YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto, mengonfirmasi bahwa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, dan tidak ataupun belum dibebaskan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kanwil DIY pada Rabu (20/11/2024).
Agung menjelaskan bahwa status Mary Jane adalah tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan Kejaksaan," kata dia.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan Kejaksaan," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pemindahan Mary Jane.
"Belum ada, masih di sana. Masih di Lapas Perempuan," tegasnya.
Agung melanjutkan bahwa sampai saat ini, Mary Jane belum melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah Filipina, meskipun ia sempat beberapa kali berkomunikasi dengan keluarganya.
"Tidak ada, tidak ada. Kalau kunjungan keluarga ada pernah ya. Tapi kalau pemerintah setahu saya tidak ada pertemuan resmi terkait dengan pembebasan Mary Jane," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan bahwa Mary Jane Veloso akan segera pulang ke negaranya.
Merespons pengumuman tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa belum ada petunjuk atau arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
"Kami sampaikan kami tidak tahu pemberitaan tersebut, dan memang belum ada pemberitahuan petunjuk atau arahan," kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon pada hari yang sama.