Soroti Obesitas Regulasi, Bamsoet: Perlu Reformasi yang Komprehensif
Fenomena ini terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang (UU) di tingkat pusat hingga peraturan daerah (Perda) di tingkat lokal. [582] url asal
#hukum #bambang-soesatyo #mpr-ri #uu-no #obesitas #universitas-jayabaya #bamsoet #pembaharuan #simplifikasi #tren #sistem-hukum #universitas-pertahanan #unhan #kepentingan #dpr #penyederhanaan #universitas-borobudur
Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo menyoroti obesitas regulasi yang menjadi persoalan serius dalam kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, obesitas regulasi terjadi karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih, desentralisasi pembentukan regulasi, dan kurangnya koordinasi antar instansi.
"Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif dengan pendekatan penyederhanaan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan partisipasi publik dalam proses legislasi. Upaya terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih efisien, terintegrasi, dan mendukung pembangunan nasional secara menyeluruh," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Hal ini disampaikannya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (12/4).
Fenomena ini terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang (UU) di tingkat pusat hingga peraturan daerah (Perda) di tingkat lokal. Dampaknya tidak hanya menghambat efisiensi pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Diketahui, total jumlah regulasi di Indonesia ada 42.161. Terdiri dari 131 undang-undang, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Peraturan Presiden, 8.684 Peraturan Menteri, 15.982 Peraturan Daerah dan 4.711 Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Bamsoet menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, struktur regulasi di Indonesia terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari UUD hingga peraturan daerah.
Saat ini terdapat lebih dari 43.800 regulasi aktif di Indonesia terdiri dari peraturan pusat, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Dengan jumlah terbesar diantaranya peraturan menteri dan peraturan daerah.
Banyaknya instansi yang berwenang dalam merumuskan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut menyebabkan terjadinya ketidakteraturan dan konflik antar peraturan. Hal ini diperparah oleh perbedaan interpretasi dan kurangnya koordinasi antara produk hukum dari berbagai instansi, sehingga menciptakan duplikasi dan inkonsistensi.
"Obesitas regulasi akan memberikan dampak luas. Diantara, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, menghambat pelayanan publik serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan litigasi. Banyak investor enggan menanam modal di Indonesia karena ketidakpastian regulasi yang kompleks," ungkapnya.
Ia juga menambahkan tumpang tindih peraturan membuat birokrasi tidak efisien, mempersulit implementasi kebijakan dan memperlambat respon pemerintah terhadap permasalahan di masyarakat.
Bamsoet menjelaskan untuk mengatasi obesitas regulasi perlu dilakukan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi. Konsep omnibus law merupakan salah satu terobosan hukum untuk mengintegrasikan berbagai peraturan sektoral menjadi satu undang-undang yang komprehensif, sederhana, dan terintegrasi.
Penerapan omnibus law dapat mengurangi jumlah regulasi yang bertumpang tindih dan menyederhanakan mekanisme perizinan serta tata kelola hukum secara keseluruhan.
"UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi obesitas regulasi, terutama di sektor ekonomi dan investasi. Data realisasi investasi pasca UU Cipta Kerja menunjukkan tren positif, meskipun banyak faktor lain yang mempengaruhi. Namun, tantangan implementasi peraturan turunannya, baik berupa PP, Perpres dan Permen, masih perlu menjadi perhatian. Termasuk memastikan sinkronisasi dengan Perda," kata Bamsoet.
Dosen tetap Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menguraikan, pemerintah perlu melakukan simplifikasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap peraturan yang ada dan pencabutan regulasi yang tidak perlu. Harus dilakukan inventarisasi dan evaluasi regulasi secara berkala untuk mencabut atau merevisi peraturan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau kontraproduktif.
"Peningkatan koordinasi di antara kementerian dan lembaga pemerintah merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penyusunan regulasi yang harmonis," pungkasnya.
Ia juga menegaskan perlu juga dibentuk lembaga tunggal (single centered body) yang mengurusi peraturan perundang-undangan dan berada di bawah pengawasan langsung presiden untuk memastikan integrasi, konsistensi, serta efektivitas regulasi.
(prf/ega)
Presiden Prabowo tentang Urgensi Patuh pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Prabowo Subianto mengingatkan kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah mewujudkan ketahanan nasional. [902] url asal
#kolom #mpr #tni-polri #rangkaian-pengarahan-presiden-prabowo #rapim-tni-polri #polisi #bin #undang-undang #nkri #universitas-jayabaya #unhan #polri #jakarta #dpr-ri #universitas-pertahanan #tni #subianto #eksistensi
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.
Sebagai tema, urgensi kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan dikemukakan Presiden Prabowo ketika memberikan pengarahan pada rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, Kamis (30/1). Berbagai kalangan mengapresiasi dan menggarisbawahi materi pengarahan dan pembekalan oleh presiden di forum itu, termasuk ungkapan 'negara gagal' serta ungkapan 'tentara dan polisi yang gagal'.
Rangkaian pengarahan Presiden Prabowo di forum tersebut sangat mendasar, namun juga sangat responsif. Patut dimaknai sebagai kehendak baik dan kesungguhan presiden menanggapi aspirasi dan gelisah masyarakat yang setiap hari melihat dan mencatat sejumlah indikator tentang melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya ekonomi dan penegakan hukum. Kecenderungan itu juga diakibatkan oleh melemahnya fungsi dan kontribusi beberapa institusi negara.
Dari seluruh rangkaian materi pengarahan itu, ungkapan yang bermakna tentang kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan sangat layak dijadikan pijakan untuk memahami esensi persoalan yang sedang dihadapi Indonesia menurut sudut pandang Presiden. Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.
Tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan atau menyimpulkan penegasan presiden itu. Secara tidak langsung, presiden mengemukakan kepada semua institusi negara, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan seluruh elemen bangsa mematuhi, menghormati dan konsisten melaksanakan hukum dan perundang-undangan yang diberlakukan negara. Sebab, kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku akan mewujudkan good governance, terwujudnya ketertiban umum, serta menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.
Sebaliknya, semua orang paham bahwa jika sistem hukum dan perundang-undangan tidak dipatuhi dan dihormati, yang akan terjadi adalah kerusakan di berbagai sektor dan berbagai aspek kehidupan bersama. Jangan berharap good governance akan terwujud. Justru korupsi akan merajalela.
Ketertiban umum juga akan mengalami kerusakan karena kualitas penegakan hukum yang buruk. Institusi penegak hukum akan selalu dicemooh, bahkan sebagian elemen di dalam masyarakat tak segan melakukan perlawanan kepada penegak hukum.
Jika kekacauan dan kerusakan akibat lemahnya penegakan sistem hukum dan perundang-undangan itu berlarut-larut, kecenderungan itu akan menjelma menjadi sebuah proses yang menjerumuskan sebuah sebuah komunitas ke dalam perangkap kegagalan. Dengan begitu, menjadi sangat relevan untuk lebih dalam memaknai ungkapan presiden tentang 'negara gagal' serta ungkapan 'tentara dan polisi gagal'.
Presiden menegaskan TNI dan Polri adalah dua institusi yang mewujudnyatakan kehadiran negara, penegak kedaulatan, dan wujud nyata dari eksistensi negara. Untuk alasan itulah Presiden merasa perlu mengingatkan ungkapan tentang negara gagal. "Ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal," kata Presiden.
Kepada peserta Rapim TNI-Polri itu, Presiden kemudian juga menegaskan, "Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap, lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen."
Dengan penegasan Presiden seperti itu, menjadi jelas relevansi tentang kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan sebagai unsur tak terpisah pada aspek ketahanan nasional. Maka, dari pengarahan di forum Rapim TNI-Polri itu, patut untuk dimaknai Presiden Prabowo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memanggil dan mendorong seluruh elemen masyarakat, bersama TNI, Polri dan BIN, untuk terus memperkuat keseluruhan aspek pondasi ketahanan nasional.
Efektivitas ketahanan negara-bangsa harus tercermin pada kemampuannya merespons dan mengeliminasi segala bentuk rongrongan yang berpotensi memperlemah kedaulatan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Presiden mengapresiasi semua unsur TNI dan Polri yang telah bekerja keras menjaga kedaulatan dan menjaga keamanan, dengan segala kekurangan.
Memahami apa yang dihadapi semua institusi, presiden berujar, "Suatu organisasi, suatu institusi yang terdiri dari ratusan ribu orang tidak mudah untuk dibina, tidak mudah untuk dikendalikan," kata Presiden.
Sudah barang tentu materi pengarahan Presiden tersebut diarahkan kepada semua institusi negara sebagai pembantu Presiden yang melaksanakan semua peraturan perundang-undangan serta berbagai ketentuan hukum. Secara tidak langsung, presiden memastikan bahwa kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan memperkokoh ketahanan nasional.
Sebaliknya, ketahanan nasional akan melemah jika tingkat kepatuhan dan penghormatan terhadap sistem hukum, UU serta peraturan pelaksanaannya berada pada titik terendah. Dalam konteks itu, Presiden berharap institusi negara pun patuh dan tidak kompromistis dalam melaksanakan UU serta ketentuan hukum lainnya.
Rangkaian materi pengarahan oleh Presiden itu tentu saja berpijak pada realitas Indonesia hari-hari ini, yang ditandai oleh melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya sektor ekonomi dan penegakan hukum. Presiden telah berupaya membangun kembali ketahanan ekonomi nasional dari puing-puing kehancuran puluhan juta unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dari sekitar 65,5 juta unit UMKM, tak kurang dari 48,6 persen telah dinyatakan bangkrut akibat tekanan bertubi-tubi oleh faktor eksternal. Konsekuensinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkelanjutan tak terhindarkan.
Wujud lain dari pelemahan ketahanan nasional adalah penegakan hukum yang mengingkari prinsip, nilai dan asas keadilan. Alih-alih dihormati dan disegani, institusi penegak hukum sekarang ini justru terus dicemooh oleh masyarakat kebanyakan karena mempraktikan tebang pilih.
Masyarakat melihat bahwa pisau penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kecenderungan seperti ini terus berlanjut, kualitas ketertiban umum menjadi taruhannya.
Bambang Soesatyo,Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).
(ega/ega)
Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
Aspirasi masyarakat menghendaki agar 'sinetron' penegakan hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan bersama harus mulai dihentikan. [837] url asal
#kolom #bambang-soesatyo #pungli #tindak-pidana #rasa-keadilan #surabaya #jayabaya #kepolisian #komisi-pemberantasan-korupsi #polisi #penganiayaan #semarang #dini-sera #pelecehan #penegakan-hukum #mahkamah-agung
Jakarta - Ketertiban umum dan tata kelola pemerintahan yang benar akan terwujud dan selalu terjaga jika masyarakat dan aparatur negara percaya dan hormat kepada institusi penegak hukum. Sayangnya, derajat kredibilitas institusi penegak hukum akhir-akhir ini tak hanya menjadi sasaran kritik, melainkan sudah menjadi faktor yang menyulut keluh kesah masyarakat. Untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan itu, diyakini bahwa semua institusi penegak hukum paling tahu apa yang harus dilakukan.
Aspirasi masyarakat menghendaki agar 'sinetron' penegakan hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan bersama harus mulai dihentikan. Indonesia negara hukum, tetapi wajah penegakan hukum di negara ini tampak demikian buram.
Persepsi yang demikian tak hanya terbentuk di benak para ahli atau komunitas berpendidikan tinggi, melainkan juga dipahami semua komunitas di akar rumput. Hari-hari ini, banyak kalangan merasakan bahwa kalimat 'Indonesia negara hukum' itu hanya sebatas klaim yang sudah kehilangan hakekat maknanya. Bahkan, telah bermunculan pula ungkapan tentang tidak adanya kepastian hukum di negara ini.
Kalau sebelumnya ungkapan tidak ada kepastian hukum sering digunakan dalam konteks memproses perizinan bisnis, kini rasa dan fakta tentang ketidakpastian hukum itu pun telah merembet ke dalam proses hukum kasus-kasus pidana. Publik mencatat dan memviralkan sejumlah kasus pidana yang proses hukumnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bahkan, publik pula yang memviralkan dugaan rekayasa proses hukum beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari dugaan tindak pidana antara guru dan murid - seperti pada kasus penganiayaan murid yang dituduhkan pada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - kemudian kasus kematian Vina di Cirebon, hingga mega kasus dugaan korupsi. Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pergunjingan masyarakat bahkan sama sekali tidak berproses.
Buramnya wajah penegakan hukum atau fakta ketidakpastian hukum itu setidaknya juga sudah terkonfirmasi oleh fakta-fakta hukum yang sudah terpublikasi. Pada pekan ketiga Oktober 2024 misalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Setelah itu, pihak berwajib juga menangkap seorang oknum pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus. Dari penggeledahan terhadap oknum pensiunan ini, pihak berwajib menyita uang tunai hampir satu triliun rupiah plus puluhan kilogram emas.
Hampir setiap tahun, selalu saja ada penegak hukum yang ditangkap karena terlibat tindak pidana. Pada Oktober 2022 misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memublikasikan catatan tentang jumlah oknum penegak hukum yang terjerat korupsi.
Pada tahun itu, jumlah hakim yang terjerat korupsi 25 orang, jaksa 11 orang dan polisi 3 orang. Beberapa figur yang pernah menjadi pejabat di KPK pun tersandung masalah. Bahkan, ada belasan oknum melakukan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Tahun lalu dan sepanjang tahun ini saja, peristiwa atau kasus yang menggambarkan perilaku tak terpuji oknum penegak hukum cukup beragam. Perilaku tak terpuji itu tidak sekadar dicatat, tetapi juga diviralkan oleh masyarakat melalui media sosial. Ada kasus keterlibatan oknum dalam permainan pekerja migran ilegal, penyelundupan, keterlibatan dalam kasus narkoba hingga peristiwa penembakan pelajar di semarang.
Dari data dan catatan sejumlah kasus itu, publik melihat dan menyimpulkan adanya masalah serius di tubuh institusi penegak hukum. Pemahaman yang minim tentang standar moral selaku penegak hukum mendorong sejumlah oknum bertindak sewenang-wenang, bahkan sampai menjungkirbalikan kesalahan menjadi benar dan apa yang benar dijadikan salah. Wajar jika sejumlah kalangan sampai pada kesimpulan tentang tidak adanya kepastian hukum.
Kesimpulan masyarakat itu setidaknya terkonfirmasi pada hasil survei mengenai kecenderungan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tidak ada yang baru karena beberapa hasil survei dengan tema yang sama sudah dipublikasikan. Garis besarnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, KPK hingga lembaga peradilan menurun cukup signifikan.
Faktor yang mempengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat kasus korupsi, terlibat kasus narkoba, suap, penyelundupan, dan berperilaku tidak terpuji. Publik juga sangat kecewa karena penanganan kasus korupsi berskala besar tidak optimal dan penuh kepura-puraan. Publik juga menyoroti dan menyoal gaya hidup mewah aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Dan, yang paling mencemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independensi institusi penegak hukum. Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat untuk beberapa kepentingan dan tujuan. Itu sebabnya beberapa kalangan menilai bahwa klaim Indonesia negara hukum sudah kehilangan hakekat maknanya. Maka, jangan berharap ada kepastian hukum. Praktik penegakan hukum akhir-akhir ini tak lebih dari 'sinetron' yang melecehkan rasa keadilan bersama.
Wajah penegakan hukum yang demikian buram menyebabkan rasa keadilan bersama terlecehkan. Harus diperhitungkan kemudian adalah eksesnya, terutama pada aspek ketaatan semua orang pada legitimasi hukum.
Perasaan keadilan yang terlecehkan atau tidak adanya kepastian hukum akan menimbulkan gangguan amat serius pada ketertiban umum. Bukan tidak mungkin bahwa individu atau kelompok-kelompok orang akan bertindak semaunya dan tidak peduli lagi pada norma hukum.
Potensi gangguan terhadap ketertiban umum akibat lemahnya penegakan hukum hendaknya disikapi dengan penuh kebijaksanaan. Semua institusi penegak hukum pasti tahu apa yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatannya.
Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)
(anl/ega)