HUT Ke-79 BIN, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
BIN genap berusia 79 tahun pada 7 Mei 2025, tidak bisa lagi mengandalkan metode konvensional semata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa Indonesia. [486] url asal
#bin #mpr #hut #badan-siber-dan-sandi-negara #global-terrorism-index #bssn #kementerian-kominfo #indonesia #badan-nasional-penanggulangan-terorisme #bambang-soesatyo #jakarta #tni #komisi-iii-dpr-ri #bamsoet #bnpt
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus penerima Brevet dan Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan di tengah era disrupsi teknologi, BIN yang genap berusia 79 tahun pada tanggal 7 Mei 2025, tidak bisa lagi mengandalkan metode konvensional semata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Transformasi digital di tubuh BIN, penguatan analisis prediktif, dan investasi pada teknologi intelijen terkini adalah sebuah keniscayaan. Menjaga integritas dan profesionalisme personel intelijen di tengah kompleksitas tugas juga menjadi pondasi utama. Selain itu, sinergi antar lembaga dengan TNI, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta lembaga terkait lainnya, menjadi elemen penting dalam efektivitas kerja BIN. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat di Jakarta, hari ini.
"Di usianya yang ke-79, BIN tidak hanya merayakan sejarah panjang pengabdiannya, tetapi juga merefleksikan tantangan berat di masa depan. Menjadi 'mata dan telinga' negara yang tajam dan terpercaya di tengah pusaran ancaman siber dan terorisme global membutuhkan bukan hanya kecakapan, tetapi juga komitmen tanpa batas untuk bangsa dan negara Indonesia. Perjalanan senyap BIN dalam menjaga negeri harus terus berlanjut, memastikan setiap warga negara dapat merasa aman dan terlindungi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/25).
Bamsoet memaparkan ancaman siber bukan lagi sekadar peretasan situs web biasa. Kini, ancaman berubah menjadi spionase siber canggih, serangan terhadap infrastruktur kritis nasional, pencurian data sensitif berskala besar, hingga operasi disinformasi dan misinformasi yang bertujuan mengganggu stabilitas politik dan sosial.
Berbagai insiden kebocoran data di lembaga pemerintah maupun swasta dalam beberapa waktu terakhir menjadi contoh nyata. BIN dituntut tidak hanya reaktif, tetapi proaktif dalam memetakan aktor-aktor ancaman siber.
Upaya ini mencakup peningkatan kapabilitas intelijen sinyal, intelijen siber dan kolaborasi erat dengan BSSN, Kementerian Kominfo, serta penyedia layanan internet. Penguatan sumber daya manusia intelijen yang ahli teknologi siber dan penguasaan big data analytics serta kecerdasan buatan (AI) mutlak diperlukan.
"Indonesia dengan populasi pengguna internet di tahun 2024 mencapai 221,56 juta orang, menjadi target yang potensial. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di tahun 2023, telah terjadi lebih dari 400 juta upaya serangan siber dan anomali trafik di Indonesia. Meskipun detail operasi BIN bersifat rahasia, perannya dalam memberikan peringatan dini dan analisis intelijen mendalam terkait potensi serangan siber terhadap target-target strategis nasional menjadi sangat krusial," ujar Bamsoet.
Dia menambahkan, dalam dua tahun terakhir, Indonesia mencatatkan nol serangan terorisme. Sebuah pencapaian signifikan dalam upaya penanggulangan terorisme. Laporan Global Terrorism Index terbaru menempatkan Indonesia pada peringkat ke-30 dengan kategori 'medium impact of terrorism'. Menunjukkan penurunan signifikan dalam aktivitas kelompok ekstrimis dan teroris.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif BIN dalam koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Polri dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan deradikalisasi. Langkah-langkah seperti pemantauan aktivitas online, penangkapan pelaku terorisme, dan program deradikalisasi telah memberikan dampak positif dalam menekan aktivitas terorisme di Indonesia," tutup
(ega/ega)
Jejak Jubir Baru Prabowo: Prasetyo Hadi, Angga Raka dan Juri Ardi
Prabowo diklaim menunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi dan dua wakil menteri sebagai juru bicara Istana. [354] url asal
#wakil-menteri-sekretaris-negara-juri-ardiantoro #presiden-ri-prabowo-subianto #kantor-komunikasi-presiden #menteri-sekretaris-negara-prasetyo-hadi #wamenkominfo #partai-gerindra #kabinet-indonesia-maj
(CNN Indonesia) 23/04/25 14:00
v/125595/
Presiden RI Prabowo Subianto diklaim menunjuk sejumlah sosok di jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengemban amanah sebagai juru bicara (jubir).
