Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk turut mengawal kasus tersebut. [591] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan pengkajian kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Ada tim yang diterjunkan langsung ke Semarang untuk turut mengawal kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. Ia mengatakan pihaknya telah diterjunkan untuk mengawal kasus tersebut.
"Karena ada tuntutan dari masyarakat Semarang dan kasus ini jadi atensi," kata Uli di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat (29/11/2024).
Uli menyebut Komnas HAM harus memastikan ada perlindungan terhadap saksi-saksi dan korban. Selain itu pengusutan harus dilakukan secara transparan.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada korban atas terjadinya penembakan. Kemudian juga kami meminta adanya penegakan hukum yang adil dan transparan. Penanganan tawuran itu harus menggunakan cara-cara yang humanis," tegasnya.
Ia mengatakan, dirinya dan tim telah berada di Kota Semarang sejak kemarin dan meminta keterangan dari Polrestabes Semarang, Polda Jateng, hingga mendatangi TKP penembakan untuk meminta keterangan kepada masyarakat sekitar.
"Kemudian melakukan peninjauan lapangan memastikan fakta-faktanya. Kami masih menganalisa keterangan yang kami dapatkan baik di lapangan, versi masyarakat, kemudian dari kepolisian," terangnya.
Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan. Ada sebanyak 14 saksi dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Namun, ia mengaku belum bisa melihat CCTV dari minimarket yang disebut polisi sebagai lokasi kejadian penembakan maupun video penembakan yang diklaim dimiliki kepolisian.
"Belum lihat (video penembakan), itu yang masih analisis. Mungkin ya itu karena untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian untuk wilayahnya kepolisian, saya nggak bisa ngomentarin itu," ungkapnya.
"Polisi punya mekanisme tersendiri untuk mendapatkan alat bukti sesuai dengan SOP. (Soal video) Itu kewenangan mereka," lanjutnya.
Hingga kini Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan mengenai kasus tersebut. Uli mengaku masih akan melakukan pengkajian lewat bukti-bukti yang terkumpul. Begitu juga soal keterangan kepolisian yang menyatakan terduga, Aipda Robig Zaenudin, tidak melepaskan tembakan peringatan.
"Mengenai tembakan itu kami masih harus mendalami ya, karena tadi itu dari keterangan kepolisian dari masyarakat dan juga dari lokasi sini. Nah kami tadi masih mencocokkan situasi dan kondisi pada saat itu dan sekarang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, G meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Pihak kepolisian menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.
Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu G, A, dan S. G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.
Kemudian, Aipda Robig dinilai melakukan tindakan berlebih dan kini dia ditangani secara internal dan diawasi. Dia juga ditahan dengan status terperiksa dalam kasus kode etik Bid Propam Polda Jateng. Adapun pihak keluarga G sudah melapor secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra itu.