Pengerahan Anggota TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memunculkan dugaan perseteruan antarlembaga... | Halaman Lengkap [585] url asal
JAKARTA - Pengerahan Anggota TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memunculkan dugaan perseteruan antarlembaga penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto harus segera mengambil sikap atas situasi tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Sindo Sore yang ditayangkan SindoNews TV, Selasa (13/5/2025) sore. Menurutnya, tidak ada dokumen atau data pasti yang menyatakan konflik muncul antarlembaga hukum tapi ada beberapa fakta terbuka yang mengarah pada dugaan tersebut.
Pertama, adanya penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang sebenarnya sudah dinyatakan selesai. Kedua, setelah adanya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, TNI masuk dalam ranah penegakan hukum, seperti menangkap pelaku narkoba dan melakukan penggeledahan bersama Kejaksaan terkait dugaan minyak ilegal di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Konflik Kejaksaan dan Kepolisian juga muncul, selain tadi penguntitan, dalam pembahasan RUU KUHAP. Ada pertentangan antara asas dominus litis dan juga tentang diferensiasi fungsional yang telah ditetapkan. Mereka rebutan," kata Sugeng dikutip, Selasa (13/5/2025).
Berdasarkan pengamatan IPW, perseteruan nyata yang terlihat adalah adanya kasus-kasus tambang dan lingkungan hidup yang kemudian diambil alih proses penegakan hukumnya oleh Kejaksaan. Padahal dalam kasus hukum tambang, ada pasal-pasal di dalam UU Minerba yang menjadi kewenangan polisi. Selain itu, kasus pagar laut ketika sudah dituntaskan dalam penyidikan tindak pidana umum, Kejaksaan tidak mau menerima perkara tersebut, meminta ditetapkan pasal korupsi.
"Ini adalah tanda-tanda yang memang ada perseteruan dalam pandangan saya. Di satu sisi Kejaksaan dengan Polri, di satu sisi TNI mengambil alih juga," katanya.
Sugeng menegaskan, bahwa situasi ini merupakan tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto. Rakyat sebaiknya tidak dipertontonkan perseteruan-perseteruan tersebut.
"Presiden harus mengambil sikap politik dalam politik hukumnya seperti apa," katanya.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rahman Thaha dalam program Sindo Sore yang tayang di Sindonews TV. Menurutnya, keterlibatan TNI menjaga Kantor Kejaksaan sesuai dengan UU 34 Tahun 2024 tentang TNI.
"Ini tentu membantu tugas kepolisian, yang di mana menjaga stabilitas nasional. Ketika Kejaksaan adalah bagian dari sistem hukum negara, maka melindunginya adalah bagian dari stabilitas negara," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga alasan mengapa TNI perlu dikerahkan menjaga kantor Kejaksaan. Pertama, perlawanan para koruptor akibat diburu Kejaksaan. Kedua, adanya penegak hukum yang menjadi musuh dalam selimut. Ketiga, adanya pengacau yang menggunakan ruang kebebasan berpendapat untuk merusak penegak hukum.
"Kehadiran TNI terpanggil sebagai anak bangsa untuk menjaga. Apa salahnya menjaga negeri ini?" katanya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Adapun perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personel untuk pengamanan di Kejari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pengerahan anggota TNI dalam pengamanan di seluruh Kejaksaan.
Harli menerangkan, pengamanan ini dilakukan terhadap Kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses. ?Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),? kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).
Harli menambahkan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan mendukung kerja dari Kejaksaan. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka ... [415] url asal
Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni penegakan hukum.
"Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya," kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sugeng juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa (24/12).
KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.
”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK, " ucap Sugeng.
Akan tetapi menurut Sugeng sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.
"Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, melainkan milik HK, " katanya.
Padahal menurut Sugeng tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.
"Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background (latar belakang sejarah) yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK," ucap Sugeng.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.