Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban. [420] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) selama 2024. WNA itu berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya mengatakan deportasi WNA itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam. Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izin tinggal.
"Seperti bekerja tanpa izin yang sah, atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal mereka," ungkap Jaya.
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya wisatawan dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan keimigrasian yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya.
Langkah tegas mendeportasi WNA yang melanggar aturan keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, serta masyarakat setempat.
"Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara," tegas Jaya.
Ia mengatakan pihaknya terus memantau dengan hati-hati pergerakan WNA di Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meliputi lima kabupaten di NTT, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, dan Ngada.
"Setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tandas Jaya.
Buntut pesta seks dan narkoba yang dilakukan turis bule di Canggu, Imigrasi bakal memelototi turis asing yang liburan di Labuan Bajo selama periode Nataru. [397] url asal
Buntut pesta seks dan narkoba yang dilakukan turis bule di Canggu, Imigrasi bakal memelototi turis asing yang liburan di Labuan Bajo selama periode Nataru.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengawasan ketat itu akan dilakukan personel Imigrasi di Bandara Internasional Komodo dan pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami turunkan personel dari seksi intelijen dan penindakan dalam meningkatkan pengawasan selama Natal dan Tahun Baru untuk memantau situasi di bandara dan pelabuhan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Kamis (26/12/2024).
Jaya mengatakan, Imigrasi mengatensi lonjakan penumpang khususnya WNA ke destinasi pariwisata superprioritas Labuan Bajo selama periode liburan Nataru.
Dia pun memastikan seluruh petugas Imigrasi bertugas sesuai aturan dengan mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.
Imigrasi Labuan Bajo juga memperkuat sinergi dengan beberapa instansi seperti tim pengawasan orang asing (Timpora) hingga tim pengamanan Bandara Internasional Komodo.
Bagi masyarakat yang ingin berlibur ke luar negeri, Imigrasi ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya persiapan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku seperti paspor dan visa sebelum bepergian ke luar negeri.
"Hal ini krusial untuk menghindari kendala selama liburan," tandas Jaya.