Pendaftaran M-Paspor untuk Maret 2025 dibuka 21 Februari. Pemohon wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. [523] url asal
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram resmi Kantor Imigrasi Polonia, pendaftaran pembuatan M-Paspor periode Maret 2025 akan segera dibuka. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, mengunggah dokumen persyaratan dengan benar, dan mengikuti proses yang telah ditentukan.
Jadwal Pendaftaran M-Paspor Maret 2025
Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025
Waktu: Pukul 14:30 WIB
Lokasi: Kantor Imigrasi Polonia atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan
Layanan ini hanya akan melayani permohonan yang telah didaftarkan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon yang ingin membuat paspor baru perlu membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, serta Akta Nikah/Buku Nikah. Sementara itu, bagi yang ingin mengganti paspor yang habis masa berlaku, wajib membawa E-KTP asli dan fotokopi serta paspor lama. Jika ada perbedaan atau perubahan data, pemohon perlu melampirkan dokumen pendukung.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan M-Paspor
Permohonan Paspor Baru
Asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, Akta Nikah/Buku Nikah.
Pastikan tidak ada perbedaan data dalam dokumen.
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Asli dan fotokopi E-KTP serta paspor lama (khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009).
Pastikan tidak ada perbedaan data; jika ada, lampirkan dokumen pendukung asli dan fotokopi.
Persyaratan bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Harus didampingi kedua orang tua.
Membawa asli dan fotokopi E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta/Buku Nikah orang tua, serta paspor lama anak dan paspor orang tua yang masih berlaku.
Pemegang Paspor Lama yang Diterbitkan di Luar Negeri
Wajib membawa asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah (memuat nama, tempat, tanggal lahir, serta nama orang tua), serta paspor lama.
Ketentuan Fotokopi Berkas
Masing-masing berkas harus difotokopi terpisah dalam kertas A4 dan tidak digunting.
Khusus E-KTP harus diperbesar hingga setengah ukuran kertas A4.
Pelayanan Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Saat ini, penggantian paspor yang hilang atau rusak belum dapat dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diharapkan datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan pada bidang/seleksi Inteldakim.
Pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar di aplikasi M-Paspor sebelum melakukan proses di kantor imigrasi atau MPP Kota Medan. Petugas berhak meminta berkas tambahan jika diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di detikcom.
Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Medan dan Kualanamu dibuka mulai 31 Januari 2025. Siapkan dokumen dan lakukan pembayaran segera! [710] url asal
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Medan dan Unit Layanan Paspor (ULP) Kualanamu, pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Februari 2025 telah dibuka pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Jangan lewatkan kesempatan ini, dan pastikan Anda mencatat jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku. Dikutip dari laman Instagram @imigrasi_medan, berikut adalah informasi jadwal dan tarif pembuatan paspor yang berlaku:
Kuota pendaftaran M-Paspor dibuka Jumat, 31 Januari 2025
Mulai Pukul 16.00 WIB untuk Kantor Imigrasi Medan (Paspor Elektronik) dan Pukul 16.15 WIB untuk ULP Kualanamu (Paspor Elektronik)
Siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran segera setelah kuota dibuka. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran agar permohonan Anda tidak dibatalkan.
Cara Pengajuan Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor:
Aplikasi M-Paspor tersedia di Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Unduh dan pasang aplikasi tersebut pada perangkat Anda.
2. Registrasi Akun
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai dengan identitas resmi Anda. Pastikan informasi yang diberikan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
3. Pilih Jenis Layanan Paspor
Setelah berhasil masuk, pilih jenis layanan paspor yang diinginkan, seperti paspor baru, perpanjangan, atau penggantian paspor yang hilang/rusak.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau dokumen lainnya sesuai ketentuan. Unggah dokumen tersebut melalui aplikasi.
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Tentukan kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi, seperti Kantor Imigrasi Medan atau ULP Kualanamu. Selanjutnya, pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah semua data lengkap, Anda akan menerima kode billing untuk pembayaran tarif pembuatan paspor. Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau internet banking.
7. Konfirmasi dan Unduh Bukti Pembayaran:
Setelah pembayaran berhasil, unggah bukti pembayaran ke aplikasi M-Paspor sebagai konfirmasi.
8. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi dan pengambilan foto biometrik.
9. Tunggu Pemberitahuan Pengambilan Paspor
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau SMS mengenai kapan paspor Anda siap untuk diambil.
Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah dan efisien, mengurangi waktu antrean di kantor imigrasi.
Kebijakan Masa Berlaku Paspor
Berdasarkan ketentuan terbaru, masa berlaku paspor mengikuti aturan berikut:
WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah: dapat memilih 5 tahun atau 10 tahun.
WNI yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah: hanya dapat memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Tarif Pembuatan Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan paspor:
Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000,-
Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000,-
Catatan Penting
Aplikasi M-Paspor hanya digunakan untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Untuk permohonan paspor hilang/rusak, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim.
Sebelum mengisi permohonan, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
Segera lakukan pembayaran setelah menyelesaikan pendaftaran.
Datanglah sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.
Bawa berkas persyaratan asli dan fotokopi (kertas A4) saat kedatangan.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dan segera lakukan registrasi melalui aplikasi M-Paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).