Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka mengaku dapat intimidasi. [751] url asal
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengaku dapat intimidasi dari pihak kepolisian. Hal itu membuat mereka mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, tersangka Robig telah melepas tembakan yang mengenai beberapa siswa SMKN 4 Semarang pada 24 Desember 2024 silam. Tembakan itu menewaskan satu siswa, Gamma (17), dan melukai dua korban lainnya yakni A (18) dan S (17).
Rupanya, beberapa hari setelah penembakan, beberapa orang tak dikenal mengintai dan memotret aktivitas di rumah para korban. Orang-orang yang berlalu-lalang di sekitar rumah para korban itu sempat mengaku dirinya merupakan polisi.
Pengacara keluarga korban dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut hal itu dikeluhkan oleh keluarga. Menurutnya, tindakan tersebut membuat pihak korban tidak nyaman.
"Itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga korban bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah korban yang di Semarang, beberapa kali keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang," kata Dhika saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025) malam.
"Dugaan itu dari aparat kepolisian, kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum, melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman," tutur Dhika.
Informasi mengenai itu didapat pihaknya usai terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Dhika mengatakan, dugaan intimidasi itu menjadi salah satu faktor yang membuat keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.
"Pelaporan ke LPSK sudah sejak dua mingguan yang lalu. Selain karena intimidasi, keluarga korban masih gigih untuk mendorong pelaku dihukum berat," tuturnya.
"Perjuangan inilah yang dikhawatirkan oleh keluarga menjadi salah satu potensi munculnya dugaan tindakan-tindakan tekanan yang mengganggu hak atas rasa aman," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, ada salah satu korban dalam kasus penembakan Gamma yang meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya telah menghubungi saksi dan korban lainnya, tetapi mereka belum bersedia mengajukan permohonan pendampingan.
"Kami sudah berkali-kali menelpon dan mencoba bertemu tapi mereka ini belum menyatakan mau mengajukan permohonan ke LPSK," kata Susi saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025).
"(Apakah karena intervensi polisi?) Ya bisa jadi seperti itu, karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan. Kami tidak tahu persisnya seperti apa karena memang kan mereka tidak menyampaikan ke LPSK. Belum diketahui apakah ada intervensi," lanjutnya.
Kasus penembakan Gamma oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini disebut telah mendapat perhatian khusus, sehingga sudah ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk melakukan pendampingan. Jika benar ditemukan adanya ancaman, kasus itu akan mendapat atensi berat.
"Kalau memang ada ancaman nyata terhadap para korban atau para saksinya, maka ini menurut saya atensi berat, kalau ada ancamannya," tegasnya.
Selain itu, kasus bisa mendapat atensi berat jika ada perlawanan dari pihak pelaku. Hal itu menjadi satu tantangan tersendiri dalam pemberian perlindungan.
"Perlawanan hukum misalnya tidak mengakui atau kemudian ada obstruction of juctice. Itu kita juga harus aware. Karena bisa jadi karena pelakunya mengetahui sebelum penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti, merubah TKP," paparnya.
"Ada lagi perlawanan misal malah saksi atau korban dilaporkan balik ke polisi atas pencemaran nama baik. Cuma kasus ini kami belum mendalami apakah ada perlawanan atau tidak sejauh ini. kalau dari yang nampak sih belum ada," lanjutnya.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum mengetahui adanya orang tak dikenal yang mengaku polisi mengintai rumah keluarga korban.
"Harus diselidiki dahulu, siapa orang dimaksud tersebut," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mempersilakan keluarga korban yang mendapat intimidasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dengan melakukan pelaporan, kata Artanto, baru bisa dipastikan siapa yang melakukan intimidasi.
"Silakan melapor ke pihak kepolisian bila merasa ada yang mengganggu. Sebagai dasar dilakukan penyelidikan siapa yang dimaksud," tuturnya.
SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa korban berinisial A dan keluarganya sempat mengalami ketakutan setelah insiden penembakan yang melibatkan aparat kepolisian.
A, seorang pelajar di SMKN 4 Semarang, merasa tertekan dan menutup diri dari lingkungan sekitar akibat trauma yang dialaminya.
"Jadi begini ya, awalnya korban takut. Ada mobil atau sepeda motor di depan rumahnya saja pun takut, takut sekali sampai neneknya ketika didatangi kami itu kan sampai nutup pintunya saja kenceng sekali. Tapi, sekarang itu malah ngekek-ngekek (tertawa) dengan saya, katanya, Mas Petir kemarin itu saya takut, sekarang enggak," ungkap Zainal, saat ditemui di SMKN 4 Semarang, Senin (9/12/2024).
Setelah mendapatkan dukungan dari Zainal untuk mencari keadilan, kini keluarga A meminta agar Zainal mendampingi A selama proses hukum berlangsung.
"Jadi sekarang sudah yakin bahwa saya akan mendampingi sampai permasalahan ini terkuak, supaya para korban mendapatkan keadilan. Saya yakinkan kepada mereka dan alhamdulillah mereka sekarang sudah terbuka dan alhamdulillah percaya kepada saya," lanjutnya.
A, yang selamat dari penembakan tersebut, juga menjadi saksi atas insiden yang menewaskan temannya, Gamma Riskinata (GR), pada Minggu (24/11/2024) lalu.
A mengalami luka tembakan di bagian dada dalam kejadian tersebut.
Hari ini, Zainal menjemput A di sekolahnya untuk mendampinginya memberikan kesaksian di Polda Jateng.
"A ini mau saya bawa ke sana, karena buliknya itu minta saya untuk mendampingi," tuturnya.
Zainal memastikan bahwa A telah siap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk mengungkap kasus penembakan tersebut.
Sebagai pendamping hukum, Zainal telah memberikan pemahaman kepada A agar tidak merasa tertekan atau takut saat bersaksi.
"Insya Allah untuk saksi-saksi sudah saya beri pemahaman. Kamu memberikan kesaksian jangan bohong, sampaikan saja apa yang kamu lihat, yang kamu ketahui dan jangan takut, karena ketika takut pasti enggak akan bisa bicara. Enggak usah panik," imbuhnya.
Meskipun Zainal belum menerima permintaan keluarga A untuk melaporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng, dia mendorong agar pihak kepolisian bertindak objektif sebelum sentimen publik semakin meningkat.
"Belum tahu (lapor atau tidak), tapi mestinya walaupun enggak ada laporan, polisi harus menindaklanjuti ya, karena ini korban di bawah umur, anak-anak loh ini korban. Kalau polisi tidak memperhatikan ini maka nanti justru yang mengadili masyarakat, publik dengan asumsi-asumsi," bebernya.
Zainal, yang juga merupakan kuasa hukum Gamma, menilai bahwa keluarga Gamma masih merasa geram dengan lambatnya proses hukum yang berjalan.
"Nah, ini kalau korban yang meninggal bahasanya itu 'getem-getem' (jengkel), yang baru dilaporkan yang menembak (Robig). Nanti apakah Kapolrestabes akan dilaporkan atau tidak, saya nanti tak koordinasi dulu ya," ujar dia.