Anindya Novyan Bakrie dukung proses hukum pemerasan modus minta proyek Rp 5 triliun oleh Kadin Kota Cilegon. Keanggotaan Kadin para pelaku akan dinonaktifkan. [288] url asal
Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung proses hukum kasus pemerasan modus minta jatah proyek Rp 5 triliun oleh Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Dia memastikan keanggotaan Kadin dari Salim dkk akan dinonaktifkan.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya dalam keterangannya dilansir situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan," tambahnya.
Anindya menyesalkan peristiwa saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Sebab, saat diskusi berlangsung, terjadi adegan yang menimbulkan kesan intimidasi dan pemalakan.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya.
Oknum Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Sebelumnya, Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.
"Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain terhadap Muh Salim, polisi menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).
"Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek," kata Dian.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Simak Video: Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Dewan Pers dan LPSK menandatangani MoU sebagai bentuk kerja sama menjamin perlindungan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia. [342] url asal
Dewan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kerja sama menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia. Ketua LPSK Achmadi menegaskan pihaknya selama ini memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada jurnalis, termasuk dalam proses peradilan hingga pemenuhan hak restitusi bagi korban.
"Selama ini kita juga sudah banyak memberikan perlindungan. Apakah itu monitoring, apakah itu dalam proses persidangan dan atau bentuk-bentuk lain. Maka termasuk juga pemberian fasilitasi hak, pemenuhan hak restitusi," tutur Achmadi di kantor Dewan Pers, Senin (5/5/2025).
"Ini adalah hal yang sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi perjalanan pers dan atau demokrasi, mendukung demokrasi secara keseluruhan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik kerja sama ini, terlebih di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dia menyampaikan perkembangan media digital dan teknologi baru seperti AI generatif turut memperbesar risiko yang dihadapi jurnalis.
"Angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah, bentuknya pun semakin beragam ini tidak lain karena memang ada media baru. Media baru itu dengan cara digital, media sosial, AI generatif," ujar Ninik.
Ninik juga menyoroti pentingnya perlindungan sejak awal, bahkan sebelum jurnalis melapor sebagai korban. Pasalnya, ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dari aspek pidana, tapi juga gugatan perdata dan intimidasi digital.
"Salah satu yang juga cukup rentan adalah prosedur pengajuan yang seringkali tidak secara bersamaan mendapatkan respon secara cepat karena ada prosedur-prosedur yang memang secara normatif itu adanya. Selain kerentanan dari aspek pemidanaan, dikriminalisasi, dan lain-lain tapi juga gugatan melalui perdata," tambahnya.
Ninik menekankan MoU ini harus segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci. PKS diharapkan bisa mengatur pembagian peran, mekanisme kerja, hingga sistem evaluasi yang jelas antarlembaga.
"Tidak berhenti sampai perjanjian kerja sama, tapi segera ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS-nya, perjanjian kerjasama, supaya lebih detail siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya," tutur Ninik.
Simak juga Video 'Ketua Dewan Pers Ungkap Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Meningkat':
Komnas HAM mengecam pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo sebagai ancaman. Mereka mendesak polisi mengungkap pelaku teror ini. [448] url asal
Komnas HAM mengecam aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. Menurut Komnas HAM, tindakan ini merupakan bentuk ancaman dan intimidasi terhadap Tempo.
"Komnas HAM menyesalkan terjadinya pengiriman barang-barang tersebut ke Wartawan Tempo. Sudah dua kali pengiriman ini menunjukkan ada kesengajaan untuk mengancam dan menekan Tempo dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Semendawai dilansir detikNews, Senin (24/3/2025).
Jurnalis, lanjutnya, memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia pun mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap identitas pelaku teror ini.
"Padahal jurnalis selain memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi juga berhak mencari informasi dan menyampaikan informasi ke Publik. Oleh karena untuk mencegah praktek seperti ini tidak terulang dan agar pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Maka kepolisian harus segera bertindak mengungkap pelakunya," ujarnya.
Diketahui, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima sebuah paket yang berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh seseorang yang mengenakan atribut dari layanan pengiriman barang. Paket ini ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), Tempo kembali menerima kiriman berupa bangkai hewan. Kali ini, paket yang diterima adalah sebuah kardus berisi bangkai tikus yang sudah dipenggal.
Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan kejadian ini ke Markas Besar Polri. Paket kepala babi tersebut juga telah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Menanggapi laporan ini, Mabes Polri telah membentuk tim untuk mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut serta motifnya. Sekitar 20 anggota kepolisian mendatangi kantor Tempo untuk mendokumentasikan bangkai tikus yang dikirim pada Sabtu dini hari.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (23/3). Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi sedang diperiksa guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka mengaku dapat intimidasi. [751] url asal
Keluarga salah satu korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mengaku dapat intimidasi dari pihak kepolisian. Hal itu membuat mereka mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, tersangka Robig telah melepas tembakan yang mengenai beberapa siswa SMKN 4 Semarang pada 24 Desember 2024 silam. Tembakan itu menewaskan satu siswa, Gamma (17), dan melukai dua korban lainnya yakni A (18) dan S (17).
Rupanya, beberapa hari setelah penembakan, beberapa orang tak dikenal mengintai dan memotret aktivitas di rumah para korban. Orang-orang yang berlalu-lalang di sekitar rumah para korban itu sempat mengaku dirinya merupakan polisi.
Pengacara keluarga korban dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut hal itu dikeluhkan oleh keluarga. Menurutnya, tindakan tersebut membuat pihak korban tidak nyaman.
"Itu terkonfirmasi dari pernyataan keluarga korban bahwa beberapa hari itu di sekitar rumah korban yang di Semarang, beberapa kali keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang," kata Dhika saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025) malam.
"Dugaan itu dari aparat kepolisian, kami sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia yang mana tidak diperbolehkan aparat kepolisian di luar prosedur hukum, melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman," tutur Dhika.
Informasi mengenai itu didapat pihaknya usai terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Dhika mengatakan, dugaan intimidasi itu menjadi salah satu faktor yang membuat keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.
"Pelaporan ke LPSK sudah sejak dua mingguan yang lalu. Selain karena intimidasi, keluarga korban masih gigih untuk mendorong pelaku dihukum berat," tuturnya.
"Perjuangan inilah yang dikhawatirkan oleh keluarga menjadi salah satu potensi munculnya dugaan tindakan-tindakan tekanan yang mengganggu hak atas rasa aman," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, ada salah satu korban dalam kasus penembakan Gamma yang meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya telah menghubungi saksi dan korban lainnya, tetapi mereka belum bersedia mengajukan permohonan pendampingan.
"Kami sudah berkali-kali menelpon dan mencoba bertemu tapi mereka ini belum menyatakan mau mengajukan permohonan ke LPSK," kata Susi saat dihubungi awak media, Rabu (8/1/2025).
"(Apakah karena intervensi polisi?) Ya bisa jadi seperti itu, karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan. Kami tidak tahu persisnya seperti apa karena memang kan mereka tidak menyampaikan ke LPSK. Belum diketahui apakah ada intervensi," lanjutnya.
Kasus penembakan Gamma oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini disebut telah mendapat perhatian khusus, sehingga sudah ada tim yang diterjunkan ke Semarang untuk melakukan pendampingan. Jika benar ditemukan adanya ancaman, kasus itu akan mendapat atensi berat.
"Kalau memang ada ancaman nyata terhadap para korban atau para saksinya, maka ini menurut saya atensi berat, kalau ada ancamannya," tegasnya.
Selain itu, kasus bisa mendapat atensi berat jika ada perlawanan dari pihak pelaku. Hal itu menjadi satu tantangan tersendiri dalam pemberian perlindungan.
"Perlawanan hukum misalnya tidak mengakui atau kemudian ada obstruction of juctice. Itu kita juga harus aware. Karena bisa jadi karena pelakunya mengetahui sebelum penyidikan, kemudian menghilangkan barang bukti, merubah TKP," paparnya.
"Ada lagi perlawanan misal malah saksi atau korban dilaporkan balik ke polisi atas pencemaran nama baik. Cuma kasus ini kami belum mendalami apakah ada perlawanan atau tidak sejauh ini. kalau dari yang nampak sih belum ada," lanjutnya.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum mengetahui adanya orang tak dikenal yang mengaku polisi mengintai rumah keluarga korban.
"Harus diselidiki dahulu, siapa orang dimaksud tersebut," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mempersilakan keluarga korban yang mendapat intimidasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dengan melakukan pelaporan, kata Artanto, baru bisa dipastikan siapa yang melakukan intimidasi.
"Silakan melapor ke pihak kepolisian bila merasa ada yang mengganggu. Sebagai dasar dilakukan penyelidikan siapa yang dimaksud," tuturnya.