Hakim PN Makassar mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati demi alasan kemanusiaan dan perawatan bayi. [407] url asal
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan status penahanan terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati menyetor uang sebagai jaminan demi pengalihan status penahanannya.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut (nominalnya) untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menambahkan, status Mira Hayati menjadi tahanan rumah juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Pihaknya menyebut Mira Hayati baru saja melahirkan sehingga bayinya butuh pendampingan intensif.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," bebernya.
Selama berstatus tahanan rumah, Mira Hayati wajib berada di dalam rumah. Mira Hayati tidak diperkenankan untuk keluar dari rumahnya.
"Kalau (tahanan) rumah tidak bisa keluar, di dalam rumah. Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapatkan dan ada yang lihat (di luar rumah) bisa dilapor kalau dia melanggar," jelas Sibali.
Sibali memastikan status tahanan rumah akan dicabut jika Mira Hayati melanggar. Mira Hayati bisa dijebloskan kembali ke dalam ruang tahanan.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan ada buktinya pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati kini menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan PN Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.
"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya.
Tersangka kasus skincare berbahan merkuri, Agus Salim kini kembali ditahan. Sementara tersangka lainnya, Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS. [497] url asal
Tersangka kasus peredaran skincare berbahan merkuri, Agus Salim (AS) kini kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) usai sempat dibantarkan karena sakit. Sementara tersangka lainnya, Mira Hayati (MH) masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
"(Agus Salim) Sudah ditahan kemarin malam (di Rutan Polda Sulsel)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Kamis (23/1/2025).
Agus Salim meninggalkan RS Ibnu Sina Makassar menuju Polda Sulsel, Rabu (22/1) pukul 20.00 Wita. Didik menyebut Agus Salim kembali ditahan ke rutan usai hasil pemeriksaannya sudah dinyatakan dalam kondisi baik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Ibnu Sina keadaan tersangka AS saat ini keadaan sudah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk dilakukan rawat jalan selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Permata Hati. Berdasarkan pemeriksaan berkala yang dilakukan pada Rabu (22/1), kondisi MH belum stabil.
"Tekanan darahnya masih tinggi, disertai keluhan sakit kepala dan kebas yang menjadi penyebab tensi tinggi. Selain itu, ia juga mengalami sakit perut dan mual-mual," ungkap Didik.
Sementara itu Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat membenarkan Agus Salim sebelumnya dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam serta dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. Namun Agus sudah membaik dan dinyatakan dapat rawat jalan.
"Setelah menjalani berbagai pemeriksaan medis dan mendapat pengobatan, Agus Salim dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan menjadi rawat jalan oleh dokter yang merawat di RS Ibnu Sina," jelasnya.
Kondisi umum dan keluhan kesehatan Agus Salim dianggap sudah membaik dibandingkan saat awal masuk rumah sakit. Meski demikian, Agus Salim tetap diberikan obat untuk melanjutkan perawatan di luar rumah sakit.
"Walaupun telah dinyatakan dapat pulang, namun Agus tetap mendapatkan obat minum untuk melanjutkan perawatannya di luar rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus skincare bermerkuri. Dari tiga tersangka, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S) langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Sementara Agus Salim (AS) dan Mira Hayati (MH) sempat dibantarkan ke RS karena gangguan kesehatan. Keduanya dilarikan ke rumah sakit setelah sempat ditahan pada Senin (20/1).
Kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru. Tiga tersangka bos skincare sudah resmi ditahan, meski 2 di antaranya harus dibantarkan ke rumah sakit (RS).
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel resmi menahan ketiga tersangka sejak Senin (20/1).
"Tersangka M Dg S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Senin (20/1/2025).
Didik mengatakan, untuk kedua tersangka yaitu Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
"Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," kata Didik.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan tersangka ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka sejak November 2024 lalu.
"Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujar AKBP Yerlin kepada wartawan, Selasa (21/1).
Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Keduanya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Yerlin.
Penjelasan Penyakit Mira Hayati-Agus Salim
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Permata Hati karena sedang hamil dan mengeluh sakit. Sementara Agus mengeluh sesak napas dan nyeri dada.
"Yang TSK (tersangka) AS, dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada. Kemudian yang TSK MH mengeluh sakit karena dia sementara hamil," katanya.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan sampai kapan Mira Hayati dan Agus dibantarkan. Namun dia menyebut pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum (ditahu sampai kapan dibantarkan), tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2. (Selama dibantarkan) Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota yang melekat," pungkasnya.