JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, tahanan politik (tapol) Papua bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, amnesti tak akan diberikan kepada narapidana yang terafiliasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Hal itu diungkapkan Pigai saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2/2025). Ia menjelaskan, rencana Prabowo memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana didasari atas nilai kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
"Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Pigai.
Saat ini, kata Pigai, pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Pigai mengungkapkan, penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Berikutnya mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik," tutur Pigai.
Pigai mengatakan, tahanan politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai kami akan, Presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti," ungkap Pigai.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," tandas Pigai.
(zik)