Kepala desa di Bengkulu sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) untuk mencegah aksi pemerasan oleh sejumlah oknum. [475] url asal
Kepala desa di Bengkulu kini memiliki trik sendiri dalam menolak dirinya menjadi korban pemerasan yang kerap dilakukan sejumlah oknum. Mereka kini sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).
Selain menjadi pendamping kepala desa, Ikadin juga akan memberikan pelatihan hukum agar para kepala desa di Bengkulu paham akan jalur hukum sehingga dapat menghindari aksi pemerasan.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia, Muspani mengatakan, para kepala desa ini kerap menjadi korban pemerasan dari berbagai oknum, karena minimnya pengetahuan soal hukum yang dimiliki.
"Ada 1.514 Desa yang ada di Provinsi Bengkulu telah MoU dengan Ikadin, selain menjadi pendamping hukum bagi desa, kita juga akan memberikan pelatihan soal hukum ke kepala desa," kata Muspani, Senin (3/3/2025).
Muspani menjelaskan, sebelumnya para kepala desa yang tergabung dalam APDESI ini mengeluhkan kerap menjadi korban pemerasan berbagai oknum yang datang ke desa menyatakan pengerjaan dana desa bermasalah dan melanggar hukum.
"Karena ketidaktahuan soal hukum, akhirnya para kepala desa ini dimintai sejumlah uang agar persoalannya tidak di proses hingga ke ranah hukum. Usai memberikan uang, kepala desa ini bingung pertanggungjawabannya," jelas Muspani.
Mirisnya, setelah melakukan pemerasan tersebut, para oknum pemeras ini kerap kembali datang. Hal ini yang membuat kepala desa bingung bahkan menjadi temuan aparat penegak hukum dan menjeratnya dalam pidana.
"Setelah kerjasama ini berjalan, kepala desa se-Provinsi Bengkulu akan dibekali pengetahuan soal hukum. Dengan demikian, kepala desa tidak akan mudah tertipu lagi oleh para pemeras," ucap Muspani.
Sementara itu, Ketua APDESi Provinsi Bengkulu, Gusmadi mengatakan dengan adanya kerjasama ini, para kepala desa akan mengerti soal hukum dan tidak akan mudah menjadi korban pemerasan lagi.
"Selama ini kami bingung mengatasi adanya oknum yang mengaku-ngaku dari berbagai lembaga meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih adanya kecurangan pada penggunaan dana desa, karena pengetahuan kami soal hukum minim maka kami takut dan mengikuti keinginan pemeras," cerita Gusmadi.
Gusmadi berharap dengan adanya kerjasama dengan Ikadin ini maka desa akan menjadi aman dan pembangunan di desa akan berjalan sesuai harapan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan.... | Halaman Lengkap [326] url asal
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan. Hal itu mengingat kondisi dunia advokat di Indonesia yang semakin tidak berkualitas dan mengalami degradasi profesionalisme.
?Saat ini, kita melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,? ujar Abraham, Minggu (9/2/2025).
?Lebih parah lagi, ada orang yang bukan advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum.?
Abraham juga menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini, di mana advokat yang terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa pindah organisasi dan tetap berpraktik. ?Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,? tambahnya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif.
?Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan. Oleh karena itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,? tegas Abraham.
Abraham Sridjaja menekankan Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia.