SEMARANG, KOMPAS.com – Dua remaja yang mengemudikan mobil diperas oleh oknum polisi saat menepi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dimintai uang Rp 2,5 juta agar tidak diproses hukum.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa dua anggotanya terlibat dalam pemerasan itu.
"Awalnya, dua anggota dan satu warga sipil yang merupakan teman mereka pergi mencari makan malam. Saat memasuki kawasan Pantai Marina, mereka melihat satu unit mobil yang berhenti di pinggir jalan," kata Syahduddi di kantornya, Minggu (2/2/2025).
Menurut dia, kedua korban yang masih berstatus mahasiswa berusia 17 tahun sedang berduaan di dalam mobil ketika oknum polisi mendatangi mereka.
"Anggota tersebut menyampaikan bahwa tindakan korban merupakan pelanggaran pidana dan meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum," ujar Syahduddi.
Karena ketakutan, kedua remaja itu memenuhi permintaan dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta. Warga sipil yang bersama dua oknum polisi juga ikut melakukan pemerasan.
"Rekan dari dua anggota itu turut serta dalam tindakan pemerasan tersebut. Saat ini, kami masih mendalami peran dan pekerjaannya," katanya.
Setelah korban mengambil uang di ATM, pacarnya meneriaki oknum polisi dengan sebutan 'maling!'. Warga yang mendengar teriakan itu berkerumun, hingga akhirnya uang korban dikembalikan sebagian.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan warga ke polisi. Petugas Polsek Semarang Utara mendatangi lokasi dan mengamankan dua oknum polisi serta satu warga sipil di minimarket Telagamas.
"Petugas menemukan dua anggota Polri, satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu dari Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu warga sipil juga diamankan," ujar Syahduddi.
Ia menegaskan bahwa kedua oknum polisi telah diproses hukum atas dugaan pelanggaran kode etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kita pastikan mereka diproses hukum secara tuntas dengan pasal pemerasan, yaitu Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun. (Bisa terancam PTDH?) Bisa," tandasnya.