Kuasa hukum 3 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. Ini alasannya. [815] url asal
Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia, menyampaikan keberatan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Surat penangguhan penahanan pun telah diajukan.
Kuasa hukum para tersangka, Kaerul Anwar menyatakan tiga kliennya yaitu Kaprodi PPDS Anestesiologi dokter Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan senior dokter Aulia Zara Yupita Azra, telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Prinsipnya kami menyesalkan penahanan (tersangka) di kejaksaan. Karena para tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian. Bahkan berperan aktif, apapun permintaan kaitan dokumen kita open," kata Kaerul saat dihubungi awak media, Jumat (16/5/2025).
Kaerul mengaku sudah langsung mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka tersebut ke kejaksaan. Diketahui, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari.
"Kita langsung ajukan surat permohonan (penangguhan penahanan). Nanti kewenangan kejaksaan bagaimana memutuskan. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Tapi secara formal sudah diajukan, kami tim hukum sebagai penjamin," ujar dia.
Kaerul juga menyoroti soal perubahan pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka sejak awal laporan masuk. Dia bilang awalnya tidak ada terlapor yang jelas dalam laporan dari pelapor. Kemudian, belakangan muncul penetapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 tentang penipuan.
"Menurut kami, ini (tersangka) juga bukan orang yang melakukan perundungan sebagaimana dituduhkan. Gimana ceitanya Bu Maryani staf administrasi melakukan perundungan?" ucap Kaerul.
"Kemudian dokter Taufik, termasuk si Zara, nanti semuanya kita buktikan di persidangan. Saya tidak mau kupas ini satu per satu ke media dulu. Saya berharap pengadilan objektif menangani perkara ini," imbuh dia.
Kaerul juga menyinggung soal dugaan adanya tekanan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Kemenkes agar membuat laporan.
"Ada mahasiswa PPDS dikumpulkan, mereka ini mahasiswa yang dapat beasiswa dari Kemenkes. Dibilangin kalau nggak buat laporan, beasiswa dicabut. Tapi akhirnya anak-anak sadar setelah membuat pengaduan, itu tidak benar. Akhirnya mereka cabut," kata dia.
Mengenai posisi ketiga tersangka, Kaerul menjelaskan bahwa status mereka masih aktif di instansi masing-masing karena belum ada putusan pengadilan. Ia juga menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang selama ini belum diperiksa oleh penyidik.
"Sekarang kita lakukan konsolidasi internal, menyiapkan barang bukti dan mengenai penerapan pasal yang akan digunakan JPU untuk mendakwa klien kami. Kita counter dengan bukti dan saksi versi kami yang selama ini tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Kaerul.
"Doa kami, semoga Tuhan memberi kami hakim benar-benar objektif yang bisa menilai ini dari semua sisi. Semua akan dibuka terang-benderang di persidangan," lanjutnya.
Kaerul juga menyatakan siap menjalani proses hukum hingga ke persidangan dan memberikan argumen untuk ketiga tersangka.
"Biar pengadilan yang memutuskan perkara ini, bukan opini publik yang menghukum mereka. Mereka sudah terhukum oleh pengadilan publik yang dibuat pihak lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan ketiga tersangka yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra sebagai senior dokter Aulia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5).
"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," imbuhnya.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman pidana penjara mencapai 9 tahun.
Seperti diketahui, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, memiliki rumah yang terbilang mewah. Rumah itu kini telah disita jaksa dan akan dilelang. [683] url asal
Narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, memiliki rumah yang cukup mewah. Rumah itu kini telah disita jaksa dan akan dilelang.
Rumah milik Agus itu berada di di Jalan Kagok II, Candisari, Kota Semarang. Luasnya 722 M². Adapun di tembok depan rumah sudah tertempel pengumuman lelang eksekusi barang rampasan negara.
Harga lelang dibuka dengan nilai yang cukup tinggi dengan harga limit Rp. 5.379.300.000 dan uang jaminan Rp 806.895.000. Lelang akan dilaksanakan Selasa, 25 Februari 2025 melalui e-auctionportal.lelang.go.id dan/ lelang.go.id.
Berdasarkan pantauan detikJateng di lokasi, rumah tersebut merupakan salah satu dari sederet rumah mewah yang ada di kompleks tersebut.
Rumah tersebut disamarkan dengan tembok yang cukup tinggi. Namun dari beberapa bagian yang masih terlihat dari jalan, terkesan bahwa rumah itu cukup pewah.
Ada pagar besi warna cokelat yang juga cukup tinggi untuk akses keluar masuk. Di halaman luar tembok juga terdapat pos kecil.
Rumah narapidana kasus korupsi di Semarang, Agus Hartono, di Jalan Kagok II, Candisari, Kota Semarang, yang akan dilelang, Rabu (12/2/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, membenarkan bahwa rumah itu bagian dari aset yang disita negara. Lelang didasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
"Iya, lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang, nilainya Rp 5,3 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto di kantornya, Rabu (12/2/2025).
"Kami berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari aset milik terdakwa yang telah disita sebelumnya. Yang lain (aset Agus) masih proses," jelasnya.
Kejaksaan pada Desember 2022 lalu juga sempat menggeledah tempat tinggal Agus namun bukan di rumah yang dilelang melainkan rumah ayahnya di Bukit Sari Semarang. Rumah tersebut sangat mewah dengan pagar tinggi yang dijaga dan halaman yang luas.
Untuk diketahui, Agus Hartono kembali menjadi sorotan karena tepergok jajan di restoran saat menjalani masa hukumannya di Lapas Kedungpane Semarang. Akibat hal itu dirinya dipindah ke Nusakambangan. Selain itu, tiga pejabat Lapas Kedungpane termasuk kepala lapas juga dicopot.
Agus narapidana kasus korupsi terkait kredit macet di bank plat merah. Dia saat ini merupakan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar dengan batas waktu 1 Maret 2025. Uang pengganti itu terkait kasus kredit macet Bank BJB cabang Semarang. Agus diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Perkara AH yang BJB itu inkrah, di tingkat banding hukuman menjadi 9 tahun 6 bulan penjara. Uang Pengganti Rp 14,7 miliar," kata Cakra di kantornya, Semarang, Senin (10/2/2025).
Selain itu, dia juga terlibat kasus lain yang diharuskan membayar uang pengganti. Namun kasus itu belum inkrah. Kasusnya yaitu korupsi atau kredit macet di bank Mandiri sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dan rekannya, Donny dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsidair 9,5 tahun. Putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian banding.
"Putusan Pengadilan Tingginya, Agus 8 UP Rp 52,3 miliar subsidair 1,5 tahun, Donny 7 tahun, UP Rp 41,9 miliar subsidair 1,5 tahun. Kita upayakan kasasi," jelasnya.