agus, pada 24 Januari 2024 lalu. Dari situ, polisi kemudian melacak keberadaan Agus yang ternyata mengendalikan sabu dari balik jeruji Lapas Jambi.

"Ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh Muk. Awalnya kita nggak tahu siapa Muk ini. Setelah itu baru diketahui Muk itu si AB (Agus Budiman) ini," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (23/1/2025).

Ernesto menerangkan penyelidikan ini juga hasil koordinasi dengan pihak Lapas Jambi. Agus sendiri merupakan napi kasus narkoba yang ditangkap polisi pada 22 Februari 2022 lalu. Dia dijatuhi hukuman 5,5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

"Selama di penjara, dia mengendalikan jaringan narkoba ini," ungkapnya.

Ernesto juga menambahkan bahwa tersangka menggunakan HP di dalam penjara untuk mengendalikan narkoba dari luar. Dia juga turut dibantu oleh istrinya untuk membuat rekening transaksi narkoba.

"Dia menggunakan Hp di dalam. Tapi kita nggak bagaimana bisa masuk ke dalam. Tapi setiap pengungkapan kita selalu koordinasi dengan Lapas dan bersurat," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 132 juta dari hasil blokir rekening yang digunakan Agus untuk transaksi narkoba. Selain itu, juga dua buah buku tabungan dan 1 unit Hp.

"Kita juga dibantu PPATK sehingga rekening-rekening itu bisa dianalisa, termasuk istri juga membantu," terangnya.

Ernesto menyebut saat ini, berkas penyidikan Agus sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (22/1/2025). Dalam waktu dekat, berkas akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 137 huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agus terancam kembali hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




(dai/dai)

#jambi #lapas-jambi #narkoba #agus-budiman #undang-undang-ri-nomor-35-tahun-2009-tentang-narkotika #hukuman-penjara #kendalikan-narkoba #resnarkoba-polda-jambi #ayat-1 #penjara #balik-jeruji-lapas-jambi #lapas

https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7746246/agus-napi-lapas-jambi-kendalikan-narkoba-uang-rp-132-juta-disita