Salah satunya ialah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia merupakan politisi Partai Gerindra, ia menjabat sebagai Ketua OKK DPP Gerindra.
Sebelum menjabat sebagai Mensesneg, Pras sendiri merupakan anggota DPR. Ia bertugas di Komisi II.
Ia menegaskan posisinya sebagai jubir ini takkan menghilangkan peran Kantor Komunikasi Presiden (PCO) yang dipimpin Hasan Nasbi.
Pras juga membantah apabila posisinya sebagai jubir merupakan bentuk evaluasi komunikasi terhadap PCO yang dianggap beberapa kali membuat blunder.
"Ini hanya untuk memperkuat, itu kan kewajiban kita dan kalau ada yang dianggap kurang, itulah nanti kita perbaiki, kita pemerintah memperbaiki," ujarnya.
Selain dirinya, Pras menyampaikan dua orang wakil menteri juga akan dipercaya sebagai juru bicara. Ialah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
"Saya juga mengusulkan Pak Wamen (Komdigi), Pak Juri, karena pengalaman beliau, nanti bisa jadi kita akan minta beliau juga untuk menjadi salah satu juru bicara," tuturnya.
Angga Raka sendiri merupakan politisi Partai Gerindra. Mengutip dari berbagai sumber, Angga merupakan kader Gerindra sejak tahun 2008.
Pada tahun 2014, Angga dipercaya menjadi sekretaris pribadi Prabowo hingga 2017. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra.
Pada Pilpres 2024 lalu, ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Komunikasi/Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran.
Angga pun mulai berkecimpung di pemerintahan saat masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkominfo di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia dilantik sebagai Wamenkominfo oleh Jokowi pada Senin, 19 Agustus 2024 untuk mendampingi Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Lalu di kepemimpinan Prabowo, Angga kembali dipercaya sebagai Wamenkomdigi mendampingi Meutya Hafid yang duduk di posisi menteri.
Sementara Juri Ardiantoro yang merupakan Wamensesneg, merupakan sosok yang memiliki latar belakang kepemiluan.
Ia merupakan salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Setelah itu, Juri pun menapaki karirnya di KPU.
Ia pernah menjabat sebagai komisioner KPU Jakarta dan juga ketua sekaligus komisioner KPU RI setelahnya.
Lalu pada 2020, Juri pun dilantik menjadi Deputi IV KSP. Juri mengundurkan diri dari jabatannya itu di akhir 2023 lantaran ia masuk dalam struktur TKN Prabowo-Gibran sebagai wakil ketua.
Telkom (TLKM) Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Siap Bekerja Sama
Telkom (TLKM) mengikuti proses hukum kasus korupsi PDNS Kominfo dan berkomitmen pada tata kelola baik. [439] url asal
#telkom #tlkm #kasus-korupsi #pdns #kominfo #komdigi #tata-kelola #hukum #tender #proyek #cloud #ransomware #kejari #layanan-komputasi #telkomsigma-tlk
(Bisnis.Com) 16/03/25 08:20
v/98783/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memastikan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi).
Kasus terkait proyek pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020-2024 itu saat ini dalam proses penanganan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan selama ini perusahaan terus berkomitmen dan memastikan kelangsungan bisnis berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Telkom menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Oleh karena itu, dalam kasus ini, pihaknya menegaskan akan mengikuti dan kooperatif pada perkembangan dan pendalaman proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mendukung penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
Setahun berlalu, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.
Pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar.
Proyek layanan cloud PDNS mulai ditangani ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT) yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.
Anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir 2 kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.
Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.
Kemitraan Telkom Cs dari penjelasan resmi TLKM, anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.
Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS.
Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan TNI-Kejaksaan
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya penambahan kewenangan penegakn hukum dan TNI. [776] url asal
#koalisi-masyarakat-sipil #tni #polri #kejaksaan #draft-ruu-tni #kominfo #koalisi-perempuan-indonesia #walhi #ruu-kejaksaan #ruu #draft-ruu #pemilu #imparsial #prolegnas-2025 #pembahasan-ruu-polri #komisi-kejaksaan
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan penegak hukum dan TNI berdasarkan sejumlah draf RUU yang sudah dibahas di DPR. Koalisi sipil menilai perlunya ada pembenahan penegak hukum dan TNI, bukan penambahan kewenangan.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Mereka menilai RUU tersebut mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Penegak hukum yang dimaksud adalah Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam draf RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum," kata Sekjen PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Dalam draf RUU TNI yang beredar tahun lalu, katanya terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan bahwa 'Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional'.
"Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison de'etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI," katanya.
Kemudian, mereka mencatat bahwa DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, katanya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya.
"Serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa," katanya.
"Situasi-situasi sebagaimana disebutkan di atas, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Namun, pertanyaannya di tengah kondisi yang demikian apakah pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan?" tambahnya.
Lebih lanjut, mereka menilai lembaga penegak hukum sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya. Apalagi, katanya, jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya.
"Apalagi jika mereka di salahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan rezim yang berkuasa maupun untuk kepentingan pemenangan politik dalam pemilu, maka penambahan kewenangan itu dalam beragam RUU yang ada hanya akan menambah kerusakan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka. Selama ini lembaga independen yang ada (Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, dan lain-lain) hanya memiliki kewenangan terbatas, sehingga fungsi pengawasan tidak efektif dan akuntabilitas publik lemah," katanya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar reformasi sistem penegakan hukum ini dapat diarahkan pada dua hal, yaitu:
1. Mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing oknum anggota penegak hukum.
2. Memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup.
"Kami memandang bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat system pengawasan yang telah ada saat ini untuk menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun eksternal," ujarnya.
"Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian RI, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan dll untuk membantu memastikan penegakan hukum menjadi lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum dan militer berlomba-lomba memperluas kewenangan. Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUu Kejaksaan dan RUU TNI," tambahnya.
(azh/knv)
Koalisi Sipil: Penegak Hukum dan TNI Perlu Dibenahi, Bukan Ditambah Kewenangannya
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya penambahan kewenangan penegakn hukum dan TNI. [776] url asal
#koalisi-masyarakat-sipil #tni #polri #kejaksaan #draft-ruu-tni #kominfo #koalisi-perempuan-indonesia #walhi #ruu-kejaksaan #ruu #draft-ruu #pemilu #imparsial #prolegnas-2025 #pembahasan-ruu-polri #komisi-kejaksaan
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan penegak hukum dan TNI berdasarkan sejumlah draf RUU yang sudah dibahas di DPR. Koalisi sipil menilai perlunya ada pembenahan penegak hukum dan TNI, bukan penambahan kewenangan.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Mereka menilai RUU tersebut mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Penegak hukum yang dimaksud adalah Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam draf RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum," kata Sekjen PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Dalam draf RUU TNI yang beredar tahun lalu, katanya terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan bahwa 'Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional'.
"Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison de'etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI," katanya.
Kemudian, mereka mencatat bahwa DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, katanya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya.
"Serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa," katanya.
"Situasi-situasi sebagaimana disebutkan di atas, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan. Namun, pertanyaannya di tengah kondisi yang demikian apakah pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan?" tambahnya.
Lebih lanjut, mereka menilai lembaga penegak hukum sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya. Apalagi, katanya, jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya.
"Apalagi jika mereka di salahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan rezim yang berkuasa maupun untuk kepentingan pemenangan politik dalam pemilu, maka penambahan kewenangan itu dalam beragam RUU yang ada hanya akan menambah kerusakan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka. Selama ini lembaga independen yang ada (Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, dan lain-lain) hanya memiliki kewenangan terbatas, sehingga fungsi pengawasan tidak efektif dan akuntabilitas publik lemah," katanya.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar reformasi sistem penegakan hukum ini dapat diarahkan pada dua hal, yaitu:
1. Mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing oknum anggota penegak hukum.
2. Memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup.
"Kami memandang bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat system pengawasan yang telah ada saat ini untuk menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun eksternal," ujarnya.
"Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian RI, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan dll untuk membantu memastikan penegakan hukum menjadi lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum dan militer berlomba-lomba memperluas kewenangan. Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUu Kejaksaan dan RUU TNI," tambahnya.
(azh/knv)
Evaluasi Hukum dan Demokrasi Pasca Tahun Politik 20204
Dengan optimisme yang terus dipelihara, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan demokratis. [1,481] url asal
#politik-2024 #mahkamah-konstitusi #periode-pemilu #komisi-iii-dpr #bahlil-lahadalia #golkar #demokrasi-pasca-tahun-politik-20204 #polri #prabowo-subianto #dpr #dinamika-hukum #indonesia #kpk #kominfo #afdhal-mahatt
Jakarta - Kebutuhan Mendesak untuk Merenung
Sebagai negara hukum dan salah satu demokrasi terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Namun, meskipun secara teoritis negara ini memiliki sistem hukum yang kokoh, kenyataannya hukum sering diperlakukan sebagai alat politik yang dapat dimanipulasi.
Pemilu 2024, yang berlangsung di tengah ketegangan politik yang tinggi, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum dan demokrasi kita. Dari politik uang hingga hoaks dan polarisasi sosial yang semakin tajam, muncul kebutuhan mendesak untuk merenungkan apakah demokrasi kita benar-benar bekerja untuk semua pihak, ataukah hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Politik uang menjadi salah satu isu besar yang tak bisa diabaikan dalam Pemilu 2024. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya keras mengawasi dan mencegah praktik ini, kenyataannya politik uang tetap marak terjadi di berbagai daerah. Data dari lembaga pengawasan menunjukkan bahwa praktik ini masih menjadi faktor dominan dalam menentukan pemenang pemilu, terutama di tingkat lokal.
Sebagai contoh, laporan Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 1.200 kasus dugaan politik uang yang teridentifikasi di seluruh Indonesia selama periode pemilu, dengan jumlah transaksi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum ada, penerapannya sering kali tidak maksimal. Dalam hal ini, hukum tampak gagal untuk benar-benar mengawal integritas pemilu, sehingga demokrasi kita terancam oleh praktik-praktik yang merusak proses pemilihan yang seharusnya bebas dan adil.
Tingginya Ongkos Politik
Usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada di Indonesia menjadi sangat relevan. Tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh calon-calon pemilu tidak hanya menciptakan beban besar, tetapi juga memperburuk ketimpangan dalam akses politik.
Presiden Prabowo Subianto yang menyambut baik usulan ini menegaskan perlunya reformasi pemilu untuk menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi praktik politik uang, dan membuka peluang bagi calon-calon berkualitas untuk berkompetisi secara adil.
Kemandirian Lembaga Penegak Hukum
Salah satu indikator utama kualitas hukum dalam suatu negara demokrasi adalah kemandirian lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Di Indonesia, lembaga-lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Namun, pada tahun politik 2024, kinerja lembaga-lembaga ini sering kali dikritik karena dianggap menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh kekuatan tertentu.
