MANOKWARI, iNewsSorong.id – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Yan Christian Warinussy, menjadi korban percobaan pembunuhan pada 17 Juni 2024. Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan peran aktifnya dalam mengungkap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Manokwari tahun 2023.
Warinussy, yang dikenal sebagai pembela HAM dan advokat terkemuka di Papua Barat, telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT. Namun, ia merasa penyelidikan atas kasus ini justru dipermudah tanpa mengungkap motif sesungguhnya.
“Saya tidak menerima pernyataan sepihak Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong, yang cenderung menyederhanakan motif para pelaku dalam kasus ini. Saya yakin, percobaan pembunuhan terhadap saya memiliki kaitan erat dengan aktivitas saya sebagai advokat dan pembela HAM yang vokal menyoroti dugaan penyalahgunaan DAK Manokwari,” tegas Warinussy, Sabtu (8/2/2025).
Ia mengungkapkan, tiga minggu sebelum insiden penembakan, dirinya sempat diundang untuk bertemu dengan seorang pejabat di Manokwari. Dalam pertemuan itu, Warinussy diminta menghentikan advokasinya terkait laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi DAK tahun 2023. Namun, ia menolak permintaan tersebut dan tetap konsisten menyuarakan dugaan penyimpangan dana publik.
“Saya tidak memiliki persoalan pribadi dengan para pelaku. Bahkan, saya sama sekali tidak mengenal mereka, termasuk seorang tersangka berinisial ZT yang saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Manokwari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Warinussy mempertanyakan lambannya proses penangkapan para terduga pelaku. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, terutama karena baru satu tersangka yang diamankan setelah lebih dari enam bulan berlalu.
“Kenapa penangkapan pelaku baru dilakukan menjelang akhir sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi? Apakah ada pertimbangan politik dan keamanan dalam merilis kasus ini?” tanyanya.
Menyikapi hal ini, Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kombes Pol RB Simangunsong dari jabatannya serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap dirinya terkait penanganan kasus ini.
“Saya meminta agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku segera ditangkap demi tegaknya keadilan. Ini bukan sekadar serangan terhadap saya sebagai individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan perjuangan melawan korupsi di Tanah Papua,” pungkasnya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus penembakan bos rental mobil oleh ... [255] url asal
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM tersebut juga mengatakan bahwa Komnas HAM telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait kasus tersebut.
“Nanti begitu selesai, kami akan sampaikan ke publik,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa terhadap kasus tersebut, Komnas HAM menyadari penembakan oleh anggota TNI maupun Kepolisian terhadap warga sipil, baik dalam mekanisme penegakan hukum maupun extra judicial killing, merupakan tantangan bagi institusinya.
“Jadi, itu tantangan kami. Jadi, tentu Komnas HAM akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan kontribusi agar ini bisa diminimalisasi ke depan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komnas HAM menyadari hal tersebut sebagai tantangan karena berdasarkan laporan tahunan institusinya disebut aktor negara yang paling banyak melakukan praktik pelanggaran HAM adalah TNI dan Kepolisian.
Pada kesempatan berbeda, saat ini kasus penembakan bos rental mobil tersebut telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Samista dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka mengaku dapat intimidasi. [751] url asal
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengaku dapat intimidasi dari pihak kepolisian. Hal itu membuat mereka mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, tersangka Robig telah melepas tembakan yang mengenai beberapa siswa SMKN 4 Semarang pada 24 Desember 2024 silam. Tembakan itu menewaskan satu siswa, Gamma (17), dan melukai dua korban lainnya yakni A (18) dan S (17).
Rupanya, beberapa hari setelah penembakan, beberapa orang tak dikenal mengintai dan memotret aktivitas di rumah para korban. Orang-orang yang berlalu-lalang di sekitar rumah para korban itu sempat mengaku dirinya merupakan polisi.
Pengacara keluarga korban dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut hal itu dikeluhkan oleh keluarga. Menurutnya, tindakan tersebut membuat pihak korban tidak nyaman.
"Itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga korban bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah korban yang di Semarang, beberapa kali keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang," kata Dhika saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025) malam.
"Dugaan itu dari aparat kepolisian, kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum, melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman," tutur Dhika.
Informasi mengenai itu didapat pihaknya usai terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Dhika mengatakan, dugaan intimidasi itu menjadi salah satu faktor yang membuat keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.
"Pelaporan ke LPSK sudah sejak dua mingguan yang lalu. Selain karena intimidasi, keluarga korban masih gigih untuk mendorong pelaku dihukum berat," tuturnya.
"Perjuangan inilah yang dikhawatirkan oleh keluarga menjadi salah satu potensi munculnya dugaan tindakan-tindakan tekanan yang mengganggu hak atas rasa aman," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, ada salah satu korban dalam kasus penembakan Gamma yang meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya telah menghubungi saksi dan korban lainnya, tetapi mereka belum bersedia mengajukan permohonan pendampingan.
