Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka mengaku dapat intimidasi. [751] url asal
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengaku dapat intimidasi dari pihak kepolisian. Hal itu membuat mereka mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, tersangka Robig telah melepas tembakan yang mengenai beberapa siswa SMKN 4 Semarang pada 24 Desember 2024 silam. Tembakan itu menewaskan satu siswa, Gamma (17), dan melukai dua korban lainnya yakni A (18) dan S (17).
Rupanya, beberapa hari setelah penembakan, beberapa orang tak dikenal mengintai dan memotret aktivitas di rumah para korban. Orang-orang yang berlalu-lalang di sekitar rumah para korban itu sempat mengaku dirinya merupakan polisi.
Pengacara keluarga korban dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut hal itu dikeluhkan oleh keluarga. Menurutnya, tindakan tersebut membuat pihak korban tidak nyaman.
"Itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga korban bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah korban yang di Semarang, beberapa kali keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang," kata Dhika saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025) malam.
"Dugaan itu dari aparat kepolisian, kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum, melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman," tutur Dhika.
Informasi mengenai itu didapat pihaknya usai terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Dhika mengatakan, dugaan intimidasi itu menjadi salah satu faktor yang membuat keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.
"Pelaporan ke LPSK sudah sejak dua mingguan yang lalu. Selain karena intimidasi, keluarga korban masih gigih untuk mendorong pelaku dihukum berat," tuturnya.
"Perjuangan inilah yang dikhawatirkan oleh keluarga menjadi salah satu potensi munculnya dugaan tindakan-tindakan tekanan yang mengganggu hak atas rasa aman," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, ada salah satu korban dalam kasus penembakan Gamma yang meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya telah menghubungi saksi dan korban lainnya, tetapi mereka belum bersedia mengajukan permohonan pendampingan.
"Kami sudah berkali-kali menelpon dan mencoba bertemu tapi mereka ini belum menyatakan mau mengajukan permohonan ke LPSK," kata Susi saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025).
"(Apakah karena intervensi polisi?) Ya bisa jadi seperti itu, karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan. Kami tidak tahu persisnya seperti apa karena memang kan mereka tidak menyampaikan ke LPSK. Belum diketahui apakah ada intervensi," lanjutnya.
Kasus penembakan Gamma oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini disebut telah mendapat perhatian khusus, sehingga sudah ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk melakukan pendampingan. Jika benar ditemukan adanya ancaman, kasus itu akan mendapat atensi berat.
"Kalau memang ada ancaman nyata terhadap para korban atau para saksinya, maka ini menurut saya atensi berat, kalau ada ancamannya," tegasnya.
Selain itu, kasus bisa mendapat atensi berat jika ada perlawanan dari pihak pelaku. Hal itu menjadi satu tantangan tersendiri dalam pemberian perlindungan.
"Perlawanan hukum misalnya tidak mengakui atau kemudian ada obstruction of juctice. Itu kita juga harus aware. Karena bisa jadi karena pelakunya mengetahui sebelum penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti, merubah TKP," paparnya.
"Ada lagi perlawanan misal malah saksi atau korban dilaporkan balik ke polisi atas pencemaran nama baik. Cuma kasus ini kami belum mendalami apakah ada perlawanan atau tidak sejauh ini. kalau dari yang nampak sih belum ada," lanjutnya.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum mengetahui adanya orang tak dikenal yang mengaku polisi mengintai rumah keluarga korban.
"Harus diselidiki dahulu, siapa orang dimaksud tersebut," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mempersilakan keluarga korban yang mendapat intimidasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dengan melakukan pelaporan, kata Artanto, baru bisa dipastikan siapa yang melakukan intimidasi.
"Silakan melapor ke pihak kepolisian bila merasa ada yang mengganggu. Sebagai dasar dilakukan penyelidikan siapa yang dimaksud," tuturnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pendampingan dari salah satu saksi di kasus penembakan Aipda Robig yang menewaskan Gamma di Semarang. Saat ini LPSK tengah menelaah kemungkinan untuk memberikan pendampingan itu.
"Baru satu (pemohon), dari satu korban. Pendampingnya yang kemarin kontak LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Dia mengungkap LPSK sudah bertemu dengan para saksi pada saat awal kasus itu mengemuka. Hanya saja baru beberapa hari belakangan ada pendamping salah satu saksi yang mengontak LPSK.
Dia menduga para saksi dalam kasus tersebut masih ragu-ragu untuk meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya sendiri juga tidak akan memaksakan untuk memberikan pendampingan.
"LPSK sendiri, pemberian perlindungannya berbasis pada kesukarelawanan. Kalau yang bersangkutan, saksi, dan korban tidak mau dilindungi, kan kita tidak bisa memaksa. Karena itu prinsip yang ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Meski sudah ada satu saksi yang mengajukan permohonan, pihaknya masih perlu untuk menelaah permohonan tersebut. Sebab, terdapat kriteria tertentu yang menjadi syarat untuk memperoleh pendampingan LPSK.
"Kami masih dalam proses penelaahan, setelah itu kita putuskan apakah permohonan ini diterima atau tidak? Kalau dalam konteks ini, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan," lanjutnya.
"Menurut ketentuan kami itu 30 hari kerja. Bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Tetapi kalau dibutuhkan secara lebih cepat, bisa kita percepat," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma tewas ditembak oleh Aipda Robig. Selain itu ada 2 pelajar lain yang terluka akibat tembakan itu.
Awalnya, polisi menyebut Gamma merupakan pelaku tawuran yang hendak menyerang Aipda Robig menggunakan senjata tajam. Belakangan, informasi bahwa Gamma menyerang polisi dengan senjata tajam itu tidak ada bukti.
Aipda Robig akhirnya menjadi tersangka dalam kasus kematian Gamma. Dia juga sudah terkena sanksi pemecatan dari kepolisian, namun dia mengajukan banding.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas memenuhi unsur pelanggaran HAM. Komnas HAM juga menilai bahwa Aipda RZ melanggar hak atas perlindungan anak.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Uli menjelaskan, jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh RZ, yaitu pelanggaran hak hidup, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Hal ini karena penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO sehingga menghilangkan hak hidup seseorang.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan bahwa RZ melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Menurut Komnas, penembakan oleh RZ yang mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu tidak dalam konteks pembelaan diri.
“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.
Di samping itu, RZ dinyatakan melanggar hak seseorang untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM. Tindakan penembakan RZ dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Komnas HAM juga menilai bahwa RZ melanggar hak atas perlindungan anak yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Sebab, ketiga korban, yaitu GRO, S, dan A masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus sebagai anak.
“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” imbuh Uli.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari tanggal 28–30 November 2024 di Kota Semarang. Dalam pemantauan dimaksud, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.
Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Ahad (24/11/2024) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.