Polda Jawa Tengah (Jateng) terus menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Program inovasi itu terus digalakkan guna menegakkan aturan lalu lintas.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menjelaskan sistem ETLE telah dimulai sejak 2021 lalu. ETLE sendiri didukung teknologi Artificial Intelligence (AI) dan kamera smart intelligent yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.
"Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, melawan arus, melebihi batas muatan, menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, serta menerobos rambu lalu lintas," jelas Indra di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/2/2025).
Saat ini, terang Indra, terdapat sekitar 26 kamera ETLE statis yang tersebar di Jawa Tengah, dengan tiga di antaranya berada di Kota Semarang. Dalam satu hari, kamera tersebut mampu menangkap (capture) hingga seribu pelanggaran.
"Dari capture-an itu, kita validasi dulu, karena itu kamera otomatis. Kita lihat sesuai nggak dengan pelat nomornya," jelasnya.
Usai divalidasi, dalam waktu tiga hari surat tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Proses pengiriman memakan waktu lima hari. Jika dalam tujuh hari pelanggar tidak mengonfirmasi tilang, kata Indra, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembataran denda melalui BRIVA tapi tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga diblokir," jelasnya.
"Namun, kami memberikan kemudahan dengan sistem pembayaran melalui BRIVA, baik melalui BRI maupun mobile banking," tambahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Polda Jateng aktif melakukan sosialisasi tentang ETLE.
"Sosialisasi ini sangat penting, terutama menjelang Operasi Ketupat, agar masyarakat lebih memahami sistem ini," terangnya.
Ke depan, kata Indra, ETLE akan diperluas ke daerah pelosok dengan menggunakan perangkat handheld yang dibawa para petugas. Hal ini bertujuan memastikan masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas serta menjamin keselamatan dalam berkendara.
Sistem ETLE pun disebut mendapat penerimaan yang baik dari masyarakat sebab mampu mengurangi benturan antara petugas dan pelanggar di lapangan. Masyarakat juga dapat terbantu karena tidak ditilang saat tengah berkendara. ETLE ini memberikan efek jera secara otomatis dengan sanksi yang diberikan dalam batas waktu tertentu.
"Pelanggar tidak langsung disetop saat itu juga, apalagi jika sedang buru-buru, jadi memperlancar arus lalu lintas juga. Ini meniru sistem yang telah diterapkan di negara-negara maju dalam penegakan hukum lalu lintas," ungkapnya.
"Kami akan memperbarui sistem dengan teknologi face recognition. Masih tahap pengembangan, untuk memastikan pelanggar terekam, dapat dikenali dan dikenakan sanksi sesuai," sambungnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi ETLE.
"Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Termasuk 15 kasus prostitusi online. [487] url asal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.
"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (2/1/2025).
Ridha mengungkapkan jenis pelanggaran keimigrasian yang ditangani sepanjang tahun lalu beragam. Termasuk di antaranya 15 kasus prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah hukum Imigrasi Denpasar.
Selain prostitusi online, terdapat pula kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus dan pelanggaran izin tinggal atau overstay sebanyak 64 kasus. Kemudian, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga perampokan sebanyak 60 kasus.
Imigrasi Denpasar, Ridha berujar, juga menindak WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian hingga melakukan deportasi terhadap orang asing yang melanggar.
Dari sisi pengawasan, dia melanjutkan, Imigrasi Denpasar juga mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa/kelurahan. Termasuk dengan melakukan rapat koordinasi dan operasi gabungan.
"Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak enam kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan. Kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan," imbuhnya.
Ridha menjelaskan Imigrasi Denpasar membentuk tiga desa binaan pada 2024. Ketiga desa tersebut, yakni Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga di Tabanan. Ia berharap program desa binaan imigrasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian.
"Pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya perangkat desa, sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM)," pungkasnya.
Yusril Ihza Mahendra akan dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan hari ini. Dia menyebut akan berkantor di Gedung Kementerian Hukum dan HAM yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya nanti berkantor di Rasuna Said di Kemenkumham," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Yusri kemudian bicara soal masalah hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, tidak semua kejahatan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kalau pelanggaran HAM sih setiap kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, tapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM yang berat," katanya.
"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing, (itu) tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir," sambungnya.
Dia menambahkan, jenis-jenis pelanggaran HAM berat itu kini tidak lagi terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," katanya.
Yusril menjadi satu dari total 48 menteri yang akan dilantik Prabowo hari ini. Pelantikan menteri Kabinet Merah Putih ini akan berlangsung di Istana Negara mulai pukul 10.00 WIB.
Simak Video 'Sederet Menteri Jokowi yang Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo':