Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban. [420] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama 2024. WNA itu berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya mengatakan deportasi WNA itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam. Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izin tinggal.
"Seperti bekerja tanpa izin yang sah, atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal mereka," ungkap Jaya.
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya wisatawan dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan keimigrasian yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya.
Langkah tegas mendeportasi WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, serta masyarakat setempat.
"Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara," tegas Jaya.
Ia mengatakan pihaknya terus memantau dengan hati-hati pergerakan WNA di Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meliputi lima kabupaten di NTT, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Ngada.
"Setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tandas Jaya.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo perketat pengawasan WNA selama liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pengawasan dilakukan di bandara dan pelabuhan. [317] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengawasan dilakukan di Bandara Internasional Komodo dan pelabuhan.
"Kami turunkan personel dari seksi intelijen dan penindakan dalam meningkatkan pengawasan selama Natal dan Tahun Baru untuk memantau situasi di bandara dan pelabuhan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Kamis (26/12/2024).
Jaya mengatakan Imigrasi mengatensi lonjakan penumpang khususnya WNA ke destinasi pariwisata superprioritas Labuan Bajo selama periode liburan Nataru. Dia memastikan seluruh petugas Imigrasi bertugas sesuai aturan dengan mengedepankan profesionalisme.
Imigrasi Labuan Bajo juga memperkuat sinergi dengan beberapa instansi seperti tim pengawasan orang asing (Timpora) hingga tim pengamanan Bandara Internasional Komodo.
Bagi masyarakat yang ingin berlibur ke luar negeri, Imigrasi ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya persiapan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku seperti paspor dan visa sebelum bepergian ke luar negeri.
"Hal ini krusial untuk menghindari kendala selama liburan," tandas Jaya.