KPK menyerahkan aset yang merupakan rampasan dari kasus korupsi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset ini diserahkan melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).
Serah terima aset dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). Penyerahan dilakukan dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto kepada Ketua LPSK Achmadi.
Dalam sambutannya, Fitroh mengatakan aset itu dapat dimanfaatkan serta dioptimalkan nilai ekonomisnya. Selain itu, kata dia, penyerahan aset juga bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam keterangan, Rabu (26/3/2025).
Dia menyampaikan mekanisme hibah yang dilakukan ini sebagai upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai aset rampasan. Dia berharap aset hasil rampasan kasus korupsi dapat bermanfaat bagi kepentingan publik.
"Tujuannya agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik," ujar Fitroh.
Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi KPK atas penyerahan aset ini. Dia mengatakan aset itu akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah. Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," kata Achmadi.
Adapun proses hibah ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Berikut aset yang diserahkan oleh KPK ke LPSK:
- Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp 2,88 miliar - Satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp 664,15 juta. - Satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp 186,6 juta.
Bila ditotal, nilai aset yang diserahkan KPK kepada LPSK mencapai Rp 3,71 miliar.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka mengaku dapat intimidasi. [751] url asal
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengaku dapat intimidasi dari pihak kepolisian. Hal itu membuat mereka mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, tersangka Robig telah melepas tembakan yang mengenai beberapa siswa SMKN 4 Semarang pada 24 Desember 2024 silam. Tembakan itu menewaskan satu siswa, Gamma (17), dan melukai dua korban lainnya yakni A (18) dan S (17).
Rupanya, beberapa hari setelah penembakan, beberapa orang tak dikenal mengintai dan memotret aktivitas di rumah para korban. Orang-orang yang berlalu-lalang di sekitar rumah para korban itu sempat mengaku dirinya merupakan polisi.
Pengacara keluarga korban dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut hal itu dikeluhkan oleh keluarga. Menurutnya, tindakan tersebut membuat pihak korban tidak nyaman.
"Itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga korban bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah korban yang di Semarang, beberapa kali keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang," kata Dhika saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025) malam.
"Dugaan itu dari aparat kepolisian, kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum, melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman," tutur Dhika.
Informasi mengenai itu didapat pihaknya usai terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Dhika mengatakan, dugaan intimidasi itu menjadi salah satu faktor yang membuat keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.
"Pelaporan ke LPSK sudah sejak dua mingguan yang lalu. Selain karena intimidasi, keluarga korban masih gigih untuk mendorong pelaku dihukum berat," tuturnya.
"Perjuangan inilah yang dikhawatirkan oleh keluarga menjadi salah satu potensi munculnya dugaan tindakan-tindakan tekanan yang mengganggu hak atas rasa aman," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, ada salah satu korban dalam kasus penembakan Gamma yang meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya telah menghubungi saksi dan korban lainnya, tetapi mereka belum bersedia mengajukan permohonan pendampingan.
"Kami sudah berkali-kali menelpon dan mencoba bertemu tapi mereka ini belum menyatakan mau mengajukan permohonan ke LPSK," kata Susi saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025).
"(Apakah karena intervensi polisi?) Ya bisa jadi seperti itu, karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan. Kami tidak tahu persisnya seperti apa karena memang kan mereka tidak menyampaikan ke LPSK. Belum diketahui apakah ada intervensi," lanjutnya.
Kasus penembakan Gamma oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini disebut telah mendapat perhatian khusus, sehingga sudah ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk melakukan pendampingan. Jika benar ditemukan adanya ancaman, kasus itu akan mendapat atensi berat.
"Kalau memang ada ancaman nyata terhadap para korban atau para saksinya, maka ini menurut saya atensi berat, kalau ada ancamannya," tegasnya.
Selain itu, kasus bisa mendapat atensi berat jika ada perlawanan dari pihak pelaku. Hal itu menjadi satu tantangan tersendiri dalam pemberian perlindungan.
"Perlawanan hukum misalnya tidak mengakui atau kemudian ada obstruction of juctice. Itu kita juga harus aware. Karena bisa jadi karena pelakunya mengetahui sebelum penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti, merubah TKP," paparnya.
"Ada lagi perlawanan misal malah saksi atau korban dilaporkan balik ke polisi atas pencemaran nama baik. Cuma kasus ini kami belum mendalami apakah ada perlawanan atau tidak sejauh ini. kalau dari yang nampak sih belum ada," lanjutnya.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum mengetahui adanya orang tak dikenal yang mengaku polisi mengintai rumah keluarga korban.
"Harus diselidiki dahulu, siapa orang dimaksud tersebut," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mempersilakan keluarga korban yang mendapat intimidasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dengan melakukan pelaporan, kata Artanto, baru bisa dipastikan siapa yang melakukan intimidasi.
"Silakan melapor ke pihak kepolisian bila merasa ada yang mengganggu. Sebagai dasar dilakukan penyelidikan siapa yang dimaksud," tuturnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi memastikan jajarannya akan meningkatkan koordinasi dengan para instansi penegak ... [460] url asal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi memastikan jajarannya akan meningkatkan koordinasi dengan para instansi penegak hukum dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan,” kata Achmadi di gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut Achmadi, komunikasi antar penegak hukum sangat diperlukan agar LPSK bisa leluasa dalam memberi perlindungan kepada saksi dan korban.
Achmadi melanjutkan, pihaknya akan memfokuskan perlindungan saksi dan korban di beberapa ranah kasus diantaranya tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika-psikotropika hingga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ranah tersebut menjadi perhatian khusus dirinya dan para komisioner lantaran kasusnya tergolong sering terjadi di Indonesia.
Upaya perlindungan pun akan semakin ketat dilakukan terkhusus jika saksi dan korbannya adalah anak-anak ataupun perempuan.
"Dibutuhkan standarisasi dan kualitas dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual,” kata dia.
Tidak hanya fokus kepada tugas dan tanggung jawab LPSK, Achmad juga akan melakukan pembenahan di internal dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan anggaran secara maksimal dan efektif.
Hal itu harus dilakukan agar kerja LPSK dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal karena didukung dengan SDM dan fasilitas operasional yang mumpuni.
Dengan upaya-upaya tersebut, Achmadi berharap dirinya dengan para komisioner bisa mengemban tanggung jawab memberi perlindungan saksi dan korban secara maksimal.
Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota LPSK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK, selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah/janji.
Ketujuh anggota LPSK mengucapkan sumpah/janji yakni: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.
Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.
Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.