China Andalkan AI untuk Reformasi Pendidikan
Langkah yang menargetkan murid-pendidik tingkat dasar, menengah, dan tinggi itu dilakukan saat China berupaya meningkatkan inovasi dan sumber pertumbuhan baru. [164] url asal
#sekolah #pendidik #kursus-ai #reformasi-pendidikan #universitas-universitas #murid-pendidik-tingkat #pendidikan #pengajaran #kurikulum #deepseek #kementerian-pendidikan #china-andalkan-ai #siswa #kuri
(CNN Indonesia) 19/04/25 04:00
v/120352/
China dilaporkan akan mengintegrasikan aplikasi kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) ke dalam upaya pengajaran, buku pelajaran, dan kurikulum sekolah untuk merombak pendidikan di negara itu.
Langkah yang menargetkan murid dan pendidik di seluruh tingkat dasar, menengah, dan tinggi itu dilakukan saat China berupaya meningkatkan inovasi dan menemukan sumber pertumbuhan baru.
"Mempromosikan kecerdasan buatan akan membantu 'menumbuhkan kemampuan dasar guru dan siswa,' dan membentuk daya saing inti dari bakat-bakat inovatif," kata kementerian pendidikan dikutip dari Reuters, Jumat (18/4).
Kementerian itu menyatakan bagi siswa, kemampuan dasar berkisar dari berpikir mandiri memecahkan masalah hingga komunikasi dan kerja sama.
Penggunaan kecerdasan buatan dinilai juga akan menghasilkan ruang kelas yang lebih inovatif dan menantang.
Upaya yang dilakukan ini setelah universitas-universitas di China meluncurkan kursus AI dan memperluas pendaftaran setelah perusahaan rintisan DeepSeek menarik perhatian global pada Januari lalu.
Bulan itu China juga meluncurkan rencana aksi nasional pertamanya untuk mencapai "negara dengan pendidikan kuat" pada 2035, yang bertujuan memanfaatkan efisiensi inovasi dalam mencapai tujuan tersebut.
Dituduh Tampar Pegawai, Mendikti Saintek Satryo Belum Ambil Langkah Hukum
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro belum mengambil langkah hukum terkait tuduhan dugaan penamparan... | Halaman Lengkap [172] url asal
#menteri-pendidikan-tinggi #sains #dan-teknologi #satryo-soemantri-brodjonegoro #aksi-protes #kementerian-pendidikan-tinggi
(SINDOnews Ekbis) 21/01/25 16:21
v/56904/
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro belum mengambil langkah hukum terkait tuduhan dugaan penamparan terhadap pegawainya. Tuduhan dugaan penamparan Satryo terhadap pegawai viral di media sosial."Belum ada ke arah sana (menempuh langkah hukum)," kata Sekjen Kemendikti Saintek, Togar Simatupang di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta pada Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, berkaitan rekaman suara yang beredar dan berisi percakapan antara dua orang, yang mana disebut-antara Satryo dengan pegawai vendor yang menangani urusan air di Rumah Dinas Widya Chandra, pihaknya belum mengetahui sumber rekaman tersebut ataupun siapa yang membuat serta menyebarkannya. Diyakini, orang yang menyebarkan rekaman itu hanya ingin mencari keuntungan belaka.
Dia menambahkan, beluk dipastikan apakah tujuan penyebaran itu juga dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Satryo ataukah bagaimana. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari potensi timbulnya polemik yang terjadi akibat munculnya rekaman yang dinilai tak relevan tersebut.
"Kalau itu nanti terjadi secara kontinu atau ada suatu tanda petik potensi untuk mengganggu ketertiban umum, kita harus mencermati secara bijaksana. Jadi belum perlu mengambil langkah hukum," katanya.
