Jakarta -
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka kini berbaju tahanan.
Pantauan detikcom, para tersangka dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Para tersangka kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan yang terborgol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total ada 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," kata Ade Ary.
Awal Mula Kasus Terungkap
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh Saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah di-list menyetorkan uang," ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebutkan website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
(wnv/isa)