Terdakwa perkara kosmetik atau skincare berbahaya, Mira Hayati ternyata tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, status terdakwa tersebut kini beralih menjadi tahanan rumah setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonannya.
"Kan, itu penetapan dari hakim, bukan dari kami," kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusuma kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/4).
Pengalihan status tahanan tersebut, kata Jayadi, berdasarkan penetapan majelis hakim PN Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Makassar. Terdakwa Mira Hayati dikeluarkan dari Rutan Makassar 27 April atau empat hari menjelang hari raya Idulfitri.
"Jadi hakim yang mengeluarkan penetapan pengalihan status tahanan. Kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, ya kami keluarkan (Mira Hayati dari Rutan Makassar)," ungkapnya.
Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati untuk menjalani penahanan luar setelah mendapatkan jaminan dari suami terdakwa atas nama Agus Nur Itsan. Alasannya Mira Hayati baru saja melahirkan dan menyusui anaknya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Hamidah enggan membeberkan kabar peralihan status Mira Hayati menjadi tahanan rumah, setelah cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans soal keberadaan kliennya yang kini tidak ditahan di Rutan Makassar.
"Harusnya di tanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," kata Ida saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus skincare berbahaya tersebut, terdapat tiga orang sebagai terdakwa yakni Mustari Daeng Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim.
Selain Mira Hayati, saat ini Mustari Daeng Sila dan Agus Salim masih ditahan di Rutan Makassar selam proses hukum masih berjalan di pengadilan.
Sebanyak 165 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diusulkan menerima remisi khusus Lebaran 2025. Enam orang di antaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut diterima.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan usulan remisi ada dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan II. Pada Remisi Khusus I, jumlah penerima remisi bervariasi tergantung lama masa hukuman yang dikurangi.
"Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 90 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," kata Jayadikusumah dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
"Pada Remisi Khusus II, terdapat 2 orang yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Dari total usulan tersebut, 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi," lanjutnya.
Jayadikusumah menegaskan seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka dinilai layak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Rutan.
"Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan kasus yang mendominasi daftar usulan remisi kali ini adalah narkotika, pencurian, dan senjata tajam. Dia menekankan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik. Yang belum mendapatkan remisi, jangan patah semangat. Tetaplah berkelakuan baik, ikuti pembinaan dengan tekun, karena kesempatan itu akan selalu ada," imbuhnya.
Dia menuturkan penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar setelah Salat Idul Fitri 1446 H. Sejumlah warga binaan akan menerima remisi secara langsung dari pihak Rutan.
"Empat perwakilan warga binaan, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi langsung dari Kepala Rutan Kelas I Makassar," imbuhnya.
Dia menambahkan saat ini, Rutan Kelas I Makassar dihuni 2.174 orang yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta 4 bayi yang mendampingi ibunya. Dia menyebut jumlah penerima remisi masih bisa bertambah jika ada perubahan status hukum narapidana dalam waktu dekat.
"Kalau ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan. Sehingga, insya Allah tidak ada hak warga binaan yang terlewatkan," tegasnya.