Reformasi Kebijakan Guru di Era Otonomi Daerah
Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia yang jadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi. [1,680] url asal
#kolom #guru #indef #universitas #pengelolaan-pendidik #kompetensi-guru #pendidikan-profesi-guru #apbn #pendidikan #sistem-pendidikan #papua-tengah #kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan #ariyo-dp-irhamna #politik
Jakarta - RPJPN 2025-2045 telah menetapkan target untuk menjadi negara maju dan negara dengan pengaruh besar dalam kancah ekonomi global. Untuk mewujudkan target tersebut, Indonesia harus membenahi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh peraih Nobel Ekonomi pada tahun 2000, James J. Heckman, menunjukkan bahwa investasi pada pendidikan, terutama pendidikan usia dini, memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi individu dan masyarakat.
Sayangnya, di Indonesia, pendidikan, utamanya pendidikan anak usia dini masih dianggap tidak penting. Bahkan banyak orang tua lebih menginginkan anaknya untuk mengikuti kursus calistung (baca, tulis, dan berhitung) dibandingkan mengikuti pendidikan anak usia dini.
Di sisi lain, pendidikan anak usia dini baru menjadi perhatian pemerintah yang tertuang pada dokumen RPJPM 2024-2029.
Sejak 2009, pendidikan telah menjadi prioritas pembangunan melalui mandat alokasi untuk pendidikan minimal 20% dari APBN. Namun masih banyak tantangan mendasar dalam isu pembangunan manusia, salah satunya terkait kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru. Guru memiliki peran krusial dalam pembangunan manusia. Jika pendidikan adalah fondasi pembangunan manusia, maka guru adalah pilar utama yang menopang fondasi tersebut.
Peran guru dalam proses pembangunan manusia sangatlah krusial, bukan hanya sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembimbing yang mempersiapkan anak-anak bangsa untuk menghadapi tantangan di masa depan. Sehingga, mereka adalah agen perubahan yang mempengaruhi kualitas dan arah peradaban bangsa.
Ironisnya, meskipun guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia, kondisi guru di Indonesia masih jauh dari ideal.
Dalam banyak kasus, para guru bekerja dengan penuh dedikasi, namun kerap kali menghadapi tantangan besar seperti rendahnya kesejahteraan, beban kerja yang tidak proporsional, serta ketimpangan distribusi guru antar wilayah yang sangat mencolok.
Kondisi Guru di Indonesia
Guru di daerah-daerah terpencil sering kali harus bekerja dengan sumber daya yang terbatas, dengan fasilitas yang tidak memadai dan dalam kondisi yang penuh tantangan. Ketidakmerataan distribusi guru yang berkualitas semakin memperburuk kondisi ini, di mana beberapa daerah menghadapi kekurangan guru yang cukup parah, sementara daerah lain mengalami kelebihan guru. Tidak jarang pula, banyak guru yang terjebak dalam status honorer, dengan penghasilan yang jauh dari memadai dan tanpa jaminan masa depan yang jelas.
Di sisi kuantitas, saat ini, Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta guru, jumlah yang sekilas tampak besar dengan jumlah sekitar 53 juta peserta didik dari tingkat pendidikan PAUD hingga SMA pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun, masih ada daerah yang kekurangan guru.
Di pulau Jawa, Provinsi Banten saja rasio guru siswa sudah mencapai 1:22, jauh di atas angka nasional 1:16. Yang paling parah di Papua Tengah rasio guru siswa 1:31, Papua Selatan rasio guru siswa 1:24, dan Papua Pegunungan rasio guru siswa 1:40.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan guru tidak menjadi prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah di provinsi tersebut yang baru terbentuk pada 2022. Seharusnya pemerintah menjadikan ketersediaan guru sebagai hal yang sangat prioritas di awal pembangunan provinsi baru tersebut.
Kondisi tersebut diperparah dengan rata-rata sekitar 60 ribu guru yang akan pensiun dalam 5 tahun mendatang.
Padahal, program studi pendidikan merupakan program studi terbanyak, sebanyak 6994 program studi, dibandingkan program studi lain. Selain itu, terdapat 1,1 juta mahasiswa yang terdaftar di program studi Pendidikan.