"Kami sudah berkali-kali menelpon dan mencoba bertemu tapi mereka ini belum menyatakan mau mengajukan permohonan ke LPSK," kata Susi saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025).
"(Apakah karena intervensi polisi?) Ya bisa jadi seperti itu, karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan. Kami tidak tahu persisnya seperti apa karena memang kan mereka tidak menyampaikan ke LPSK. Belum diketahui apakah ada intervensi," lanjutnya.
Kasus penembakan Gamma oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini disebut telah mendapat perhatian khusus, sehingga sudah ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk melakukan pendampingan. Jika benar ditemukan adanya ancaman, kasus itu akan mendapat atensi berat.
"Kalau memang ada ancaman nyata terhadap para korban atau para saksinya, maka ini menurut saya atensi berat, kalau ada ancamannya," tegasnya.
Selain itu, kasus bisa mendapat atensi berat jika ada perlawanan dari pihak pelaku. Hal itu menjadi satu tantangan tersendiri dalam pemberian perlindungan.
"Perlawanan hukum misalnya tidak mengakui atau kemudian ada obstruction of juctice. Itu kita juga harus aware. Karena bisa jadi karena pelakunya mengetahui sebelum penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti, merubah TKP," paparnya.
"Ada lagi perlawanan misal malah saksi atau korban dilaporkan balik ke polisi atas pencemaran nama baik. Cuma kasus ini kami belum mendalami apakah ada perlawanan atau tidak sejauh ini. kalau dari yang nampak sih belum ada," lanjutnya.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum mengetahui adanya orang tak dikenal yang mengaku polisi mengintai rumah keluarga korban.
"Harus diselidiki dahulu, siapa orang dimaksud tersebut," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mempersilakan keluarga korban yang mendapat intimidasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dengan melakukan pelaporan, kata Artanto, baru bisa dipastikan siapa yang melakukan intimidasi.
"Silakan melapor ke pihak kepolisian bila merasa ada yang mengganggu. Sebagai dasar dilakukan penyelidikan siapa yang dimaksud," tuturnya.
LPSK jemput bola temui keluarga korban penembakan di Tol Tangerang-Merak. Mereka ajukan permohonan pendampingan dan restitusi bagi korban. Halaman all [485] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan respons cepat terhadap permohonan keluarga korban penembakan di Tol Tangerang-Merak.
LPSK langsung melakukan langkah jemput bola dengan menemui keluarga korban setelah kesulitan untuk berkomunikasi sebelumnya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa meskipun awalnya keluarga korban menyatakan ingin datang langsung ke LPSK, kendala membuat hal itu terhalang.
"Kami sudah kontak-kontakan dengan keluarga korban dan berencana untuk janjian. Namun, karena terkendala, kami memutuskan untuk jemput bola dan pergi menemui mereka langsung," ujar Susilaningtias, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (9/1/2024).
LPSK telah menerima enam permohonan terkait kasus ini, yang diajukan oleh keluarga korban.
Dalam permohonan tersebut, keluarga korban meminta pendampingan serta restitusi atas kematian Ilyas Abdurrahman, yang menjadi korban penembakan.
“Kami telah menerima permohonan dari keluarga korban, termasuk permohonan untuk pendampingan dan restitusi bagi almarhum,” tambah Susilaningtias.
LPSK kini tengah memproses permohonan tersebut untuk memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi.
Langkah LPSK ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan keadilan kepada keluarga korban selama proses hukum yang sedang berjalan.
Awal mula perkara
Peristiwa itu bermula ketika Agam, anak Ilyas, melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
Di lokasi tersebut, pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.
Komnas HAM menurunkan tim ke Semarang untuk mengumpulkan sejumlah keterangan terkait penembakan siswa SMKN 4 yang diduga dilakukan oknum polisi. - Bagian all [188] url asal
SEMARANG, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim ke Semarang untuk mengumpulkan sejumlah keterangan terkait penembakan siswa SMKN 4 yang diduga dilakukan oknum polisi.
Selain mendatangi lokasi kejadian di Jalan Candi Penataran Semarang Barat dan lokasi lain, juga mengumpukan keterangan dari masyarakat, termasuk dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
"Kami melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan fakta-faktanya," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Semarang, Jumat (29/11/2024).
Dia mengatakan, Komnas HAM sudah meminta keterangan 14 orang dan mengumpulkan informasi lainnya dari sejumlah sumber.
"Masih analisis terhadap versi masyarakat dan kepolisian. Tentu Komnas masih melakukan pendalaman karena kami masih harus memeriksa saksi-saksi lain," katanya.
Uli menyampaikan duka cita mendalam untuk korban dan menyayangkan terjadinya penembakan itu.
"Kami minta ada penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga ingin pastikan ada perlindungan kepada saksi dan korban," ujarnya.
Diketahui, siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra Gamma Rizkynata Oktafandy (17), tewas usai ditembak anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin (38). Kasus penembakan itu kini sudah ditangani Polda Jateng. Aipda Robig juga sudah ditahan namun statusnya masih terperiksa.