Dinas Kesehatan Sulsel menanggapi dugaan pemalsuan produk skincare Mira Hayati. Andi Haslinda menegaskan tanggung jawab produsen hingga ada bukti hukum. [481] url asal
Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Haslinda, menanggapi soal dugaan produk skincare Mira Hayati yang mengandung merkuri adalah produk yang dipalsukan. Dia menyebut hal itu harus dibuktikan secara hukum.
Haslinda menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan di Ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/4/2025) sore. Awalnya, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menanyakan siapa yang bertanggung jawab jika produk skincare MH yang beredar adalah produk yang dipalsukan.
"Kalau soal pemalsuan, sepanjang pemalsunya menggunakan kode notifikasi yang sama, nomor batch yang sama, itu harus melalui pembuktian (bahwa produk tersebut palsu)," jelas Andi Haslinda.
Haslinda menyebut hal itu masih termasuk tanggung jawab produsen yang memproduksi produk tersebut. Bahkan sekalipun Mira Hayati telah membuat laporan di polisi, ia tetap bertanggung jawab selaku Direktur PT AMMU yang memproduksi produk tersebut.
"Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu adalah pemalsuan, misalnya melalui penyelidikan polisi, itu tetap menjadi tanggung jawab produsen," ucap Haslinda.
Haslinda kembali menekankan jika belum ada pembuktian melalui jalur hukum, maka Mira Hayati tetap bertanggung jawab. Meskipun Mira Hayati telah mewanti-wanti dengan menginformasikan melalui media sosialnya, dia tetap harus melalui jalir hukum lebih dulu untuk membuktikan pemalsuan tersebut.
"Sepanjang pembuktiannya tidak melalui jalur hukum, tetap tanggung jawab produsen tangan pertama," tegas Haslinda.
Diketahui, Mira Hayati didakwa melanggar melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar sejak Kamis (27/3/2025) lalu. Kini statusnya menjadi tahanan rumah dan tetap dalam pengawasan.
"Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah," jelas Humas PN Makassar Sibali.
Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan Mira Hayati karena alasan kemanusiaan. Sebab, bayi Mira Hayati memerlukan sosok ibunya.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ungkap Sibali.
Owner skincare bermerkuri, Mira Hayati, dibantarkan ke rumah sakit setelah 12 hari ditahan. Dia membutuhkan perawatan khusus karena kehamilan trimester ketiga. [446] url asal
Owner skincare dengan bahan berbahaya atau merkuri, Mira Hayati kembali dibantarkan ke rumah sakit usai 12 hari ditahan sebagai tersangka. Mira Hayati menjalani perawatan karena faktor kehamilannya yang memasuki trimester 3.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan Mira Hayati dibantarkan lagi sejak Jumat (14/2). Kali ini, Mira Hayati dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar.
"Saya cuma tahu bahwa dibantar, gitu aja. Namanya dibantar ke rumah sakit, tapi penyebabnya apa saya tidak tahu," kata Sotermi kepada detikSulsel, Senin (17/2/2025).
Sementara itu. Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan kliennya memang mengalami sakit. Mira Hayati yang sedang hamil disebut butuh penanganan khusus karena kondisi tubuhnya.
"Klien Kami sekarang ditempatkan di rumah sakit Wahidin karena sudah memasuki usia trimester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan dengan kondisi klien kami bahwa beliau kan agak gemuk sehingga kehamilannya beda," katanya.
Selain itu, kata dia, tensi Mira Hayati baik turun sehingga dokter rutan menyarankannya dirawat di rumah sakit. Dia menyebut tensi Mira Hayati pernah tembus 200.
"Jadi tensi darah beliau itu naik turun sehingga pihak dokter di rutan itu tidak mampu menangani beliau karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170-180 tensinya naik turun," tambahnya.
Mira Hayati Sempat Dibantarkan di RS Permata Hati
Sebagai informasi, Mira Hayati juga sempat dibantarkan saat masih menjadi tahanan Polda Sulsel. Saat itu Mira Hayati menjalani perawatan di RS Permata Hati usai ditetapkan tersangka pada Senin (20/1).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas Mira Hayati ke JPU Kejati Sulsel pada Senin (3/2). Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS).
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung 3 Februari hingga 22 Februari 2025. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.