Di bursa transfer musim dingin, West Ham United mendatangkan Evan Ferguson. Hal itu terindikasi punya kaitan dengan kegagalan menggaet Endrick. [190] url asal
Di bursa transfer musim dingin, West Ham United mendatangkan Evan Ferguson. Hal itu terindikasi punya kaitan dengan kegagalan menggaet Endrick.
Menjelang penutupan bursa transfer, the Hammers mengumumkan bergabungnya Ferguson. Penyerang 20 tahun itu didatangkan dari Brighton dengan status pinjaman sampai akhir musim.
Hal itu tampaknya menjadi usaha West Ham menambah daya gedor setelah cuma mampu bikin 29 gol di Premier League musim ini, hanya lebih subur dibandingkan enam tim lain.
Dan, jika merujuk laporan talkSport, Evan Ferguson bukan cuma menjadi satu-satunya pemain depan yang berupaya didatangkan West Ham pada pertengahan musim ini.
Disebutkan dalam laporan itu, para petinggi klub London tersebut sebenarnya sudah menjalin komunikasi dengan Real Madrid mengenai kemungkinan meminjam Endrick.
Sejak resmi bergabung dengan Madrid musim panas lalu, Endrick memang masih minim menit bermain. Dari 14 penampilannya di LaLiga, penyerang 18 tahun itu total baru beraksi 89 menit.
Pendekatan tersebut, masih menurut laporan dari talkSport, dilakukan West Ham karena merasa sudah mendapatkan "angin" dari Real Madrid.
Namun, pada akhirnya, Real Madrid tidak bersedia melepas Endrick untuk dipinjam oleh West Ham. Dan Evan Ferguson-lah yang kemudian menjadi tambahan amunisi West Ham di lini depan.
Menonton film porno dilarang dalam agama Islam karena termasuk perbuatan mendekati zina sehingga hukum menonton film porno adalah haram. [1,350] url asal
Film porno umumnya mengandung adegan-adegan maksiat yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai kesucian. Dampaknya tidak hanya merusak kebersihan hati, tetapi juga mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan ini demi menjaga kehormatan diri dan ketaatan kepada Allah SWT.
Lalu, bagaimana pandangan Islam secara syariah terkait hukum menonton film porno? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Menonton Film Porno
Dalam Islam, menonton film porno jelas diharamkan karena perilaku ini dianggap mendekati zina yang dilarang oleh Allah SWT. Karena biasanya perbuatan zina diawali dari munculnya syahwat.
Dengan menonton film porno akan memicu syahwat dari sesesorang yang menontonnya. Hal ini dinilai dapat mendekati kepada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Isra ayat 32:
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menurut tulisan berjudul "Menonton Tayangan Pornografi Menurut Ulama Maguwoharjo" karya M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, menonton film porno termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan mendekati zina.
Hal ini sesuai dengan larangan dalam Surah Al-Isra ayat 32, di mana Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina. Ini termasuk menonton tayangan yang memicu syahwat.
Dalam pandangan ulama, seperti yang dijelaskan oleh K.H. M.A. Sahal Mahfudh dalam buku Mengembangkan Fikih Sosial tulisan Jamal Ma'mur Asmani, hukum menonton film porno adalah haram. Hal ini didasarkan pada kaidah adz-dzara'i yang menyatakan bahwa segala sarana yang mengarah pada perbuatan haram juga dilarang.
Lebih lanjut, Abdel Wahab Bouhdiba dalam bukunya Sexuality in Islam menyebutkan bahwa menonton film dewasa dapat memicu ilusi dan halusinasi yang mengaktifkan syahwat. Secara agama Islam, hal ini dinilai setara dengan perbuatan zina karena efeknya merusak moral dan kebersihan hati seorang Muslim.
Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit larangan menonton film porno, dasar hukumnya jelas tercantum dalam perintah Allah SWT untuk menundukkan pandangan.
Demikian pula untuk wanita beriman, Allah SWT memerintahkan hal yang sama dalam lanjutan ayat tersebut. Perintah ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal haram, termasuk konten pornografi, agar tidak merusak iman dan akhlak.
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. "
Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan yang Sudah Menikah
Menonton film porno tetap dilarang, baik bagi individu yang belum menikah maupun pasangan suami istri yang sudah menikah.
Larangan ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan yang dijelaskan pada ayat sebelumnya. Ayat tersebut menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan termasuk yang sudah menikah, harus menahan pandangannya dari hal-hal yang haram.
Menurut pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Karakteristik Islam: Kajian Analitik, aurat terutama kemaluan adalah bagian yang haram dibuka di hadapan orang lain. Hal ini menjadi dasar larangan menonton film porno, karena menonton konten semacam itu dianggap setara dengan melihat aurat orang lain secara langsung.
Media seperti layar ponsel, televisi, atau komputer hanya bertindak sebagai perantara, tetapi tidak mengubah hukum perbuatan tersebut. Lebih jauh, menonton film porno diqiyaskan sebagai tindakan melihat laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim.
Dengan demikian, pasangan suami istri yang sudah menikah tetap tidak diperbolehkan untuk menonton film porno karena perbuatan tersebut melanggar aturan syariat, baik dari sisi menjaga pandangan maupun adab dalam hubungan pernikahan.
Cara Berhenti Menonton Film Porno Jika Sudah Kecanduan
Menonton film porno tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak buruk pada moral dan kesehatan jiwa.
Meski demikian, Buya Yahya dalam videonya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Ingin Berhenti Kecanduan Pornografi, Bagaimana Caranya?" menjelaskan bahwa orang yang sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki diri adalah pribadi yang istimewa daripada yang tidak menyadarinya.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan kecanduan menonton film porno yang dirangkum dari penjelasan Buya Yahya di video tersebut.
1. Perbanyak Istighfar
Melihat konten pornografi termasuk perbuatan dosa. Perbanyaklah membaca istighfar untuk memohon ampunan Allah SWT. Istighfar dapat membantu membersihkan hati dari noda dosa dan menjadi wujud kepasrahan seorang hamba kepada Tuhannya.
Artinya: "Barang siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Buya Yahya juga menekankan bahwa memperbanyak istighfar adalah langkah awal untuk membersihkan hati dari kebiasaan buruk tersebut. "Pertama, banyak istighfar, karena itu (nonton konten PMO) adalah sebuah kesalahan. Istighfar yang banyak agar bersih hati,"
2. Menjaga Pandangan
Langkah kedua adalah melatih ghadhul bashar atau menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Menurut Buya Yahya, syahwat yang diundang akan lebih sulit diusir. Dengan menonton film dewasa, seseorang sebenarnya sedang memancing hawa nafsu yang tidak semestinya. Oleh karena itu, hindari melihat hal-hal yang memicu syahwat, baik secara langsung maupun melalui media.
"Sebetulnya syahwat Anda nggak ada masalah. Yang menjadi masalah kan Anda sendiri, Anda mengundang syahwat di saat tidak ada pelampiasan. Dengan menonton film (dewasa), berarti yang ngundang (hawa nafsu) kan Anda," ungkap Buya Yahya.
3. Sibukkan Diri dengan Beribadah
Untuk melawan hawa nafsu dan menghentikan kecanduan menonton film porno, sibukkan diri dengan berbagai ibadah. Mulailah dari aktivitas sederhana seperti berwudhu, sholat, membaca Al-Qur'an, hingga berpuasa.
Rasulullah SAW juga menganjurkan puasa sebagai cara untuk mengendalikan syahwat. Dengan memperbanyak ibadah, hati menjadi lebih tenang, dan dorongan untuk melakukan hal-hal buruk akan berkurang.
Buya Yahya menambahkan bahwa ibadah yang rutin akan menyejukkan hati dan mendekatkan seseorang kepada Allah SWT.
"Untuk urusan ibadah lakukan saja, nanti sambil meminta semoga Allah menerima. Sebab, dengan semakin banyak melakukan ibadah, maka semakin menyejukkan hati," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, dorongan untuk kembali kepada kebiasaan buruk seperti menonton film porno dapat diatasi secara perlahan namun pasti.
Polisi tetapkan guru SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya squat jump 100 kali hingga berujung meninggal. Akibat ulahnya, SW terancam 15 tahun bui. [535] url asal
Polresta Deli Serdang telah menetapkan oknum guru SMPN 1 STM Hilir berinisial SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya di SMPN 1 STM Hilir bernama Rindu Syahputra Sinaga (14), squat jump sebanyak 100 kali hingga meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodomengatakan SW ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Raphael, Sabtu (30/11).
Setelah jadi tersangka, Sandhy menyebut SW bakal dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. SW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sandhy, Senin (2/12).
Raphael menyebut pihaknya belum menahan SW. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan SW usai berstatus sebagai tersangka.
"Belum (ditahan)," jelasnya.
Untuk diketahui, Rindu Syahputra Sinaga diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang.
Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban.
Guru SMPN 1 STM Hilir, inisial SW yang menghukum siswanya bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) squat jump sebanyak 100 kali hingga tewas, jadi tersangka. [757] url asal
Kasus guru SMPN 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang menghukum siswanya bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) squat jump sebanyak 100 kali hingga tewas memasuki babak baru. Kini guru berinisial SW itu berstatus tersangka.
Penetapan SW menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (30/11/2024).
Raphael mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak 19 November 2024. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemeriksaan guru tersebut usai berstatus tersangka.
"Hasil gelar tanggal 19 (November)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rindu diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang. Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.
Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban.
Ekshumasi dan Autopsi
Sebelumnya, polisi dan dokter forensik melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Rindu Syahputra Sinaga (14), siswa SMPN 1 STM Hilir yang diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali. Kala itu, tim dokter mengambil sejumlah jaringan jasad korban untuk diteliti.
"Organ tak ada (yang dibawa), cuma jaringan, kita ambil sedikit, ada beberapa jaringan, yang ada kaitannya saja, biasanya kita ambil jaringan paru sedikit, jaringan ginjal," kata Ketua Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr Surjit Singh usai ekshumasi, Selasa (1/10/2024).
Surjit tidak memerinci jumlah sampel jaringan yang diambil oleh tim dokter. Namun, dia menjelaskan bahwa sampel jaringan itu akan dibawa ke laboratorium patologi anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).
Dia sendiri belum bisa memastikan kapan hasil autopsi tersebut akan keluar. Surjit mengatakan hal itu ditentukan dari hasil pemeriksaan sampel jaringan tersebut.
"Kalau tanya hasil, itu menunggu hasil pemeriksaan jaringan atau hasil PA (patologi anatomi). Kalau mereka sudah melakukan pemeriksaan, dikirim hasil PA-nya ke kami, ya tentu kami akan menyerahkan visum et repertum ke bapak penyidik Polresta Deli Serdang," sebutnya.
"Masalah itu (hasil) itu ya tergantung oleh mereka. Kadang-kadang mereka harus memproses jaringannya, kadang sampai-sampai tiga minggu, bisa sampai empat minggu, kalau tulang bisa lebih lama lagi," sambung Surjit.
Soal dugaan adanya penyakit penyerta yang diderita korban, Surjit belum bisa memastikan hal itu. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil patologi anatomi tersebut.
"Belum bisa diungkapkan karena masih terlalu awal, terlalu dini untuk membicarakan itu, tentu menunggu hasil dari PA," pungkasnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian bersama tim dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap jasad korban Rindu yang terletak di perladangan di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Keluarga korban didampingi kuasa hukum turut menyaksikan ekshumasi itu.
Siswa SMPN 1 STM Hilir, Rindu Syahputra, tewas setelah dihukum squat jump 100 kali oleh guru. Guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. [460] url asal
Siswa SMPN 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) diduga tewas usai dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW. Saat ini, guru tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (30/11/2024).
Raphael mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak 19 November 2024. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemeriksaan guru tersebut usai berstatus tersangka.
"Hasil gelar tanggal 19 (November)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rindu diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang. Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.
Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban.