Kejari Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap Kabag Hukum Pemko Jambi Gempa Awaljon Putra terkait dugaan tindak pidana korupsi JCC Jambi. [633] url asal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan mall Jambi City Center (JCC) di Kota Jambi. Usai memanggil dan memeriksa Sekda Kota Jambi, A Ridwan, kini pihak Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kabag Hukum Pemko Jambi Gempa Awaljon Putra buat dimintai keterangannya.
"Ya untuk besok Jumat beliau (Gempa Awaljon Putra) kita mintai keterangannya terkait JCC," kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Pemanggilan Gempa ini dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemko Jambi. Meski Gempa juga merupakan seorang jaksa aktif, namun pemanggilan Gempa itu dalam kaitan dirinya yang kini bertugas sebagai Kabag Hukum di lingkup Pemko Jambi.
"Kan diperiksa sebagai Kabag Hukum Kota Jambi," ujar Soemarsono.
Soemarsono mengaku, pemanggilan terhadap Kabag Hukum Pemko Jambi itu sebagai bentuk tindak lanjut perkara yang sedang diusut pihak Kejaksaan. Apalagi, pihak Kejaksaan mulai mencium adanya aroma skandal besar yang merugikan aset daerah dengan dugaan kerugian negara di pembangunan mall JCC di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Bahkan, sejak peletakan batu pertama dalam pembangunan ikon pusat perbelanjaan modern di Provinsi Jambi pada 2016 silam, Mal JCC itu belum pernah dibuka untuk umum. Pihak Kejaksaan juga mengetahui bahwa pembangunan mal JCC ini dilakukan di lahan eks Terminal Simpang Kawat seluas 8.842 m² sebagai jaminan kredit.
Semula, bangunan mal JCC ini juga digadang-gadang akan menjadi pusat belanja modern yang tentunya membantu pihak UMKM Jambi pun ikut mengeliat. Namun, sejak didirikan pada 2016 silam bangunan itu tak juga kunjung diresmikan hingga kini menjadi bangunan kosong 'berhantu'.
Dari laporan yang didapatkan, mall JCC ini juga disebut akan diresmikan pada 2020 silam. Akan tetapi sejak mal itu dibangun, peresmian yang digaungkan itu tak kunjung terealisasi baik.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan sedang mengumpulkan beberapa bukti dan data-data penting untuk menggarap kasus mal JCC tersebut.
"Sekarang pemanggilan sejumlah nama untuk mengumpulkan data," terang Soemarsono.
Untuk diketahui, pembangun mall JCC ini dengan sistem BOT selama 30 tahun antara pihak pengelola PT Bliss Properti Indonesia dengan pihak Pemkot Jambi. Pembangunan JCC ini dibangun pada era kepemimpinan Syarif Fasha selaku Wali Kota Jambi pada periode 2013-2023.
Dalam pembangunan JCC ini dengan sistem BOT, nantinya Pemkot Jambi akan mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran. Diawal tahun 2015 Pemkot Jambi sudah menerima setoran dari pihak investor sebagai PAD sebesar Rp 7,5 miliar selama lima tahun.
Namun, di tahun selanjutnya tahap kedua untuk 2021-2030 di mana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 miliar akan tetapi itu tidak terealisasi lantaran pembangunan mal JCC tidak beroperasi.
Selanjutnya pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 miliar. Akan tetapi jika pembangunan mal JCC itu masih terbengkalai maka bisa saja Pemkot Jambi tidak akan mendapatkan keuntungan dari sistem BOT itu.
Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding, dua tersangka lapak narkoba di Jambi langsung ditahan usai menjalani rekonstruksi. Keduanya dititipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) di Jambi.
Tersangka Didin dititipkan ke Lapas Kelas II A Jambi, sementara tersangka Helen dititipkan ke Lapas Perempuan Muaro Jambi.
"Iya, untuk tersangka D (Didin) dititipkan di Lapas Jambi. Sementara, untuk tersangka H (Helen) di Lapas Muaro Jambi," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).
Ernesto mengatakan penitipan tersangka dilakukan sampai penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Adapun rekonstruksi yang dilakukan hari ini, juga bagian dari melengkapi berkas tersangka.
"Rekonstruksi juga untuk kelengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jambi," ujarnya.
Rekonstruksi yang digelar penyidik hari ini, dilakukan di dua lokasi, yakni, Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, dan rumah sekaligus tempat gym milik Helen di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
"Ada 2 TKP, yang pertama di Pulau Pandan. Di situ ada sekitar 12 kegiatan episode dan TKP 2 di rumah H, disini ada 13 episode untuk rekonstruksi," ucapnya.
Dalam rekonstruksi di Pulau Pandan, tersangka Didin memperagakan adegan saat menerima 4 kilogram sabu. Dia kemudian menyimpan sabu itu ke semak-semak sebelum edarkan kepada pengguna.
Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di rumah Helen. Di mana tersangka Didin mengantar uang Rp 3 miliar kepada Helen menggunakan 3 buah kantong besar.