Studi baru menekankan pentingnya hukum internasional untuk mencegah konflik di ruang angkasa. Negara perlu pahami aturan untuk lindungi aset dan cegah perang. [759] url asal
Para pemimpin dunia harus memperhatikan hukum internasional yang ada tentang penggunaan kekuatan untuk mengatasi ancaman ruang angkasa yang semakin termiliterisasi, sebuah studi baru menunjukkan.
Ruang angkasa berisiko menjadi sumber konflik maupun tempat konflik bersenjata. Untuk itu, pengaturan aktivitas militer di angkasa luar harus segera menjadi perhatian internasional.
Lebih lanjut, para pemimpin dunia harus memperhatikan hukum internasional terkait penggunaan militer dalam mengatasi ancaman ruang angkasa. Hal tersebut disorot peneliti Chris O'Meara dalam Leiden Journal of International Law, dipublikasi Rabu (26/3/2025) lalu.
"Prospek perang di luar angkasa menjadi perhatian nyata dan negara-negara menegaskan hak mereka untuk bertindak guna mempertahankan kepentingan mereka di wilayah tersebut," kata peneliti asal Fakultas Hukum University of Exeter, dikutip dari laman kampus.
Uji Coba Senjata Anti-Satelit Picu Konflik
Beberapa negara sudah melakukan uji coba senjata anti-satelit (ASAT), mulai dari Amerika Serikat, India, Rusia, dan China. Alasannya beragam, mulai dari pertahanan terhadap ancaman negara lain, mengungguli negara lain di bidang teknologi, unjuk kekuatan, dan menyingkirkan satelit yang dinonaktifkan.
O'Meara menjelaskan, uji coba senjata anti-satelit (ASAT) telah memicu ketakutan akan peperangan di ruang angkasa. Sebab, penggunaan senjata ASAT menghasilkan banyak puing ruang angkasa yang bisa merusak satelit-satelit lain di orbit. Padahal menurutnya, banyak satelit ini mendukung aktivitas manusia dan ekonomi global.
ia menambahkan, konflik di ruang angkasa bisa menjadi bencana di sana maupun di Bumi bagi warga sipil dan negara. Namun, upaya lintas negara dan organisasi saat ini dinilai gagal menahan meningkatnya persenjataan ruang angkasa.
Pakai Hukum Internasional soal Konflik Ruang Angkasa
Sementara itu dalam studi terbarunya, O'Meara menjelaskan hukum yang ada saat ini bisa bantu menjaga perdamaian dan keamanan internasional di luar atmosfer Bumi. Hukum ini berlandaskan Piagam PBB dan hukum kebiasaan internasional.
Ia menjelaskan, hukum saat ini dapat digunakan untuk membatasi kapan dan bagaimana negara dapat menargetkan satelit secara sah menggunakan teknologi ASAT. Termasuk di antaranya sebagai bentuk pertahanan.
Untuk itu, negara-negara di dunia menurutnya perlu memahami lebih jauh tentang aturan-aturan ini agar mampu melindungi aset-aset penting mereka di ruang angkasa. Dengan cara itu, berbagai negara juga bisa menyelesaikan masalah puing sampah ruang angkasa, bahaya konflik ruang angkasa bagi warga sipil, maupun menghindari konflik ruang angkasa itu sendiri.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya kepatuhan negara-negara terhadap hukum ini. Dengan begitu, negara bersangkutan bisa menjaga perdamaian dan keamanan internasional di Bumi dan di angkasa luar.
"Kegelisahan atas militerisasi atau 'persenjataan' di luar angkasa karenanya menjadi prioritas utama agenda internasional. Meskipun negara-negara terus mengembangkan senjata antiruang angkasa baru, kepatuhan terhadap persyaratan hukum yang ditetapkan yang dapat ditafsirkan dan diadaptasi untuk diterapkan di luar angkasa berpotensi membatasi penggunaan senjata ASAT," jelas O'Meara.
Ia menekankan, pada akhirnya, semua manusia di berbagai negara membutuhkan layanan berbasis satelit untuk beraktivitas sehari-hari, seperti untuk menunjukkan rute jalan terdekat lewat aplikasi maps maupun untuk akses internet berbasis satelit.
"Pemahaman yang lebih jelas tentang hukum ini secara langsung menjawab kekhawatiran internasional yang mendesak mengenai persenjataan di luar angkasa dan ketakutan akan perang antarnegara di wilayah tersebut. Karena kita semua bergantung pada layanan berbasis satelit dalam kehidupan sehari-hari, kejelasan yang lebih besar mengenai pembatasan hukum terhadap peperangan di luar angkasa bermanfaat bagi kita semua," sambungnya.
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, ungkap 70% warga di Papua tinggal di wilayah rawan konflik. Apa yang harus dilakukan? Halaman all [338] url asal
JAYAPURA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengungkapkan bahwa hampir 70 persen warga di Papua tinggal di daerah yang rawan konflik.
"Kita perlu ketahui bahwa ada sekitar 70 persen warga Papua yang hidup di wilayah konflik," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM Papua, Selasa (11/3/2025).
Kondisi ini menyebabkan konflik bersenjata terus berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Puncak, Nduga, Intan Jaya, Yalimo, dan daerah pegunungan lainnya.
Frits menjelaskan bahwa bentrokan bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM telah memaksa ratusan warga mengungsi ke daerah yang lebih aman.
"Konflik bersenjata ini berdampak terhadap para pengungsi yang terjadi seperti di Nduga, Maybrat, dan beberapa daerah lainnya. Memang di Maybrat pada tahun 2024, kami sudah memulangkan sekitar 64 warga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Frits menyoroti beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat belum mendapatkan penyelesaian, terutama pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wasior, Kabupaten Wondama, Papua Barat pada tahun 2001, serta di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada tahun 2003.
"Kami sudah laporkan kepada Wakil Menteri (Wamen) HAM, semoga menjadi perhatian ke depan, guna melihat berbagai persoalan HAM yang ada di Papua," ujarnya.
Dalam konteks ini, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, melakukan kunjungan ke Kota Jayapura untuk bertemu dengan Komnas HAM Perwakilan Papua.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendengarkan berbagai permasalahan terkait kasus HAM di Papua.