Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yakni Nasril Jamil, serta Sirfudin Suding dan Rudianto Lalo melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan sektor hukum, pemberantasan narkoba, serta perbaikan regulasi impor.
Dalam pertemuan tersebut, Nasril Jamil mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawasi kuota impor sejumlah komoditas strategis, termasuk tekstil, kedelai, bawang putih, dan buah-buahan. Pengawasan impor yang ketat dianggap penting guna mencegah potensi kerugian di sektor swasta maupun pemerintah.
"Kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan agar kuota impor tidak melampaui batas dan tidak mengganggu pasar dalam negeri," ujar Nasril.
Pada saat bersamaan, para anggota Komisi III DPR RI menyoroti sistem Surat Persetujuan Impor (SPI) di Indonesia, di mana izin impor SPI dengan pembatasan kuota kerap menjadi celah penyalahgunaan.
Pada praktiknya, kuota besar cenderung diberikan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga terjadi ketimpangan yang merugikan pelaku usaha lain.
"Sistem SPI perlu ditinjau kembali agar lebih transparan dan adil, sehingga distribusi kuota tidak hanya berpihak pada segelintir pihak," kata Nasril.
Di sisi lain, sebagian besar industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku dan material yang belum tersedia di Indonesia, seperti produsen tas yang masih harus mengimpor komponen pegangan dan roda. Di sini, pengenaan biaya tambahan menjadi tantangan tersendiri.
"Kita tidak bisa sepenuhnya menutup pasar impor, tetapi harus mengaturnya dengan baik agar dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan," lanjut Nasril.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyatakan akan membawa usulan pembentukan Panja ke rapat internal komisi dalam upaya mendorong Panja Penegakan Hukum Impor melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, pedagang, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Kementerian Keuangan.
"Melalui Panja ini, kita akan merumuskan rancangan undang-undang impor yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti masuknya barang terlarang ke Indonesia," papar Dede.
Isu selanjutnya yang juga menjadi perhatian adalah larangan masuknya pakaian bekas impor melalui pelabuhan di Indonesia. Langkah ini dinilai penting guna melindungi industri tekstil dalam negeri, sekaligus mencegah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, jalur distribusi narkoba melalui pelabuhan kecil dari Dumai hingga pesisir timur Jawa Timur juga mendapatkan sorotan, di mana para anggota Komisi III DPR RI secara khusus menekankan diperlukan pengawasan yang lebih ketat.