Menurut catatan akhir tahun yang dibuat oleh Komisi III DPR, ada sejumlah temuan penting terkait penguatan lembaga hukum di Indonesia. Komisi III DPR memberikan catatan reflektif terhadap berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Polri, misalnya, menuai apresiasi atas keberhasilannya menangani ribuan kasus sumber daya alam yang menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 17,55 triliun. Selain itu, Polri juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap lebih dari 15.000 kasus narkotika, dengan barang bukti senilai lebih dari Rp 5 triliun yang berhasil diamankan. Namun, pengaduan masyarakat tentang pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan bahwa reformasi institusi ini masih jauh dari selesai.
Dinamika hukum pada tahun ini juga menyoroti pentingnya penanganan korupsi yang lebih tegas. Kejaksaan, meskipun mencatat beberapa kemajuan dalam penanganan kasus, masih menghadapi kritik terkait transparansi dan akuntabilitas.
Komisi III DPR menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal. Pada tahun ini saja, Kejaksaan Agung melaporkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 12 triliun dari berbagai kasus korupsi yang berhasil ditangani. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat korupsi yang melibatkan sektor strategis seperti sumber daya alam memiliki dampak luas terhadap ekonomi nasional.
Menyelamatkan Kerugian Negara
KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, mencatat penurunan jumlah kasus yang ditangani, meski kualitas penyelesaian perkara dinilai meningkat. Sepanjang 2024, KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7,2 triliun. Namun, kendala sinergisitas antara pimpinan dan dewan pengawas menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan. Dalam konteks ini, perbaikan tata kelola internal menjadi kunci untuk memastikan KPK tetap relevan dan efektif.
Tahun 2024 juga diwarnai oleh keberhasilan pengungkapan sindikat besar, seperti judi online dan peredaran narkotika internasional. Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan dengan nilai kerugian dan transaksi mencapai triliunan rupiah.
Sebagai contoh, dalam operasi besar yang dilakukan pada semester kedua 2024, Polri berhasil menangkap 150 tersangka jaringan narkotika internasional dan menyita lebih dari 2 ton sabu-sabu. Keberhasilan ini harus dilihat sebagai pijakan awal untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Kerja sama lintas lembaga perlu ditingkatkan untuk memastikan efektivitas dalam memberantas kejahatan terorganisasi.
Di ranah peradilan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan kinerja solid dalam menangani perkara terkait pemilu. Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 500 gugatan hasil pilpres, pileg, dan pilkada, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Namun, sorotan terhadap kecepatan dan transparansi penyelesaian perkara menandakan perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Masalah lain yang menonjol pada tahun politik 2024 adalah peningkatan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Salah satunya adalah kasus pinjaman online (pinjol) yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, pinjol ilegal telah menjadi masalah serius yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
Banyak warga, terutama yang berada di lapisan ekonomi bawah, terjebak dalam perangkap utang akibat bunga tinggi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal terhadap nasabah yang telat membayar. Keberadaan pinjol ilegal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan kerusakan sosial yang lebih luas, dengan maraknya tindakan perundungan (bullying) dan ancaman fisik terhadap para debitur.
Dimensi Keamanan Siber
Kasus serangan siber seperti peretasan data pribadi, pembobolan rekening digital, dan manipulasi data menjadi ancaman nyata yang mengintai masyarakat. Walaupun sinergi antara Polri, PPATK, dan Kominfo telah menghasilkan beberapa upaya pencegahan yang positif, namun ekosistem hukum siber Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi ancaman yang terus berkembang ini.
Penguatan kapasitas dan kerangka hukum di bidang keamanan siber sangat penting untuk menjaga keamanan digital nasional, melindungi data pribadi warga negara, dan mencegah terjadinya kejahatan siber yang merugikan ekonomi negara. Kolaborasi antara lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat juga perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan ini. Infrastruktur hukum yang lebih baik akan memberikan kepastian hukum bagi setiap individu yang menjadi korban kejahatan siber dan memperkuat rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Reformasi Kultural Institusi Hukum
Reformasi struktural dalam lembaga penegak hukum sangat diperlukan, namun tidak cukup hanya dengan perubahan aturan atau kebijakan. Reformasi kultural dalam institusi hukum menjadi sangat penting untuk membentuk budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme.
Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun ada upaya dari Komisi Yudisial untuk memperbaiki kualitas seleksi hakim, masih banyak oknum yang terlibat dalam praktik korupsi di lembaga peradilan. Oleh karena itu, penguatan etika profesi dalam dunia hukum harus menjadi fokus utama ke depan.
Di sisi lain, pendidikan hukum juga harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kurikulum pendidikan hukum perlu mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia, serta mengajarkan para calon profesional hukum untuk lebih fokus pada pelayanan publik dan penegakan keadilan yang objektif. Pendidikan karakter dalam dunia hukum akan sangat berpengaruh pada kualitas keadilan yang dapat diwujudkan oleh lembaga-lembaga hukum di Indonesia.
Masih Memiliki Potensi Besar
Melihat berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dan demokrasi Indonesia selama 2024, kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun terdapat berbagai kekurangan, ada pula pencapaian yang patut diapresiasi. Keberhasilan dalam memberantas kejahatan terorganisasi, pengungkapan kasus-kasus korupsi besar, serta penanganan masalah keamanan siber menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang lebih baik.
Namun, untuk memastikan sistem hukum dan demokrasi Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi lebih kuat, kita harus segera mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada. Reformasi hukum yang menyeluruh, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menangani isu-isu krusial seperti kejahatan siber dan korupsi harus menjadi prioritas utama.
Dengan optimisme yang terus dipelihara, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan demokratis, sekaligus memastikan bahwa demokrasi yang dijalankan benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Hukum yang kuat dan demokrasi yang sehat adalah fondasi yang tak terpisahkan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara yang adil, sejahtera, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.
Evaluasi Hukum dan Demokrasi Pasca Tahun Politik 2024
Dengan optimisme yang terus dipelihara, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan demokratis. [1,486] url asal
#politik-2024 #mahkamah-agung #partai-golkar #polri #bahlil-lahadalia #kpk #integritas-pemilu #pemilu-2024 #pilkada #komisi-iii-dpr #kominfo #politik #bnn #prabowo-subianto #pemilu #afdhal-mahatta #prabowo #pemenang-pe
Jakarta - Kebutuhan Mendesak untuk Merenung
Sebagai negara hukum dan salah satu demokrasi terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Namun, meskipun secara teoritis negara ini memiliki sistem hukum yang kokoh, kenyataannya hukum sering diperlakukan sebagai alat politik yang dapat dimanipulasi.
Pemilu 2024, yang berlangsung di tengah ketegangan politik yang tinggi, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum dan demokrasi kita. Dari politik uang hingga hoaks dan polarisasi sosial yang semakin tajam, muncul kebutuhan mendesak untuk merenungkan apakah demokrasi kita benar-benar bekerja untuk semua pihak, ataukah hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Politik uang menjadi salah satu isu besar yang tak bisa diabaikan dalam Pemilu 2024. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya keras mengawasi dan mencegah praktik ini, kenyataannya politik uang tetap marak terjadi di berbagai daerah. Data dari lembaga pengawasan menunjukkan bahwa praktik ini masih menjadi faktor dominan dalam menentukan pemenang pemilu, terutama di tingkat lokal.
Sebagai contoh, laporan Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 1.200 kasus dugaan politik uang yang teridentifikasi di seluruh Indonesia selama periode pemilu, dengan jumlah transaksi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum ada, penerapannya sering kali tidak maksimal. Dalam hal ini, hukum tampak gagal untuk benar-benar mengawal integritas pemilu, sehingga demokrasi kita terancam oleh praktik-praktik yang merusak proses pemilihan yang seharusnya bebas dan adil.
Tingginya Ongkos Politik
Usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada di Indonesia menjadi sangat relevan. Tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh calon-calon pemilu tidak hanya menciptakan beban besar, tetapi juga memperburuk ketimpangan dalam akses politik.
Presiden Prabowo Subianto yang menyambut baik usulan ini menegaskan perlunya reformasi pemilu untuk menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi praktik politik uang, dan membuka peluang bagi calon-calon berkualitas untuk berkompetisi secara adil.
Kemandirian Lembaga Penegak Hukum
Salah satu indikator utama kualitas hukum dalam suatu negara demokrasi adalah kemandirian lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Di Indonesia, lembaga-lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Namun, pada tahun politik 2024, kinerja lembaga-lembaga ini sering kali dikritik karena dianggap menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh kekuatan tertentu.
Menurut catatan akhir tahun yang dibuat oleh Komisi III DPR, ada sejumlah temuan penting terkait penguatan lembaga hukum di Indonesia. Komisi III DPR memberikan catatan reflektif terhadap berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Polri, misalnya, menuai apresiasi atas keberhasilannya menangani ribuan kasus sumber daya alam yang menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 17,55 triliun. Selain itu, Polri juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap lebih dari 15.000 kasus narkotika, dengan barang bukti senilai lebih dari Rp 5 triliun yang berhasil diamankan. Namun, pengaduan masyarakat tentang pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan bahwa reformasi institusi ini masih jauh dari selesai.
Dinamika hukum pada tahun ini juga menyoroti pentingnya penanganan korupsi yang lebih tegas. Kejaksaan, meskipun mencatat beberapa kemajuan dalam penanganan kasus, masih menghadapi kritik terkait transparansi dan akuntabilitas.
Komisi III DPR menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal. Pada tahun ini saja, Kejaksaan Agung melaporkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 12 triliun dari berbagai kasus korupsi yang berhasil ditangani. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat korupsi yang melibatkan sektor strategis seperti sumber daya alam memiliki dampak luas terhadap ekonomi nasional.
Menyelamatkan Kerugian Negara
KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, mencatat penurunan jumlah kasus yang ditangani, meski kualitas penyelesaian perkara dinilai meningkat. Sepanjang 2024, KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7,2 triliun. Namun, kendala sinergisitas antara pimpinan dan dewan pengawas menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan. Dalam konteks ini, perbaikan tata kelola internal menjadi kunci untuk memastikan KPK tetap relevan dan efektif.
Tahun 2024 juga diwarnai oleh keberhasilan pengungkapan sindikat besar, seperti judi online dan peredaran narkotika internasional. Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan dengan nilai kerugian dan transaksi mencapai triliunan rupiah.
Sebagai contoh, dalam operasi besar yang dilakukan pada semester kedua 2024, Polri berhasil menangkap 150 tersangka jaringan narkotika internasional dan menyita lebih dari 2 ton sabu-sabu. Keberhasilan ini harus dilihat sebagai pijakan awal untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Kerja sama lintas lembaga perlu ditingkatkan untuk memastikan efektivitas dalam memberantas kejahatan terorganisasi.
Di ranah peradilan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan kinerja solid dalam menangani perkara terkait pemilu. Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 500 gugatan hasil pilpres, pileg, dan pilkada, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Namun, sorotan terhadap kecepatan dan transparansi penyelesaian perkara menandakan perlunya reformasi dalam sistem peradilan untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Masalah lain yang menonjol pada tahun politik 2024 adalah peningkatan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Salah satunya adalah kasus pinjaman online (pinjol) yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, pinjol ilegal telah menjadi masalah serius yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
Banyak warga, terutama yang berada di lapisan ekonomi bawah, terjebak dalam perangkap utang akibat bunga tinggi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal terhadap nasabah yang telat membayar. Keberadaan pinjol ilegal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan kerusakan sosial yang lebih luas, dengan maraknya tindakan perundungan (bullying) dan ancaman fisik terhadap para debitur.
Dimensi Keamanan Siber
Kasus serangan siber seperti peretasan data pribadi, pembobolan rekening digital, dan manipulasi data menjadi ancaman nyata yang mengintai masyarakat. Walaupun sinergi antara Polri, PPATK, dan Kominfo telah menghasilkan beberapa upaya pencegahan yang positif, namun ekosistem hukum siber Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi ancaman yang terus berkembang ini.
Penguatan kapasitas dan kerangka hukum di bidang keamanan siber sangat penting untuk menjaga keamanan digital nasional, melindungi data pribadi warga negara, dan mencegah terjadinya kejahatan siber yang merugikan ekonomi negara. Kolaborasi antara lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat juga perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan ini. Infrastruktur hukum yang lebih baik akan memberikan kepastian hukum bagi setiap individu yang menjadi korban kejahatan siber dan memperkuat rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Reformasi Kultural Institusi Hukum
Reformasi struktural dalam lembaga penegak hukum sangat diperlukan, namun tidak cukup hanya dengan perubahan aturan atau kebijakan. Reformasi kultural dalam institusi hukum menjadi sangat penting untuk membentuk budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme.
Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun ada upaya dari Komisi Yudisial untuk memperbaiki kualitas seleksi hakim, masih banyak oknum yang terlibat dalam praktik korupsi di lembaga peradilan. Oleh karena itu, penguatan etika profesi dalam dunia hukum harus menjadi fokus utama ke depan.
Di sisi lain, pendidikan hukum juga harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kurikulum pendidikan hukum perlu mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia, serta mengajarkan para calon profesional hukum untuk lebih fokus pada pelayanan publik dan penegakan keadilan yang objektif. Pendidikan karakter dalam dunia hukum akan sangat berpengaruh pada kualitas keadilan yang dapat diwujudkan oleh lembaga-lembaga hukum di Indonesia.
Masih Memiliki Potensi Besar
Melihat berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dan demokrasi Indonesia selama 2024, kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun terdapat berbagai kekurangan, ada pula pencapaian yang patut diapresiasi. Keberhasilan dalam memberantas kejahatan terorganisasi, pengungkapan kasus-kasus korupsi besar, serta penanganan masalah keamanan siber menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang lebih baik.
Namun, untuk memastikan sistem hukum dan demokrasi Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi lebih kuat, kita harus segera mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada. Reformasi hukum yang menyeluruh, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menangani isu-isu krusial seperti kejahatan siber dan korupsi harus menjadi prioritas utama.
Dengan optimisme yang terus dipelihara, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan demokratis, sekaligus memastikan bahwa demokrasi yang dijalankan benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Hukum yang kuat dan demokrasi yang sehat adalah fondasi yang tak terpisahkan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara yang adil, sejahtera, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.
Menkumham Supratman Agtas Kontak Yasonna Semalam, Ini Isi Obrolannya
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan isi obrolannya dengan kader PDIP Yasonna Laoly semalam. [204] url asal
#wamenkominfo #hasan-nasbi #presiden-jokowi #pdip-yasonna #gerindra #menkumham-ri #pdip #legislasi #dadan-hindayana #taruna-ikrar #politikus #presiden-joko #kantor-komunikasi-kepresidenan #jokowi #menteri-esdm #angga
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) baru menggantikan kader PDIP Yasonna Laoly. Supratman Andi Agtas mengaku berkontak dengan Yasonna semalam sebelum pelantikan.
"Saya berteman baik dengan Pak Yasonna dan semalam kami juga kontak," kata Supratman usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Supratman menyebut dirinya memberi tahu Yasonna soal kebijakan yang tidak akan diubah seketika. Dia menyebut hal baik yang telah dilakukan Yasonna akan dilanjutkan dan disempurnakan.
"Dan saya sampaikan bahwa tentu tidak mungkin seketika semua kita ubah dan lain-lain, dan sebagainya. Intinya adalah semua program-program yang baik yang telah dilakukan menteri sebelumnya menjadi kewajiban kami untuk menyempurnakan itu dan melanjutkan," kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Berikut daftar menteri, wakil menteri dan kepala badan yang dilantik Presiden Jokowi hari ini:
1. Supratman Andi Agtas jadi Menkumham RI
2. Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM
3. Rosan Roeslani jadi Menteri Investasi
4. Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo
5. Prof Dadan Hindayana jadi Kepala Badan Gizi
6. Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
7. Taruna Ikrar jadiKepalaBPOM.
Simak Video 'Prabowo Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Supratman: Ada Kunker':