Jika melihat jumlah program studi dan mahasiswa di bidang pendidikan, seharusnya ketersediaan guru tidak akan menjadi masalah. Justru, seharusnya kita mengalami oversupply guru, bukan kekurangan guru di beberapa daerah. Hal tersebut menunjukkan terdapat salah tata kelola dalam kebijakan guru di Indonesia.
Sedangkan dari sisi kualitas, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023, guru yang memiliki sertifikat hanya 33,5% untuk SD, 35,3% untuk SMP, 39,9% untuk SMA, dan yang paling parah guru PAUD hanya 5,3% yang memiliki sertifikasi.
Sertifikasi guru selain berdampak pada kompetensi guru, berdampak juga terhadap kesejahteraan guru. Guru yang sudah tersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), yang besarannya senilai 1 kali gaji pokok per bulan.
Tentu kondisi kuantitas, distribusi, dan kualitas guru tersebut akan sangat mempengaruhi pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia di masa datang.
Profesi guru dianggap kurang menarik karena gaji yang rendah, tunjangan minim, dan jenjang karier yang stagnan. Hal ini menciptakan lingkaran setan: profesi guru tidak menarik sehingga kualitas calon guru menurun, dan akibatnya kualitas pendidikan secara keseluruhan juga terpuruk.
Pemerintah harus mulai memandang guru sebagai investasi strategis untuk pembangunan manusia dan ekonomi. Investasi pada guru adalah investasi jangka panjang dengan multiplier effect yang besar. Guru yang berkualitas dan sejahtera akan melahirkan generasi muda yang kompeten, inovatif, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pengelolaan Guru di Era Otonomi Daerah
Melihat kompleksitas permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan untuk memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah pusat.
Permasalahan pengelolaan guru oleh pemerintah daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Desentralisasi yang diterapkan sejak awal era reformasi memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia di sektor pendidikan, termasuk rekrutmen, pengangkatan, distribusi, dan pembinaan guru. Sayangnya, pengelolaan ini sering kali tidak berjalan optimal karena berbagai kendala, baik struktural maupun politik.
Salah satu persoalan mendasar adalah adanya politisasi dalam pengelolaan guru termasuk penunjukkan kepala sekolah, yang sering dicap sebagai jabatan politis. Di banyak daerah, pengangkatan guru honorer atau distribusi guru dan kepala sekolah sering kali tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, melainkan pada kepentingan politik kepala daerah.
Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan dalam distribusi guru, di mana daerah-daerah terpencil atau tertinggal sering kali kekurangan guru berkualitas, sementara di daerah perkotaan terjadi surplus guru.
Ketimpangan ini memperlebar jurang kualitas pendidikan antarwilayah, yang seharusnya bisa diatasi dengan manajemen yang lebih terpusat dan berbasis data kebutuhan.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga sering mengalami hambatan. Pemerintah pusat, memiliki program-program strategis untuk meningkatkan kompetensi guru, seperti sertifikasi dan pelatihan profesional. Namun, implementasi di tingkat daerah sering kali tidak sesuai harapan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan prioritas antara pusat dan daerah, keterbatasan anggaran di level daerah, serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya kualitas tata kelola administratif di tingkat daerah. Dalam banyak kasus, data guru sering kali tidak terintegrasi dengan baik, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Sebagai contoh, dalam pengangkatan guru honorer, beberapa daerah tidak memiliki basis data yang akurat tentang kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa dan distribusi sekolah. Akibatnya, pengangkatan guru menjadi tidak efisien, dan sering kali justru membebani anggaran daerah tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Kesejahteraan guru juga menjadi isu penting dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah. Banyak guru honorer di daerah-daerah hanya menerima gaji yang jauh di bawah upah minimum, tanpa jaminan kesejahteraan atau peluang pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Hal tersebut diperparah dengan korupsi di daerah, contoh yang terbaru adalah kasus Gubernur Bengkulu yang baru saja ditangkap operasi tangkap tangan oleh KPK karena menggunakan honor guru tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu.
Ketergantungan pada pemerintah daerah dalam pengelolaan guru juga menimbulkan fragmentasi kebijakan. Beberapa daerah yang memiliki anggaran besar dapat memberikan tunjangan atau insentif tambahan kepada guru, sementara daerah dengan anggaran terbatas tidak mampu melakukan hal yang sama.
Akibatnya, terdapat kesenjangan kesejahteraan guru antar wilayah yang semakin memperburuk ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam konteks ini, sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Kewenangan yang terlalu terdesentralisasi perlu diimbangi dengan pengawasan lebih ketat dan kuat dari pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan guru berjalan sesuai standar nasional.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih fungsi-fungsi strategis seperti rekrutmen, distribusi, dan pengembangan kompetensi guru, sementara pemerintah daerah fokus pada implementasi kebijakan di lapangan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak hanya ketimpangan distribusi dan kesejahteraan guru dapat diatasi, tetapi juga kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan secara merata.
Dengan pengaturan ulang kewenangan terkait kebijakan guru ini, pengelolaan guru dapat lebih terkoordinasi dan bebas dari pengaruh politik lokal. Pemerintah pusat dapat mengadopsi pendekatan berbasis kebutuhan, di mana distribusi guru dilakukan secara proporsional berdasarkan rasio siswa-guru di setiap wilayah.
Selain itu, kebijakan ini memungkinkan adanya standardisasi dalam pengelolaan kesejahteraan guru, memastikan bahwa semua guru, baik di kota maupun di daerah terpencil, menerima gaji dan tunjangan yang layak. Sedangkan pemerintah daerah tetap berperan untuk memastikan pemahaman guru terkait muatan lokal tetap terjaga serta program rutin terhadap pengembangan guru.
Reformasi pendidikan keguruan juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan memastikan kurikulum yang mereka gunakan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Selain itu, Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus direvitalisasi, baik dari segi akses maupun isi kurikulum. Pemerintah dapat memperkenalkan skema beasiswa khusus bagi calon guru yang berprestasi, serta memberikan insentif bagi lulusan terbaik untuk memilih profesi guru sebagai karier mereka.
Penguatan ekosistem pendampingan bagi pengembangan profesional berkelanjutan juga menjadi langkah yang tak kalah penting. Guru harus diberikan akses terhadap pelatihan berkala, workshop, dan kursus daring untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk menyediakan program pelatihan yang relevan dan mudah diakses. Selain itu, pengenalan mentor bagi guru pemula dapat membantu mereka beradaptasi dengan cepat dan mengembangkan keterampilan mengajar yang efektif.
Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah juga perlu memperkuat citra profesi guru di mata masyarakat. Kampanye sosial yang mengangkat pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa dapat menjadi langkah awal untuk membentuk persepsi publik.
Penghargaan bagi guru berprestasi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial, juga dapat membantu meningkatkan status sosial profesi ini.
Investasi pada jumlah, kualitas, dan kesejahteraan guru bukan hanya investasi dalam pendidikan, tetapi juga dalam pembangunan ekonomi.
Dengan memperkuat pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, kita tidak hanya menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, tetapi juga menyiapkan fondasi yang kokoh untuk menjadi bangsa yang besar dan berdaya saing di dunia.
Guru adalah ujung tombak pembangunan manusia. Tanpa mereka, upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia hanya akan menjadi mimpi kosong. Sudah saatnya kita menempatkan guru di posisi yang semestinya: sebagai aktor utama dalam membangun masa depan Indonesia. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kualitas manusia yang mampu membawa bangsa ini menuju kemajuan.
Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina
(idn/idn)
7 Cara Menumbuhkan Rasa Cinta pada Ideologi Pancasila, Apa Saja?
Pancasila merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia. Berikut tujuh cara menumbuhkan rasa cinta pada ideologi Pancasila. [811] url asal
#pemerintahan-indonesia #sila-kemanusiaan #tanah-air #seluruh-rakyat #kementerian-pendidikan #keadilan-sosial #putu-candra-prastya-dewi #pandji-setijo #pluralitas
Jakarta - Tidak hanya sebagai dasar negara, nilai-nilai Pancasila juga harus ada dalam kehidupan sehari-hari. Berikut cara menumbuhkan rasa cinta pada ideologi Pancasila.
Setiap sila memiliki makna yang berbeda-beda dan dapat menjadi pedoman hidup bermasyarakat bagi rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu dipahami untuk menumbuhkan rasa cinta pada ideologi Pancasila, sebagaimana dilansir dari artikel berjudul Pancasila Rumah Kita milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nilai-nilai Pancasila
Berikut penjelasan mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila agar dapat menumbuh rasa cinta pada Pancasila itu sendiri.
1. Memahami Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Rakyat Indonesia percaya dan yakin akan adanya Tuhan.
Sila ini memerdekakan setiap rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai perintah agama.
Untuk memahami sila pertama Pancasila, setiap pemeluk agama di Indonesia harus bersikap toleransi terhadap perbedaan keyakinan. Toleransi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama.
Tidak hanya itu, rakyat Indonesia juga harus menghormati kebebasan orang lain dalam beragama dan juga hidup rukun.
2. Memahami Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia yang adil dan beradab menggambarkan bangsa Indonesia yang sadar bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama derajatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pemahaman terhadap sila kedua Pancasila dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan menegakkan keadilan dan kebenaran.
Agar dapat mencintai Pancasila, maka sila kedua dapat diterapkan dalam sehari-hari dengan saling mencintai sesama manusia tanpa mengindahkan perbedaan, baik suku hingga agama.
Tidak hanya itu, menanamkan sikap tenggang rasa, menghargai, dan menghormati orang lain serta gemar melakukan kegiatan kemanusiaan juga perlu dilakukan.
3. Memahami Sila Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia menjelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu kesatuan. Pluralitas di Indonesia disatukan oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Melansir Buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila oleh Ni Putu Candra Prastya Dewi dan Drs. I Made Sedana, nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga adalah upaya untuk membangun dan membina nasionalisme dalam negara.
Nasionalisme adalah cinta Tanah Air. Maka, untuk mencintai Pancasila rakyat Indonesia haruslah mencintai Tanah Air dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Penerapan sila persatuan Indonesia dapat dilakukan dengan rela berkorban demi negara dan memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
4. Memahami Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat menjelaskan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia demokrasi yang sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia dipegang oleh rakyat Indonesia. Dalam melaksanakan tugas-tugas negara, pemerintahan Indonesia terdiri atas badan-badan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap warga negara dibebaskan untuk menentukan pilihannya dan tidak diperbolehkan memaksakan kehendak orang lain. Untuk memahami sila keempat, maka setiap orang harus menghormati hasil keputusan bersama yang dilakukan melalui musyawarah.
5. Memahami Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil di bidang apa pun, mulai dari bidang hukum hingga sosial, seperti disebutkan dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa karya Pandji Setijo.
Setiap orang memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama selaku bangsa Indonesia, maka dari itu wajib ditegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Adapun salah satu cara menerapkan sila kelima Pancasila di antaranya menghargai hak-hak orang lain, seperti tidak menyalakan radio dengan volume keras hingga mengganggu tetangga.
7 Cara Menumbuhkan Rasa Cinta pada Pancasila
Dari penjelasan di atas, berikut poin-poin cara menumbuhkan rasa cinta pada ideologi Pancasila:
- Bersikap toleransi terhadap perbedaan keyakinan.
- Menghormati kebebasan orang lain dalam beragama dan juga hidup rukun.
- Saling mencintai sesama manusia tanpa mengindahkan perbedaan, baik suku hingga agama.
- Menanamkan sikap tenggang rasa, menghargai dan menghormati orang lain serta gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Rela berkorban demi negara dan memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Menghormati hasil keputusan bersama yang dilakukan melalui musyawarah.
- Tidak menyalakan radio dengan volume keras hingga mengganggu tetangga.
Demikian upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta pada ideologi Pancasila.
(kri/kri)
