JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras keberadaan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang diduga mengandung unsur eksploitasi seksual dan menormalisasi tindakan hubungan sedarah atau inses.
Grup tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu kekhawatiran akan keselamatan perempuan dan anak-anak di ruang digital.
"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," kata Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/5/2025).
Titi mendesak para pelaku yang terlibat di grup tersebut diproses hukum jika ada bukti pelanggaran pidana.
Adanya proses hukum, menurutnya demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.
Saat ini, Kemen PPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti keberadaan grup tersebut.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," ungkapnya.
"Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan," tambah dia.
Menurut Titi, diskusi dan konten yang tersebar dalam grup tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, karena mengandung penyebaran konten seksual yang melibatkan inses dan eksploitasi seksual anak.
Hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," jelas dia.
Kemen PPPA juga mendesak Facebook sebagai penyedia platform digital untuk segera menindak tegas konten-konten yang mengandung eksploitasi seksual dan membahayakan perempuan serta anak-anak.
Menurut Titi, platform digital memiliki tanggung jawab etis dan hukum dalam menjaga ruang siber yang aman.
“Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," katanya.
Lebih lanjut, Kemen PPPA menyoroti pentingnya penguatan literasi digital serta edukasi mengenai seksualitas yang sehat, khususnya di tingkat keluarga.
Menurut Titi, peran orang tua sangat krusial dalam membentuk karakter dan nilai moral anak di tengah kemajuan teknologi.
“Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat, Dinas PPPA di daerah dan para relawan sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial," tutur Titi.
"Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," sambungnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA juga mengembangkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa dan kelurahan.
RBI berfungsi sebagai forum kolaboratif antara keluarga, aparat, tokoh masyarakat, dan unsur lokal lainnya dalam menangani anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu.
Selain itu, Kemen PPPA juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak, atau aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Layanan dapat diakses melalui call center SAPA 129 dan WhatsApp: 08111-129-129.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan agar penanganan terhadap kasus-kasus seperti ini bisa dilakukan secara cepat dan tepat.