Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 mengungkap fakta mengejutkan tentang Ivan Sugiamto, yang memaksa siswa bersujud dan menggonggong. Kasus ini berlanjut ke polisi. [519] url asal
Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya korban Ivan Sugiamto membeberkan fakta mencengangkan di kasus yang menyeret pengusaha hiburan malam, Ivan Sugiamto yang memaksa siswa bersujud dan menggonggong.
Ia menyebut, anak pelaku dan korban tak pernah saling ejek. Apalagi, keduanya baru mengenal dan bertatap muka saat Ivan Sugiamto beserta pihaknya mendatangi korban.
"Terkait dengan kronologi awal mula kasus ini, sesuai dengan fakta yang kami terima dari korban, tidak pernah terjadi perkelahian dan tidak pernah terjadi saling ejek," ujar kuasa hukum korban, Reifon Cristabella kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Bella menyebut, kedua anak tersebut bahkan baru mengenal dan bertatap muka saat Ivan mendatangi korban dan keluarga korban ke sekolah. Pun begitu, Bella menegaskan tidak pernah ada aksi bullying ataupun perkelahian.
"Kami justru mempertanyakan, orang-orang dewasa yang datang itu siapa dan kapasitasnya sebagai apa dan untuk apa datang di situ," jelasnya.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, EN menerima skorsing dari pihak sekolah. Namun, Bella tidak mau menjelaskan perihal alasan skorsing yang diterima EN. Sebab, ia tidak mempunyai kapasitas menanggapi itu.
"Dari data yang kami terima (tentang skors), memang betul EN diskors, alasannya mungkin tanyakan ke pihak sekolah, karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi hal itu," ungkap Bella.
"Tetapi terkait dengan surat skorsnya, ada dan kami terima," pungkas dia.
Sebelumnya, sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial (medsos). Mirisnya, dalam video tersebut, terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.
Dalam video, terlihat di menit awal terdengar suara perempuan meminta siswa SMA tersebut meminta maaf.
"Ya ini minta maaf," ucap perempuan tersebut.
Lalu, pria berkemeja putih meminta siswa SMA itu bersujud dengan nada suara keras dan memintanya menggonggong seperti anjing.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Senin (21/10) lalu. Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya.
Pria yang terekam menyuruh seorang murid SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing itu diketahui bernama Ivan Sugiamto. Kasus ini telah berakhir damai dengan mediasi, namun, korban tetap melaporkan ke polisi hingga pengusaha hiburan malam di Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya korban Ivan Sugiamto kurang puas dengan pasal yang dijeratkan ke Ivan. Namun keluarga tetap menghormati proses hukum. [421] url asal
Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya korban Ivan Sugiamto kurang puas dengan pasal yang dijeratkan ke Ivan. Namun keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya pribadi menanggapi hal itu sebagai praktisi hukum menanggapi hal itu, menurut saya itu perlu diperdalam lagi melalui pemeriksaan-pemeriksaan dengan pihak terkait," ujar kuasa hukum korban, Reifon Cristabella kepada wartawan, Jumat, (15/11/2024).
"Mengingat dugaan pidananya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sebaiknya didalami kembali, tetapi kami mengapresiasi kinerja aparat hukum dalam kasus ini," sambungnya.
Bella mengatakan ancaman hukuman untuk Ivan yang di bawah 5 tahun membuat dirinya dan keluarga korban prihatin dan kurang puas. Sebab, sedari awal, ia memiliki prinsip kekhawatiran pada korban yang mengalami intimidasi begitu mendalam.
"Kami tersentuh (prihatin) dengan ini (ancaman hukuman di bawah 5 tahun), dari awal pada prinsipnya kami ada rasa kekhawatiran mengingat korban dan keluarga korban mengalami intimidasi yang begitu dalam," sebut Bella.
Intimidasi itu, lanjut Bella, tidak hanya dialami keluarga korban pada tanggal 21 Oktober. Tetapi intimidasi terus berlanjut dan akhirnya berhenti saat korban telah diamankan dan ditahan.
"Saya (mewakili keluarga korban) berpendapat terkait hal ini (hukuman pada pelaku), sebaiknya benar-benar dilakukan dengan serius," urainya.
"Kami juga ada menyimpulkan beberapa data, bilamana nanti diperlukan dan kami harus berpartisipasi secara langsung juga siap. Khawatir itu ada (terkait hukuman pada pelaku), tapi tidak sampai membuat kami mencurigai yang terlalu berlebihan," pungkas dia.
Polisi sendiri menjerat Ivan Sugiamto dengan pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom